Jumat, 20 Oktober 2023

Panggil Ulang, Polda Metro Jaya Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Selasa Depan

Baca Juga


Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya gagal menghadirkan dan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemerasan Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) pada hari ini, Jum'at 20 Oktober 2023, di ruang pemeriksaan Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, Ketua KPK Firli Bahuri berhalangan hadir dalam pemeriksaan yang sebelumnya telah dijadwalkan Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berlangsung pada Jum'at 20 Oktober 2023.

Diterangkan Ade Safri, bahwa terkait ketidak-hadiran Ketua KPK Firli Bahuri sebagaimana jadwal pemeriksaan tersebut, Staf Fungsional Biro Hukum KPK RI sudah memberikan surat yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya.

"Surat berisikan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi saudara FB, Ketua KPK RI", terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jum'at (20/10/2023).

Ade mengungkapkan, alasan Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagaimana yang diterangkan dalam surat yang diterima penyidik, yang pertama adalah bersamaan dengan kegiatan kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya.

"Pertimbangan bahwa di hari ini, hari yang sama untuk dijadwalkan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI, bersamaan dengan kegiatan kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya. Itu yang pertama", ungkap Ade Safri.

"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya", tambah Ade Safri.

Ditegaskan Ade, bahwa pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Saksi perkara tersebut telah dijadwal ulang oleh tim Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa 24 Oktober 2023. Ditegaskannya pula, bahwa surat panggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai Saksi telah kembali dikirimkan ke Kantor KPK RI pada hari ini, Jum'at 20 Oktober 2023.

"FB (Firli Bahuri) dimintai keterangannya sebagai Saksi pada Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, di ruang Riksa Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (surat panggilan) telah diterima di Kantor KPK RI pukul 14.30 WIB", tegasnya.

Sebelumnya, Ade menerangkan, pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri akan dilakukan di Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Agenda pemeriksaan dijadwalkan pada Jum'at 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB.

"Agenda pemeriksaan tunggal, yaitu pemeriksaan terhadap Ketua KPK RI pada hari Jum'at 20 Oktober 2023, di ruang Riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (Gedung Promoter lantai 21)", terang Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jum'at (20/10/2023)

Ade menjelaskan, Tim Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya, yakni pada Kamis (19/10/2023) kemarin juga telah memanggil 8 (delapan) Saksi terkait perkara tersebut. Dari 8 Saksi yang dipanggil, 7 (tujuh) Saksi di antarnya hadir memenuhi panggilan, sementara 1 (satu) Saksi lainnya mangkir.

"Saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusdatin Kemenkes RI meminta schedule ulang pemeriksaannya, karena alasan dinas", jelas Ade Safri Simanjutak.

Ade menandaskan, Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap ASN Kemenkes itu pada Senin (23/10/2023) pekan depan.

"Jadwal pemeriksaan yang bersangkutan pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023", tandas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak. *(HB)*



BERITA TERKAIT: