Selasa, 18 Juni 2019

KPK Panggil Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Aceh Terkait Seleksi Jabatan Di Kemenag

Baca Juga

 Foto ilustrasi:  Gedung Merah Putih KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 18 Juni 2019, kembali memanggil pihak-pihak yang pernah mengikuti seleksi jabatan Rektor di Universitas Islam Negeri (UIN). Mereka dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka Mochammad Romahurmuziy (RMY).

Kali ini, giliran mantan Rektor UIN Ar-Raniry Aceh, Prof Farid Wajdi Ibrahim dan Prof Syahrizal calon Rektor UIN Ar-Raniry Aceh yang dipanggil tim Penyidik KPK. Keduanya dipanggil selaku pihak yang pernah mengikuti seleksi jabatan Rektor UIN Ar-Raniry.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, bahwa tim Penyidik KPK tengah menelusuri peran mantan Ketua Umum PPP Mochammad Romahurmuziy alias Romi dalam pengisian jabatan Rektor di sejumlah Universitas Islam Negeri (UIN).

"Penyidik mendalami keterangan Saksi terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI yang pernah diikuti oleh para Saksi. Penyidik juga menglarifikasi sejauh mana Saksi mengetahui ada atau tidaknya peran tersangka RMY (Romahurmuziy) dalam proses seleksi tersebut", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 18 Juni 2019.

Sebelumnya, pada Senin (17/06/2019) kemarin, KPK telah memeriksa 7 (tujuh) orang Saksi yang pernah mengikuti seleksi calon Rektor di sejumlah UIN. Mereka pun diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Romahurmuziy terkait ada-tidaknya peran Romahurmuziy dalam proses seleksi jabatan Rektor tersebut.

Ketujuh Rektor dan Calon Rektor yang diperiksa pada Senin (17/06/2019) kemarin, yakni:
1. Prof. Ali Mudlofir, PNS Kemenag, calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya;
2. Prof. Masdar Hilmy, PNS Kemenag, Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya;
3. Prof. Akh Muzakki, PNS Kemenag, calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya;
4. Dr. Syarif, PNS Kemenag, Rektor IAIN Pontianak;
5. Dr. Wajidi Sayadi, PNS Kemenag, calon Rektor IAIN Pontianak;
6. Dr. Hermansyah, PNS Kemenag, calon rektor IAIN Pontianak; dan
7. Prof. Warul Walidin, PNS Kemenag, Rektor UIN Ar Raniry.


Sebagaimana diketahui, pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu, mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR-RI non-aktif Mochammad Romahurmuziy alias Romi, Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan tinggi di Kemenag.

KPK menduga, Mochammad Romahurmuziy menerima suap dari Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, total Rp. 300 juta.

KPK juga menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi, sedangkan Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam.

KPK pun menduga, Mochammad Romahurmuziy diduga membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Selain itu, KPK menduga pula, Mochammad Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Mochammad Romahurnuziy,  KPK menyangka, tersangka Mochammad Romahurmuziy disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, dengan dakwaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*