Baca Juga
Kasi Intelijen Kejari Mojokerto, Devi Love Marhubal Oktario Hutapea, SH. saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (26/05/2016).
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Berkecamuknya konflik keberadaan tempat hiburan malam Graha Poppy (GP) Café n Karaoké yang berada jalan Muria Raya kawasan Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari Kota Mojokerto yang selama 6 pekan ini ramai dipersoalkan oleh warga sekitar lokasi tempat hiburan malam tersebut, mendapat perhatian penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Menyusul, laporan Lembaga Swadaya Masyarakat - Aliansi Rakyat Mojokerto Bersatu (LSM - ARMB) terkait dugaan adanya gratifikasi saat proses perijinan GP Café n Karaoké.
Dikonfirmasi laporan LSM - ARMB tersebut, Devi Love Marhubal Oktariao Hutapea, SH. menyatakan, bahwa pihaknya sedang mendalami laporan dari ARMB. "Semua laporan yang masuk di Kejaksaan pasti ditindaklanjuti, tidak terkecuali laporan dari LSM. Apalagi konflik antara Graha Poppy dengan warga sekitar sudah menjadi pembicaraan hangat, khususnya masyarakat Mojokerto", ujar Kasi Intelijen Kejari Mojokerto, saat ditemui dikantornya jalan RA Basuni, Kamis (26/05/2016).
Sebagaimana diketahui, Kamis (19/05/2016) yang lalu, LSM - ARMB melaporkan konflik GP Café n Karaoké ke Kejaksaan dengan alasan Pemkot Mojokerto tidak segera menutup Graha Poppy, padahal sudah jelas ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Graha Poppy. Menurut ARMB, adanya pelanggaran dibuktikan dengan adanya Surat Peringatan pertama (SP 1) dari Satpol PP Kota Mojokerto.
Pelanggaran lainnya, keberadaan GP Café n Karaoké tidak sesuai Perda Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW. "Kejaksaan sedang mendalami laporan ARMB," tandas Oktario.
Pendalaman yang dimaksud, saat ini Kejaksaan sedang mengumpulkan data dan alat bukti. Bahkan jika diperlukan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. "Banyak hal yang dilakukan dalam melakukan pendalaman. Jika ditemukan indikasi yang disertai alat bukti yang kuat, tentu akan diproses", katanya.
Terpisah, salah-satu Koordinator ARMB, Mustofa Muhammad mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi pihak Kejaksaan yang segera menindak-lanjuti laporan ARMB. "Kita memang berharap pihak Kejaksaan segera melakukan penyelidikan. Lebih-lebih kasus ini statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan", harapnya.
ARMB meyakini, terkait lolosnya perijinan tempat hiburan malam GP Café n Karaoké dikawasan pemukiman penduduk itu teridikasi kuat adanya praktik gratifikasi yang dilakukan pihak GP Café n Karaoké supaya usaha karaokenya tidak ditutup. "Kita berharap dalam waktu yang tidak lama sudah ada jawaban dari pihak kejaksaan. Kami sangat yakin ada gratifikasi kepada pihak-pihak terkait", ujar Mustofa.
Dalam laporannya ARMB pun menilai, bahwa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto diduga masuk angin atau menerima gratifikasi. Alasannya, sudah jelas-jelas Graha Poppy melanggar Perda Kota Kojokerto Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, dimana hiburan malam diharuskan tutup jam 24.00 WIB dan Perda Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW pasal 17 ayat 3 yang berbunyi, keperuntukan wilayah Kelurahan Kedundung dengan kegiatan utama : perkantoran, industri, pendidikan dan perumahan, namun, meski keberadaan GP Café n Karaoká di Kelurahan Kedundung itu telah nyata-nyata melanggar Perda, mamun disisi lain pihak Pemkot memberinya ijim. *(DI/Red)*