Kamis, 26 Mei 2016

Pilkades Serentak Di Kabupaten Mojokerto 21 Sep 2016, Diikuti 39 Desa

Baca Juga

 

          Ket. foto / gambar :  illustrasi Pilkades.


Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Pesta Demokrasi dalam rangka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Mojokerto akan diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto pada 21 September 2016 mendatang akan diikuti 39 Desa yang telah habis masa jabatan Kadesnya. Yang mana, saat ini tahapan Pilkades serentak di 39 Desa di Kabupaten Mokokerto ini telah memasuki tahap persiapan ditingkat Desa masing-masing.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Setdakab (Sekretariat Daerah Kabupaten) Mojokerto, Rachmat Suharyono mengatakan, bahwa Pilkades serentak yang akan dilaksanakan 21 September 2016 itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Pesta demokrasi ini akan diikuti 39 desa yang masa jabatan Kadesnya telah habis. "Tahapan Pilkades serentak sudah berjalan. Saat ini memasuki tahap persiapan ditingkat Desa. Panitia pemilihan ditingkat Desa dimasing-masing Desa, sudah terbentuk. Tinggal panitia menyusun Tatib Pilkades dan pengajuan kebutuhan anggaran. Sesuai tahapan, proses tersebut sampai 30 Mei", kata Rachmat, Kamis (26/5/2016).

Dijelaskannya, bahwa tahapan selanjutnya (pencalonan) yang dimulai dengan pendaftaran pemilih hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mulai 31 Mei sampai 29 Juli. Dilanjutkan dengan pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Kades pada tanggal 1 sampai 11 Agustus 2016. "Sedangkan untuk tahap penelitian kelengkapan administrasi, pengumuman dan Penetapan Calon Kades akan dilaksanakan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2016", jelasnya.

Menurut Rachmat, tahapan Pilkades serentak ini, pelaksanaannya seperti halnya tahapan Pilkada maupun Pilgub.  Yang mana, didalamnya terdapat tahapan kampanye yang diagendakan pada tanggal 13 sampai 15 September dan dilanjutkan tahap masa tenang selama 3 hari. "Untuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara secara serentak, jatuh pada 21 September. Setelah itu, Bupati menerbitkan SK (Surat Keputusan) Pengesahan dan Pengangkatan Kades Terpilih dan melantik Kades terpilih selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2016", paparnya.

Terkait pembiayaan Pilkades serentak di 39 desa tahun ini, Rachmat mengungkapkannnya, bahwa Pemkab Mojokerto menganggarkan Rp.1,7 miliar. Yang mana, setiap Desa akan mendapatkan bantuan anggaran sebesar Rp 30-40 juta. "Besaran anggaran tiap desa didasarkan pada jumlah pemilihnya", pungkasnya.

39 Desa di Kabupaten Mojokerto yang mengikuti Pilkades serentak ditahun 2016 ini tersebar di 15 Kecamatan, antara lain : Desa Sadar Tengah, Gebang Malang dan Ngarjo Kecamatan Mojoanyar;  Desa Ngrowo, Pacing dan Gayam Kecamatan Bangsal; Desa Belahan Tengah dan Awang-awang Kecamatan Mojosari; Desa Randuharjo, Banjartanggul, Purworejo, Tempuran dan Ngrame Kecamatan Pungging; Desa Kuto Girang, Kunjoro Wesi dan Candiharjo Kecamatan Ngoro; Desa Sawoo, Kepuh Arum dan Karang Asem Kecamatan Kutorejo.

Selain yang tersebut, Desa lainnya yang turut dalam Pilkades serentak 2016 di Kabupaten Mojokerto, yakni Desa Banjar Agung dan Puri Kecamatan Puri; Desa Sambi Lawang Kecamatan Dlanggu; Desa Kemasan Tani, Dilem dan Gondang Kecamatan Gondang; Desa Mojoranu Kecamatan Sooko; Desa Wonorejo, Jatipasar, Kejagan, Sentonorejo dan Temon Kecamatan Trowulan; Desa Sidoharjo, Batan Krajan dan Pagerjo Kecamatan Gedeg; Desa Canggu, Jetis dan Ngabar Kecamatan Jetis serta Desa Gunungan Kecamatan Dawar Blandong.  *(DI/Red)*