Rabu, 10 Mei 2023

KPK Tahan Kontraktor Proyek Jalan Lingkar Timur Bengkalis


Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan penahanan Komisaris PT. Rimbo Peraduan Suryadi Halim (SH) dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK Jakarta Selatan, Rabu (10/05/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 10 Mei 2023, resmi mengumumkan penahanan Komisaris PT. Rimbo Peraduan Suryadi Halim (SH) setelah menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek multi-years Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2013–2015.

Pelaksana-tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, Suryadi Halim selaku Komisaris PT. Rimbo Peraduan merupakan 1 (satu) dari 10 (sepuluh) Tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka proyek multi-years tersebut.

Tim Penyidik KPK menduga, Suryadi Halim selaku Komisaris PT. Rimbo Peraduan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan sebagian dari proyek multi-years tersebut, yakni Jalan Lingkar TImur Duri Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SH (Suryadi Halim) selaku Komisaris PT. Rimbo Peraduan untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada gedung ACLC", terang Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK Jakarta Selatan, Rabu (10/05/2023).

Lebih lanjut, Asep memaparkan konstruksi perkara tersebut. Bahwa, bermula saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menganggarkan Rp. 203,9 miliar untuk membangun jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis dengan sistem multi-years yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 dan 2013.

Tim Penyidik KPK menduga Suryadi Halim selaku Komisaris PT. Rimbo Peraduan menginginkan perusahaannya menjadi pelaksana proyek tersebut, Suryadi diduga menemui Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis sebelum lelang dimulai dengan tujuan untuk mengondisikan proses lelang.

Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis kemudian memerintahkan M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Bengkalis dan Ketua Pokja Syarifuddin untuk memenangkan PT. Rimbo Peraduan dalam proses lelang proyek tersebut.

"Ada pemberian uang sejumlah Rp. 175 juta dari tersangka Suryadi untuk Nasir dan Syarifuddin agar turut memperlancar proses pengondisian lelang proyek dimaksud", papar Asep.

Dijelaskan Asep Guntur, bahwa PT. Rimbo Peraduan mengerjakan proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Kabupaten Bengkalis. Yang mana, dalam pengerjaannya, Tim Penyidik KPK menemukan ketidak-sesuaian volume item pekerjaan dengan isi kontrak.

Tim Penyidik KPK menduga, Suryadi Halim selaku Komisaris PT. Rimbo Peraduan diduga berperan menyetujui pengeluaran beberapa uang untuk diberikan kepada sejumlah pihak seperti PPTK dan Staf Bagian Keuangan Dinas Pekerjaan Umum, dan Staf Keuangan Bagian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkalis dengan tujuan pengurusan termin pembayaran bisa dilakukan secara tepat waktu meskipun perkembangan pembangunan tidak dipenuhi.

"Perbuatan Tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 118 ayat (1), Pasal 118 ayat (6) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Akibat perbuatan Tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 41,6 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp. 203,9 Miliar", jelas Asep.

Terhadap tersangka Suryadi Halim selaku Komisaris Rimbo Peraduan, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka. Berikut 10 Tersangka yang ditetapkan Tim Penyidik KPK dalam perkara tersebut:
1). Vicktor Sitorus selaku Wakil Presiden PT. Widya Sapta Colas (PT. Wasco) periode 2013–2015;
2).  M. Nasir selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Bengkalis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
3). Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
4). I Ketut Suarbawa selaku Manager Kepala Divisi PT. WIjaya Karya (PT. Wika) Persero;
5). Petrus Edy Susanto selaku Wakil Ketua Direksi PT. Wika Persero;
6). Didit Hartanto selaku Project Manager PT. Wika Persero;
7). Firjan Taufan selaku Staf Pemasaran PT. Wika Persero;
8). Suryadi Halim selaku Kontraktor atau Komisaris PT. Rimbo Peraduan;
9).  Melia Boentaran selaku Kontraktor atau Direktur PT. Arta Niaga Nusantara (PT. ANN); dan
10). Handoko Setiono selaku Komisaris PT. ANN.
*(HB)*.


BERITA TERKAIT:

Selasa, 14 Februari 2023

KPK Panggil 3 Saksi Terkait Perkara Proyek Peningkatan Jalan Di Bengkalis TA 2013-2015


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 14 Februari 2023, memanggil 3 (tiga) Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek peningkatan jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2013–2015. Ketiga Saksi itu, akan diperiksa Tim Penyidik KPK di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Hari ini (Selasa 14 Februari 2023), pemeriksaan Saksi perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Aahun Anggaran 2013–2015, untuk tersangka MNS (M Nasir)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/02/2023).

Adapun 3 Saksi tersebut, yakni Fahd Muazzaz alias Anjas selaku Koordinator Keuangan Divisi Property PT. Nindya Karya yang juga merupakan mantan Site Administration Manajer Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis (multi-years) Tahun Anggaran (TA) 2014–2015.

Berikutnya, Andika Prabowo selaku Cashier Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (Multi-years) TA 2013–2015 PT. Nindya Karya dan Prisyanur Hartanto selaku Site Engineer Manager Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) TA 2013–2015 PT. Nindya Karya.

Dalam perkara tersebut, pada Jum'at 11 Agustus 2017, KPK telah mengumumkan penetapan 2 (dua) Tersangka. Keduanya, yakni M. Nasir (MN) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis periode tahun 2013–2015  dan Hobby Siregar (HOS) selaku Direktur Utama PT. Mawatindo Road Construction.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menjelaskan M Nasir yang saat itu menjabat sebagai Kadis PU Pemkab Bengkalis (periode tahun 2013–2015) dan Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT. Mawatindo Road Construction diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan serta perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis  Tahun Anggaran (TA) 2013–2015

Dijelaskan KPK pula, bahwa berdasarkan perhitungan awal, indikasi kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan M.Nasir dan Hobby Siregar mencapai lebih dari Rp. 100 miliar.

KPK menegaskan, dari hasil pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK bahkan menetapkan M. Nasir selaku Kadis PU Pemkab Bengkalis (periode tahun 2013–2015) sebagai Tersangka 4 (empat) perkara lainnya.

Pertama, M. Nasir selaku Kadis PU Pemkab Bengkalis (periode tahun 2013–2015) ditetapkan sebagai Tersangka bersama Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor dalam perkara dugaan TPK proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) TA 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 152 miliar.

Kedua, M. Nasir selaku Kadis PU Pemkab Bengkalis (periode tahun 2013–2015) bersama Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK proyek Tahun Jamak (multi-years) Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil Kabupaten Bengkalis TA 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 156 miliar.

Ketiga, M. Nasir selaku Kadis PU Pemkab Bengkalis (periode tahun 2013–2015)  bersama Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta 4 (empat) kontraktor, masing-masing adalah I Ketut Suarbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT) ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multi-years) TA 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 126 miliar.

Keempat, M. Nasir selaku Kadis PU Pemkab Bengkalis (periode tahun 2013–2015) dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) TA 2013–2015 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp. 41 miliar. *(HB)*



Senin, 05 Desember 2022

KPK Tahan Wapres PT. Wasco Terkait Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun 2013-2015


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (05/12/2022).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 05 Desember 2022, menahan Victor Sitorus (VS) selaku Wakil Presiden PT. Widya Sapta Colas (PT. Wasco) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun 2013-2015.

"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka VS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC (Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK), Jakarta", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (05/12/2022).

Karyoto menerangkan, KPK pada 17 Januari 2020 telah menetapkan Victor Sitorus dan 9 (sembilan) nama lainnya sebagai Tersangka pada 4 (empat) perkara dugaan TPK proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.

Perkara pertama, pada proyek multi-years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 156 miliar, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka, yakni M. Nasir (MNS) selaku Kepala Dinas PU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis 2013–2015 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut atau mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai serta 2 (dua) orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Perkara kedua, pada proyek multi-years Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 126 miliar, KPK menetapkan 6 (enam) Tersangka. Keenamya, yakni M. Nasir (MNS), Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta 4 (empat) kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH) dan Firjan Taufa (FT).

Perkara ketiga, pada proyek multi-years Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Tahun Anggaran 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp.152 miliar. KPK menetapkan M. Nasir (MNS) dan Victor Sitorus (VS) sebagai Tersangka.

Perkara keempat, pada proyek multi-years Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Tahun Anggaran 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 41 miliar, KPK menetapkan M. Nasir (MNS) dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai Tersangka.

Diterangkan Karyoto pula, bahwa perkara ini bermula saat Dinas PU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menganggarkan dana sebesar Rp. 284,5 miliar untuk proyek multi-years Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis. Proyek tersebut anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2012 dan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2013.

Dalam upayanya mendapat pekerjaan, VIctor diduga mendekati Herliyan Saleh yang merupakan orang kepercayaan Bupati Bengkalis saat itu. Diduga, ia meminta agar Herliyan Saleh mendorong dan meyakinkan anggota DPRD Bengkalis menyetujui dan mengesahkan APBD 2012 dan 2013 yang didalamnya terdapat 6 paket proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Salah-satunya, proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis.

Ketika proses lelang berlangsung, VIctor Sitorus diduga menemui Herliyan Saleh dan memberikan suap sekitar Rp. 1 miliar.

“Supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan M. Nasir selaku Kepala Dinas PU merangkap PPK untuk bisa mengondisikan agar perusahaan Victor dimenangkan", terang Karyoto.

Setelah perusahaan Victor menang lelang dan proyek pembangunan jalan itu dilaksanakan, ditemukan adanya realisasi perkembangan pekerjaan hingga volume item pekerjaan tidak sesuai dengan isi kontrak.

Selain itu, Victor juga diduga berperan dalam persetujuan pengeluaran sejumlah uang yang mengalir ke beberapa pihak, termasuk staf bagian keuangan Dinas PU Pemkab Bengkalis.

“Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp. 152 miliar dari nilai proyek sebesar Rp. 284,5 miliar", tandas Karyoto.

KPK kemudian menyangka Victor melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


> KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Dan Anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet

Senin, 07 November 2022

KPK Periksa 4 Direktur Dan 1 Honorer Terkait Proyek Jalan Di Bengkalis TA 2013-2015


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 07 November 2022, memeriksa 4 (empat) direktur perusahaan swasta dan 1 (satu) orang honorer pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Bengkalis.

Kelimanya diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2013–2015. Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"Hari ini (Senin 07 November 2022), pemeriksaan Saksi TPK dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015, untuk tersangka MNS (M. Nasir)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (07/11/2022).

Empat Saksi direktur perusahaan swasta tersebut, yakni Suryadi selaku Direktur CV. Surya Cipta Adigraha, Jufren selaku Direktur CV. Inayah Putei Perkasa, Uster Manalu selaku Direktur CV. Risdo Alva Mandiri dan Nursita Nainggolan selaku Direktur CV. Tawar Mula Jadi. Sementara satu saksi lainnya adalah Ahmad Suherlan selaku Honorer Dinas PU Kabupaten Bengkalis.

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari digelarnya tender 6 (enam) proyek multi-years di Kabupaten Bengkalis tahun 2013 dengan nilai total proyek sebesar Rp. 2,5 triliun. Di antaranya, proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih dan proyek Pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning.

Berikutnya, proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Hingga pada 17 Januari 2020, KPK mengumumkan 10 (sepuluh) Tersangka Baru dalam pengembangan perkara dugaan (TPK) proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multi-years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015

KPK pada 17 Januari 2020 mengumumkan penetapan 10 Tersangka perkara dugaan TPK terkait 4 (empat) proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh Tersangka tersebut, yakni M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Berikutnya, 8 (delapan) Tersangka lainnya masing-masing adalah kontraktor, yakni Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Terhadap 10 Tersangka tersebut, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis M. Nasir 'barsalah' dan dijatuhi sanksi pidana 10 tahun 6 bulan penjara oleh karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, bersama Makmur dan Hobby Siregar.

M.Nasir selaku mantan Kadis PU Pemkab Bengkalis saat ini juga sudah dieksekusi oleh Tim Jaksa KPK ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru. *(HB)*


> KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Dan Anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet


Rabu, 12 Januari 2022

KPK Limpahkan Berkas 3 Tersangka Korupsi Proyek Bengkalis Ke Pengadilan


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (11/01/2022) sore 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka Didiet Hadianto dan kawan-kawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka akan segera diadili atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.

"Selasa (11 Januari 2022), Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara berikut Surat Dakwaan untuk Terdakwa Didiet Hadianto Dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/01/2022).

Dua terdakwa lainnya dalam perkara tersebut ialah staf pemasaran PT. WIKA, Firjan Taufa (FT) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tirtha Adhi Kazmi (TAK). Penahanan mereka kini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Penahanan para terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk tempat penahanan saat ini masih tetap dititipkan pada Rutan KPK", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, KPK masih menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan sekaligus jadwal sidang pertama dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan.

"Tim jaksa berikutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan", tegasnya.

Dalam perkara ini, ketiga Terdakwa tersebut didakwa dengan dakwaan Primer: Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk sementara, Didiet Hadianto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK gedung Merah Putih, Firjan Taufa ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dan Tirta Adhi Kazmi ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.

Sebelumnya, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka dalam perkara ini, di antaranya Project Manager PT. Wijaya Karya Didiet Hartanto (DH), staf pemasaran PT. Wika Firjan Taufa (FT) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tirtha Adhi Kazmi (TAK).

Menyusul kenudian, KPK menetapkan Petrus Edy Susanto (PES) selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT. Wika Sumindo sebagai Tersangka.

KPK menduga, para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp. 129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp. 359 miliar.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis sebagai Tersangka. KPK menduga, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis diduga menerima suap Rp. 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Belakangan ini, KPK juga menetapkan Handoko Setiono selaku Komisaris PT. Arta Niaga Nusantara (ANN) dan Melia Boentaran selaku Direktur PT. ANN sebagai Tersangka. KPK kemudian kembali menjerat M. Nasir bersama 9 (sembilan) Tersangka lainnya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek jalan di Bengkalis lainnya.

Adapun 10 (sepuluh) Tersangka tersebut, yakni M. Nasir selaku mantan Kadis PU Pemkab Bengkalis, Handoko selaku kontraktor, Melia Boentaran selaku kontraktor, Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK dan I Ketut Surbawa selaku kontraktor,

Berikutnya, Petrus Edy Susanto selaku kontraktor, Didiet Hadianto selaku kontraktor, Firjan Taufa selaku kontraktor, Viktor Sitorus selaku kontraktor dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.

Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) 4 (empat) paket proyek dari total 6 (enam) paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis Provinsi Riau.

Adapun 4 (empat) paket proyek tersebut masing-masing adalah proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil, proyek peningkatan Jslan Lingkar Pulau Bengkalis, proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis M. Nasir 'barsalah' dan dijatuhi sanksi pidana 10 tahun 6 bulan penjara oleh karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, bersama Makmur dan Hobby Siregar.

M.Nasir selaku mantan Kadis PU Pemkab Bengkalis saat ini juga sudah dieksekusi oleh Tim Jaksa KPK ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru. *(HB)*


Jumat, 31 Desember 2021

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Segera Diadili


Bupati Bengkalis Amril Mukminin memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat diarahkan petugas untuk  meninggalkan gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan yang akanembawannya ke rumah tahanan, Kamis (06/02/2020).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis telah lengkap. Ketiga Tersangka itu segera diadili

"Tim Jaksa, Kamis (30 Desember 2021), telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka DH {Didiet Hadianto (Project Manager PT WIKA)} Dkk dari Tim Penyidik, karena seluruh isi berkas perkara telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (31/12/2021).

Tiga Tersangka tersebut, yakni Didiet Hadianto (DH) selaku Project Manager PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau WIKA, Firjan Taufan (FT) selaku Staf Pemasaran PT. WIKA dan Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ali menjelaskan, dengan pelimpahan tersebut, penahanan tiga Tersangka beralih kewenangannya sehingga dilanjutkan oleh Tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari, terhitung mulai 30 Desember 2021 sampai dengan 18 Januari 2022.

Tersangka Didiet ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Firjan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Tirta ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa wajib melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK telah menahan ketiganya pada 3 September 2021 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek multi-years pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015.

KPK menduga, akibat perbuatan para Tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp. 359 miliar.

Terhadap para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk sementara ini, Didiet ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di gedung Merah Putih, Firjan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dam Tirta Adhi di Rutan KPK Kaveling C1.

Dalam konstruksi perkara, KPK membenerkan, bahwa Didiet dan Tirtha dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek multi-years  peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100 persen, sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir pada akhir Desember 2015. Namun, saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan atau PHO (Provisional Hand Over)

Firjan yang merupakan salah satu staf PT. WIKA turut memasilitasi pertemuan antara M. Nasir selaku PPK dengan pihak-pihak internal PT. WIKA, di antaranya terkait dugaan pemberian sejumlah uang terhadap M. Nasir.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, Firjan selalu berkoordinasi dengan Didiet mengenai dugaan pengondisian pelaksanaan proyek multi-years peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka, yaitu selain 3 (tiga) tersebut, ada Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo Petrus Edy Susanto (PES) juga Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis.

KPK menduga, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Berikutnya, Handoko Setiono selaku Komisaris PT. Arta Niaga Nusantara (ANN),  Melia Boentaran selaku Direktur PT. ANN. Kemudian ada nama M. Nasir selaku Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis

KPK kemudian kembali menjerat M. Nasir bersama sembilan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis lainnya.

Adapun 10 (sepuluh) Tersangka perkara dugaan TPK suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis tersebut, yakni M.Nasir selaku mantan Kadis PU Pemkab Bengkalis, Handoko selaku kontraktor serta Melia Boentaran selaku kontraktor.

Berikutnya Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK, I Ketut Surbawa selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku kontraktor, Didiet Hadianto selaku kontraktor, Firjan Taufa selaku kontraktor, Viktor Sitorus selaku kontraktor dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor

Sepuluh Tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi di 4 (empat) paket proyek multi-years dari total 6 (enam) paket proyek multi-years pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis.

Keempat proyek sistem multi-years tersebut adalah proyek multi-years peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, proyek multi-years peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, proyek multu-years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan proyek multi-years pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis M. Nasir 'barsalah' dan dijatuhi sanksi pidana 10 tahun 6 bulan penjara oleh karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, bersama Makmur dan Hobby Siregar.

M.Nasir selaku mantan Kadis PU Pemkab Bengkalis saat ini juga sudah dieksekusi oleh Tim Jaksa KPK ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru. *(Ys/HB)*


Kamis, 16 Desember 2021

Kemenaker Klrarifikasi, Pemanggilan KPK Bukan Terkait Korupsi Proyek Jalan Di Bengkalis, Tapi Soal Produk Sertifikat K3


Ilustrasi


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kementerian Tenaga-kerja (Kemenaker) menglarifikasi soal pemanggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang.

Pihak Kemenaker yang hadir dalam pemanggilan Tim Penyidik KPK tersebut bukan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang, melainkan Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Hery Sutanto.

Hery mengatakan, pemanggilan Tim Penyidik KPK kepada Dirjen Binwasnaker dan K3 bukan terkait tindak pidana korupsi, melainkan untuk menglarifikasi terkait sejumlah Sertifikat K3 yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker.

"Jadi, ini bukan terkait tindak pidana korupsi, tapi ini hanya untuk menglarifikasi tentang fungsi Kemnaker dalam hal ini Ditjen Binwasnaker dan K3 yang mengeluarkan produk Sertifikat K3", kata Hery dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (16/12/2021).

Hery menerangkan, bahwa Sertifikat K3 digunakan Operator K3 pada waktu pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau kurun tahun 2013–2015.

Penerbitan sertifikat K3 tersebut karena ada beberapa pekerja sebagai operator alat berat yang menggunakan lisensi dari kementerian. Ada 10 sertifikat yang dikonfirmasi KPK.

"Kita memang menerbitkan sertifikat K3, khususnya untuk keselamatan dan kesehatan kerja operator", terang Herry.

Ditandaskannya, bahwa penerbitan Sertifikat K3 tersebut karena ada beberapa pekerja sebagai operator alat berat yang menggunakan lisensi dari kementerian. Ada 10 Sertifikat K3 yang dikonfirmasi KPK.

"Kita memang menerbitkan Sertifikat K3, khususnya untuk keselamatan dan kesehatan kerja operator", tandas  Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Hery Susanto.

Diketahui, Tim Penyidik KPK memeriksa Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Herry Sutanto sebagai Saksi pada Rabu (15/12/2021) kemarin.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik KPK mendalami pengetahuan Herry Sutanto Herry terkait legalitas sertifikasi keahlian dari beberapa pihak di PT. Wika Sumindo JO.

"Dikonfirmasi antara lain terkait legalitas sertifikasi keahlian dari beberapa pihak di PT. Wika Sumindo JO yang diduga tidak sesuai persyaratan teknis dalam mengikuti proyek (multi years) pembangunan Jalan lingkar Pulau Bengkalis", terang Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis.

Pendalaman terkait hal itu, sedianya akan dilakukan Tim Penyidik KPK terhadap Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang. Namun, pihak Kemenaker yang hadir dalam pemanggilan Tim Penyidik KPK tersebut diwakili Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Hery Susanto.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015 ini, KPK menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka.

KPK menduga, terdapat 4 (empat) paket proyek multi-years peningkatan jalan di lingkungan Pemkab Benkalis yang diduga terjadi tindak pidana korupsi. Yaitu proyek Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri dan Jalan Lingkar Timur.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis sebagai Tersangka. KPK menduga, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis diduga menerima suap Rp. 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

KPK juga menetapkan Komisaris PT. Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT. ANN Melia Boentaran sebagai Tersangka dalam perkara ini. KPK kemudian kembali menjerat M. Nasir bersama 9 (sembilan) orang lainnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan TPK korupsi proyek jalan di Bengkalis lainnya.

Sepuluh orang Tersangka tersebut, yakni M. Nasir selaku Kadis PU Pemkab Bengkalis, Handoko selaku kontraktor, Melia Boentaran selaku kontraktor, Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK, I Ketut Surbawa selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku kontraktor, Didiet Hadianto selaku kontraktor, Firjan Taufa selaku kontraktor, Viktor Sitorus selaku kontraktor dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor

Sepuluh orang itu ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di 4 paket proyek multi-years tersebut dari total 6 (enam) paket proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015. Keempat proyek multi-years tersebut adalah peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

M. Nasir sudah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 10 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, bersama Makmur dan Hobby Siregar.

Mantan Bupati Bengkalis M. Nasir juga sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Pekanbaru. *(Ys/HB)*


Rabu, 15 Desember 2021

KPK Periksa Pejabat Kemenaker Soal Legalitas Sertifikasi Keahlian Terkait Perkara Proyek Di Pemkab Bengkalis


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Hery Sutanto. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2201).

Tim Penyidik KPK mendalami pengetahuan Hery di antaranya soal legalitas 'sertifikasi keahlian' beberapa pihak di PT. Wika Sumindo terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan multiyears Jalan Lingkar Pulau Bengkalis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015.

"Adapun yang dikonfirmasi, antara lain terkait legalitas sertifikasi keahlian dari beberapa pihak di PT. Wika Sumindo JO yang diduga tidak sesuai persyaratan teknis dalam mengikuti proyek pembangunan Jalan lingkar pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013 sampai dengan TA 2015", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

KPK hari ini sebenarnya memanggil Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Haiyani Rumondang, sebagai Saksi. Namun, kesaksian tersebut diwakili oleh Hery Sutanto.

Pada pemeriksaan kali ini, Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Hery Sutanto diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Pemkab Bengkalis M. Nasir.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis sebagai Tersangka. KPK menduga, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis diduga menerima suap Rp. 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

KPK juga menetapkan Komisaris PT. Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT. ANN Melia Boentaran sebagai Tersangka dalam perkara ini. KPK kemudian kembali menjerat M. Nasir bersama 9 (sembilan) orang lainnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan TPK korupsi proyek jalan di Bengkalis lainnya.

Sepuluh orang Tersangka tersebut, yakni M. Nasir selaku Kadis PU Pemkab Bengkalis, Handoko selaku kontraktor, Melia Boentaran selaku kontraktor, Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK, I Ketut Surbawa selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku kontraktor, Didiet Hadianto selaku kontraktor, Firjan Taufa selaku kontraktor, Viktor Sitorus selaku kontraktor dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor

Sepuluh orang itu ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Mantan Bupati Bengkalis M. Nasir sudah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 10 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Makim karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis bersama Makmur dan Hobby Siregar. M. Nasir juga sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Pekanbaru. *(Ys/HB)*


KPK Panggil Dirjen Kemenaker Terkait Dugaan TPK Proyek Jalan Di Bengkalis

Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 15 Desember 2021, memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) Haiyani Rumondang.

Haiyani akan diperiksa untuk tersangka mantan Sekda Kota Dumai/ mantan Kadis PU Pemkab Bengkalis 2013–2015 M. Nasir (MNS) dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015. Ia akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Hari ini (Rabu 15 Desember 2021), bertempat di gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan Saksi untuk tersangka MNS (M. Nasir), sebagai berikut Haiyani Rumondang (Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenaga-kerjaan)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Diketahui, KPK pada 17 Januari 2020 telah mengumumkan 10 (sepuluh) Tersangka Baru dalam pengembangan perkara dugaan (TPK) proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015

Pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 156 miliar, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Yakni, M. Nasir serta 2 (dua) kontraktor yakni Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 126 miliar, KPK menetapkan M. Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta 4 (empat) kontraktor masing-masing I Ketut Suarbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT) sebagai Tersangka.

Pada proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Tahun Anggaran 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 152 miliar, KPK menetapkan M. Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor sebagai Tersangka.

Pada proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Tahun Anggaran 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 41 miliar, KPK menetapkan M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan KPK sebagai Tersangka.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara atas empat proyek multiyears pembangunan jalan tersebut, KPK menduga perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 475 miliar.

Terhadap 10 Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis bahwa M. Nasir 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 10 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan TPK proyek multiyears peningkatan jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih pada Dinas PU Pemkab Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015 bersama Makmur dan Hobby Siregar. M Nasir juga sudah dieksekusi ke Rutan Kelas II-B Pekanbaru. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:

Rabu, 01 April 2020

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Dan Anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet

Salah-satu suasana saat KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan Bupati non-aktif Bengkalis Amril Mukminin. Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Dalam perkara tersebut, KPK menyangka, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis diduga telah menerima suap sebesar Rp. 5,6 miliar. "Penyidik melanjutkan perpanjangan penahanan tersangka AM (Amril Mukminin) selama 30 hari kedepan", terang Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK Ali Fikri dalam  keterangan tertulis, Rabu 01 April 2020.

Ali Fikri menegaskan, perpanjangan masa penahanan terhadap Amril terhitung mulai 05 April 2020 sampai dengan 05 Mei 2020 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta – Timur Cabang KPK. "Berdasarkan penetapan penahanan pertama dari PN (Pengadilan Negeri) Pekanbaru", tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis ditetapkan KPK sebagai Tersangka pada 16 Mei 2019. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pada perkara berbeda, KPK juga memperpanjang masa penahanan mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung tahun 2012 dan 2013.

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka KS (Kadar Slamet) selama 30 (tiga puluh) hari", kata Ali Fikri.

Dijelaskannya, perpanjangan masa penahanan terhadap Slamet dimulai sejak 05 April 2020 sampai dengan 05 Mei 2020 berdasarkan penetapan penahanan pengadilan Negeri Bandung. Slamet ditahan di Rutan Pomdam Jaya.

KPK menyangka, Slamet diduga telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk RTH di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2012-2013 tersebut, KPK mengungkapkan, setidaknya ada kerugian keuangan negara mencapai Rp. 65 miliar.

Hal itu, setidaknya terdapat dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan - Republik Indonesia (BPK-RI) yang menemukan setidaknya terdapat kerugian negara sebesar 60 persen dari yang direalisasikan untuk pengadaan lahan RTH di Kota Bandung. *(Ys/HB)*