Selasa, 14 Februari 2023

KPK Panggil 3 Saksi Terkait Perkara Proyek Peningkatan Jalan Di Bengkalis TA 2013-2015

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 14 Februari 2023, memanggil 3 (tiga) Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek peningkatan jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2013–2015. Ketiga Saksi itu, akan diperiksa Tim Penyidik KPK di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Hari ini (Selasa 14 Februari 2023), pemeriksaan Saksi perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Aahun Anggaran 2013–2015, untuk tersangka MNS (M Nasir)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/02/2023).

Adapun 3 Saksi tersebut, yakni Fahd Muazzaz alias Anjas selaku Koordinator Keuangan Divisi Property PT. Nindya Karya yang juga merupakan mantan Site Administration Manajer Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis (multi-years) Tahun Anggaran (TA) 2014–2015.

Berikutnya, Andika Prabowo selaku Cashier Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (Multi-years) TA 2013–2015 PT. Nindya Karya dan Prisyanur Hartanto selaku Site Engineer Manager Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) TA 2013–2015 PT. Nindya Karya.

Dalam perkara tersebut, pada Jum'at 11 Agustus 2017, KPK telah mengumumkan penetapan 2 (dua) Tersangka. Keduanya, yakni M. Nasir (MN) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis periode tahun 2013–2015  dan Hobby Siregar (HOS) selaku Direktur Utama PT. Mawatindo Road Construction.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menjelaskan M Nasir yang saat itu menjabat sebagai Kadis PU Pemkab Bengkalis (periode tahun 2013–2015) dan Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT. Mawatindo Road Construction diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan serta perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis  Tahun Anggaran (TA) 2013–2015

Dijelaskan KPK pula, bahwa berdasarkan perhitungan awal, indikasi kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan M.Nasir dan Hobby Siregar mencapai lebih dari Rp. 100 miliar.

KPK menegaskan, dari hasil pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK bahkan menetapkan M. Nasir selaku Kadis PU Pemkab Bengkalis (periode tahun 2013–2015) sebagai Tersangka 4 (empat) perkara lainnya.

Pertama, M. Nasir selaku Kadis PU Pemkab Bengkalis (periode tahun 2013–2015) ditetapkan sebagai Tersangka bersama Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor dalam perkara dugaan TPK proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) TA 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 152 miliar.

Kedua, M. Nasir selaku Kadis PU Pemkab Bengkalis (periode tahun 2013–2015) bersama Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK proyek Tahun Jamak (multi-years) Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil Kabupaten Bengkalis TA 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 156 miliar.

Ketiga, M. Nasir selaku Kadis PU Pemkab Bengkalis (periode tahun 2013–2015)  bersama Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta 4 (empat) kontraktor, masing-masing adalah I Ketut Suarbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT) ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multi-years) TA 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 126 miliar.

Keempat, M. Nasir selaku Kadis PU Pemkab Bengkalis (periode tahun 2013–2015) dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) TA 2013–2015 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp. 41 miliar. *(HB)*