Selasa, 14 Februari 2023

KPK Panggil Mantan Dirut Terkait Perkara Pengolahan Anoda Logam PT. Antam

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Teddy Badrujaman untuk diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kerja-sama pengolahan anoda logam antara PT. Aneka Tambang Tbk (PT. Antam Tbk) dengan PT. Loco Montrado tahun 2017.

"Hari ini (Selasa 14 Februari 2022), pemeriksaan Saksi di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/02/2023).

Selain mantan Direktur Utama PT. Antam Tbk. Teddy Badrujaman, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) PT. Antam Tbk tahun 2017 atas nama Agung Kusumawardhana.

Ali belum menginformasikan materi yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Teddy Badrujaman dan Agung Kusumawardhana. Namun dipastikannya, KPK akan selaku menginformasikan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Dalam penyidikan kasus tersebut, pada Selasa 17 Januari 2023, KPK telah menetapkan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk. tahun 2017 sebagai Tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.

Sementara itu, meski belum secara resmi diumumkan KPK sebagai Tersangka, Direktur PT. Loco Montrado Siman Bahar telah mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai Tersangka dalam perkara tersebut. Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga statusnya sebagai Tersangka perkara tersebut, gugur.

Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada pada Rabu 26 Januari 2023 menjelaskan, bahwa putusan hakim praperadilan itu hanya sebatas pengujian legalitas formal. Maka, KPK masih terus melakukan proses penyidikan perkara tersebut.

"Kemudian, masalah praperadilan, apa pun keputusan praperadilan itu masih menguji legalitas formal terhadap prosedur. Kalaupun ada putusan yang harus memerintahkan kepada kami untuk SP3, kami akan SP3", jelas Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (26/01/2023).

Sementara itu pula, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menerangkan, akibat perbuatan Dodi Martimbang diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 100,7 miliar.
 
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kerja-sama pengolahan anoda logam antara PT. Aneka Tambang Tbk (PT. Antam Tbk) dengan PT. Loco Montrado tahun 2017 tersebut terjadi, saat itu Dodi menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT. Antam Tbk.
 
Saat itu, UBPP PT. Antam Tbk. akan melaksanakan kontrak kerja-sama pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi bidang pemurnian anoda logam.
 
KPK menduga, ketika kontrak akan dilaksanakan, Dodi Martimbang diduga secara sepihak mengambil kebijakan tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penanda-tanganan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.

Dodi Martimbang juga diduga memilih langsung PT. Loco Montrado yang direkturnya adalah Siman Bahar untuk melakukan kerja-sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor kepada direksi PT. Antam Tbk.
 
Dodi Martimbang pun diduga tidak menggunakan hasil kajian PT. Antam yang menerangkan bahwa PT. Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk. dalam pengolahan anoda logam dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia London Bullion Market Association (LBMA).
 
Yang mana, dalam isi perjanjian kerja sama antara PT. Antam Tbk. dengan PT. Loco Montrado diduga terdapat beberapa poin perjanjian yang sengaja menyimpang, antara lain terkait besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.
 
KPK pun menduga, Dodi Martimbang diduga menggunakan PT. Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, padahal sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang. Ketika dilakukan audit internal di PT. Antam Tbk., ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT. Loco Montrado ke PT. Antam.
 
KPK juga menduga, perbuatan tersangka DM diduga bertentangan dengan antara lain Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT. Antam Tbk. tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.
 
Dalam perkara ini, Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk. disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*