Rabu, 22 November 2023

Polda Metro Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Terhadap Mentan SYL

Baca Juga


Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat memberi keterangan tentang penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka perkara dugaan Tipidkor pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Rabu (22/11/2023) malam, di Polda Metro Jaya.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selalu Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

Penetapan status hukum Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka perkara dugaan Tipidkor pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI tersebut disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, bahwa penetapan status hukum terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka perkara dugaan Tipidkor pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI ditetapkan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu hari ini, 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya", terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tipidkor pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan perkara permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020–2023.

Dugaan Tipidkor pemerasan tersebut diadukan oleh masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan RI tahun 2021.

Dittipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian proses Pulbaket yang berlanjut ke penyelidikan dengan melakukan konfirmasi terhadap sejumlah Saksi terkait perkara tersebut hingga kemudian dilakukan gelar perkara pada Jum'at 06 Oktober 2023 dengan kesimpulan perkara tersebut memenuhi untuk naik ke tahap penyidikan.

Sejak perkara ini naik ke tahap penyidikan, puluhan Saksi termasuk Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo telah diperiksa Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Selain Itu, Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri atas nama Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo hingga saksi ahli mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah menggeledah rumah pribadi Ketua KPK Firli Bahuri yang ada di Bekasi dan rumah rehat Ketua KPK Firli Bahuri di jalan Kertanegara nomer 46 Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menemukan dan mengamankan dokumen untuk disita sebagai barang bukti perkara tersebut 

Ade Safri menegaskan, ada 3 (tiga) dugaan perkara yang ditemukan Tim Penyidik, di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah terkait penanganan perkara di Kementan RI.

"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020–2023", tegas Ade Safri.

Terhadap Firli Bahuri selaku Ketua KPK, Tim Penyidik menyangkakan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: