Rabu, 08 Februari 2023

KPK Siapkan Sprindik Baru Perkara PT. Antam

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kerja sama pengolahan anoda logam antara PT. Aneka Tambang Tbk (PT. Antam Tbk) dengan PT. Loco Montrado tahun 2017, untuk menjerat 'Tersangka Lain' dalam perkara tersebut.

"Kami komunikasi dengan Tim Penyidik, terus mengkaji bagaimana diterbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan untuk Tersangka yang lain", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (08/02/2023).

Ali menerangkan, Tim Penyidik KPK kini tengah memperbaiki proses administrasi dalam menjerat Siman Bahar selaku Direktur PT. Loco Montrado yang sempat menang dalam sidang praperadilan atas penetapannya sebagai Tersangka perkara tersebut melawan KPK karena kesalahan proses administrasi.

"Untuk perkara ini, KPK kan sudah menetapkan pihak lain (Siman Bahar) sebagai Tersangka. Tapi, kemudian hakim praperadilan berpendapat agar diperbaiki proses administrasi penyidikan. Jadi, sekali lagi, yang harus digaris bawahi adalah proses administrasinya, syarat formilnya, bukan materi", terang Ali Fikri.

Diketahui, Siman Bahar selaku Direktur PT. Loco Montrado sempat ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK kerja-sama pengolahan anoda logam antara PT. Antam Tbk dengan PT. Loco Montrado tahun 2017.

Siman Bahar selaku Direktur PT. Loco Montrado tak terima atas penetapannya sebagai Tersangka perkara tersebut, lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel kemudian menerima gugatan Siman dan menggugurkan status Tersangkanya.

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan penetapan Tersangka terhadap Siman Bahar oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Aneka Tambang Tbk  (PT. Antam Tbk.) sebagai Tersangka. KPK menduga, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp. 100,7 miiar.

Konstruksi Perkara yang disampaikan KPK membebekan, bahwa perkara ini berawal saat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT. Antam Tbk. melaksanakan kerja-sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam pada tahun 2017.

KPK menduga, Dodi Martimbang yang saat itu menjabat sebagai General Manager diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya melaksanakan penanda-tangan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.

Dodi kemudian diduga memilih langsung PT. Loco Montrado dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerja-sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada Direksi PT. Antam Tbk.

KPK pun menduga, Dodi juga diduga  tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT. Antam Tbk. yang antara lain menerangkan bahwa PT. Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT. Antam Tbk. dalam pengolahan anoda logam.

Selain itu, PT. Loco Montrado juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu London Bullion Market Assosciation (LBMA).

KPK juga menduga, dalam isi perjanjian kerja-sama antara PT. Antam Tbk. dengan PT. Loco Montrado diduga terdapat beberapa isi poin perjanjian yang sengaja disimpangi, antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak.

Selain itu, dalam isi perjanjian kerja-sama antara PT. Antam Tbk. dengan PT. Loco Montrado diduga tidak dilengkapi dengan kajian awal serta pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date.

KPK menduga, Dodi Martimbang diduga menggunakan PT. Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, sesuai dengan ketentuan, tindakan ekspor tersebut dilarang. Kemudian, ketika dilakukan audit internal di PT. Antam Tbk. ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT. Loco Montrado ke PT. Antam Tbk.

Dalam perkara ini, Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: