Rabu, 10 Mei 2023
KPK Tahan Kontraktor Proyek Jalan Lingkar Timur Bengkalis
Selasa, 14 Februari 2023
KPK Panggil 3 Saksi Terkait Perkara Proyek Peningkatan Jalan Di Bengkalis TA 2013-2015
Adapun 3 Saksi tersebut, yakni Fahd Muazzaz alias Anjas selaku Koordinator Keuangan Divisi Property PT. Nindya Karya yang juga merupakan mantan Site Administration Manajer Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis (multi-years) Tahun Anggaran (TA) 2014–2015.
Dalam perkara tersebut, pada Jum'at 11 Agustus 2017, KPK telah mengumumkan penetapan 2 (dua) Tersangka. Keduanya, yakni M. Nasir (MN) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis periode tahun 2013–2015 dan Hobby Siregar (HOS) selaku Direktur Utama PT. Mawatindo Road Construction.
Pertama, M. Nasir selaku Kadis PU Pemkab Bengkalis (periode tahun 2013–2015) ditetapkan sebagai Tersangka bersama Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor dalam perkara dugaan TPK proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) TA 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 152 miliar.
Kedua, M. Nasir selaku Kadis PU Pemkab Bengkalis (periode tahun 2013–2015) bersama Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK proyek Tahun Jamak (multi-years) Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil Kabupaten Bengkalis TA 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 156 miliar.
Keempat, M. Nasir selaku Kadis PU Pemkab Bengkalis (periode tahun 2013–2015) dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) TA 2013–2015 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp. 41 miliar. *(HB)*
Senin, 05 Desember 2022
KPK Tahan Wapres PT. Wasco Terkait Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun 2013-2015

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (05/12/2022).
"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka VS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC (Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK), Jakarta", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (05/12/2022).
Karyoto menerangkan, KPK pada 17 Januari 2020 telah menetapkan Victor Sitorus dan 9 (sembilan) nama lainnya sebagai Tersangka pada 4 (empat) perkara dugaan TPK proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Perkara pertama, pada proyek multi-years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 156 miliar, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka, yakni M. Nasir (MNS) selaku Kepala Dinas PU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis 2013–2015 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut atau mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai serta 2 (dua) orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Perkara kedua, pada proyek multi-years Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 126 miliar, KPK menetapkan 6 (enam) Tersangka. Keenamya, yakni M. Nasir (MNS), Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta 4 (empat) kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH) dan Firjan Taufa (FT).
Perkara ketiga, pada proyek multi-years Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Tahun Anggaran 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp.152 miliar. KPK menetapkan M. Nasir (MNS) dan Victor Sitorus (VS) sebagai Tersangka.
Perkara keempat, pada proyek multi-years Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Tahun Anggaran 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 41 miliar, KPK menetapkan M. Nasir (MNS) dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai Tersangka.
Diterangkan Karyoto pula, bahwa perkara ini bermula saat Dinas PU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menganggarkan dana sebesar Rp. 284,5 miliar untuk proyek multi-years Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis. Proyek tersebut anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2012 dan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2013.
Dalam upayanya mendapat pekerjaan, VIctor diduga mendekati Herliyan Saleh yang merupakan orang kepercayaan Bupati Bengkalis saat itu. Diduga, ia meminta agar Herliyan Saleh mendorong dan meyakinkan anggota DPRD Bengkalis menyetujui dan mengesahkan APBD 2012 dan 2013 yang didalamnya terdapat 6 paket proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Salah-satunya, proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis.
Ketika proses lelang berlangsung, VIctor Sitorus diduga menemui Herliyan Saleh dan memberikan suap sekitar Rp. 1 miliar.
“Supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan M. Nasir selaku Kepala Dinas PU merangkap PPK untuk bisa mengondisikan agar perusahaan Victor dimenangkan", terang Karyoto.
Setelah perusahaan Victor menang lelang dan proyek pembangunan jalan itu dilaksanakan, ditemukan adanya realisasi perkembangan pekerjaan hingga volume item pekerjaan tidak sesuai dengan isi kontrak.
Selain itu, Victor juga diduga berperan dalam persetujuan pengeluaran sejumlah uang yang mengalir ke beberapa pihak, termasuk staf bagian keuangan Dinas PU Pemkab Bengkalis.
“Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp. 152 miliar dari nilai proyek sebesar Rp. 284,5 miliar", tandas Karyoto.
KPK kemudian menyangka Victor melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*
Senin, 07 November 2022
KPK Periksa 4 Direktur Dan 1 Honorer Terkait Proyek Jalan Di Bengkalis TA 2013-2015
"Hari ini (Senin 07 November 2022), pemeriksaan Saksi TPK dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015, untuk tersangka MNS (M. Nasir)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (07/11/2022).
Empat Saksi direktur perusahaan swasta tersebut, yakni Suryadi selaku Direktur CV. Surya Cipta Adigraha, Jufren selaku Direktur CV. Inayah Putei Perkasa, Uster Manalu selaku Direktur CV. Risdo Alva Mandiri dan Nursita Nainggolan selaku Direktur CV. Tawar Mula Jadi. Sementara satu saksi lainnya adalah Ahmad Suherlan selaku Honorer Dinas PU Kabupaten Bengkalis.
Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari digelarnya tender 6 (enam) proyek multi-years di Kabupaten Bengkalis tahun 2013 dengan nilai total proyek sebesar Rp. 2,5 triliun. Di antaranya, proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih dan proyek Pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning.
Berikutnya, proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Hingga pada 17 Januari 2020, KPK mengumumkan 10 (sepuluh) Tersangka Baru dalam pengembangan perkara dugaan (TPK) proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multi-years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015
KPK pada 17 Januari 2020 mengumumkan penetapan 10 Tersangka perkara dugaan TPK terkait 4 (empat) proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh Tersangka tersebut, yakni M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Berikutnya, 8 (delapan) Tersangka lainnya masing-masing adalah kontraktor, yakni Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Terhadap 10 Tersangka tersebut, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rabu, 12 Januari 2022
KPK Limpahkan Berkas 3 Tersangka Korupsi Proyek Bengkalis Ke Pengadilan

Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (11/01/2022) sore
"Selasa (11 Januari 2022), Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara berikut Surat Dakwaan untuk Terdakwa Didiet Hadianto Dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/01/2022).
Dua terdakwa lainnya dalam perkara tersebut ialah staf pemasaran PT. WIKA, Firjan Taufa (FT) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tirtha Adhi Kazmi (TAK). Penahanan mereka kini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Tim jaksa berikutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan", tegasnya.
Dalam perkara ini, ketiga Terdakwa tersebut didakwa dengan dakwaan Primer: Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menduga, para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp. 129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp. 359 miliar.
Belakangan ini, KPK juga menetapkan Handoko Setiono selaku Komisaris PT. Arta Niaga Nusantara (ANN) dan Melia Boentaran selaku Direktur PT. ANN sebagai Tersangka. KPK kemudian kembali menjerat M. Nasir bersama 9 (sembilan) Tersangka lainnya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek jalan di Bengkalis lainnya.
Jumat, 31 Desember 2021
Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Segera Diadili

Bupati Bengkalis Amril Mukminin memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat diarahkan petugas untuk meninggalkan gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan yang akanembawannya ke rumah tahanan, Kamis (06/02/2020).
Kamis, 16 Desember 2021
Kemenaker Klrarifikasi, Pemanggilan KPK Bukan Terkait Korupsi Proyek Jalan Di Bengkalis, Tapi Soal Produk Sertifikat K3

Ilustrasi
"Kita memang menerbitkan sertifikat K3, khususnya untuk keselamatan dan kesehatan kerja operator", terang Herry.
Diketahui, Tim Penyidik KPK memeriksa Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Herry Sutanto sebagai Saksi pada Rabu (15/12/2021) kemarin.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik KPK mendalami pengetahuan Herry Sutanto Herry terkait legalitas sertifikasi keahlian dari beberapa pihak di PT. Wika Sumindo JO.
"Dikonfirmasi antara lain terkait legalitas sertifikasi keahlian dari beberapa pihak di PT. Wika Sumindo JO yang diduga tidak sesuai persyaratan teknis dalam mengikuti proyek (multi years) pembangunan Jalan lingkar Pulau Bengkalis", terang Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis.
Pendalaman terkait hal itu, sedianya akan dilakukan Tim Penyidik KPK terhadap Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang. Namun, pihak Kemenaker yang hadir dalam pemanggilan Tim Penyidik KPK tersebut diwakili Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Hery Susanto.
Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015 ini, KPK menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka.