Senin, 08 Agustus 2022

Progres Proyek Gedung DPRD Rendah, Komisi II Akan Panggil Dinas PUPRPRKP

Baca Juga


Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Agus Wahjudi Utomo.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyangsikan proyek Pembangunan Kantor DPRD Kota Mojokerto tahap II (dua) yang pengerjaannya dimulai sejak 14 Juli 2022 itu bisa selesai tepat waktu. Pasalnya, progres pengerjaan proyek tersebut hingga saat ini terlihat masih minim dari target.

Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Agus Wahjudi Utomo mengatakan, berdasarkan pemantauan yang dilakukan, proyek Pembangunan Gedung DPRD Kota Mojokerto tahap II (dua) tahun 2022 yang sudah berjalan selama hampir satu bulan tersebut belum tampak progres berarti.

”Berdasarkan pemantaun, proyek gedung dewan yang sudah berjalan hampir 1 (satu) itu, masih belum ada perkembangan berarti", ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Agus Wahjudi Utomo saat ditemui di Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah No. 145 Kota Mojokerto, Senin (08/08/2022), 

Agus berharap, proyek multi-years senilai Rp. 8,3 miliar dari APBD Kota Mojokerto yang masa masa pengerjaannya 150 hari kalender tersebut bisa tuntas sesuai deadline 10 Desember 2022. Terlebih, progres pengerjaan proyek Pembangunan Kantor DPRD Kota Mojokerto tahap I (pertama) pada tahun 2021 lalu hanya 75 persen yang berujung putus kontrak.

"Padahal masih ada kekurangan pekerjaan tahun lalu sekitar 25 persen yang harus dirampungkan di tahun ini. Tapi progres pekerjaannya saat ini masih rendah. Kita harap bisa tuntas sesuai masa kontrak, deadline 10 Desember 2022", ujar Agus penuh harap.

Terkait itu, Komisi II berencana akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Agus Wahjudi menegaskan, pihaknya akan meminta pihak DPUPRPRKP Pemkot Mojokerto untuk mendorong kontraktor pelaksana proyek supaya mempercepat pengerjaan proyek tersebut.

”Jangan sampai di tahap lanjutan ini molor lagi, apalagi sampai putus kontrak karena proyek ini dari uang rakyat", tegasnya.

Diketahui, proyek Pembangunan Kantor DPRD Kota Mojokerto tahap II (dua) tahun 2022 senilai Rp. 8,3 miliar dengan masa kontrak 150 hari kerja terhitung mulai 14 Juli 2022 hingga 10 Desember 2022. Anggaran sebesar itu juga untuk mengcover kekurangan pekerjaan tahun 2021 lalu sekitar 25 persen. Sehingga, pekerjaan lansdscape yang semula masuk dalam satu paket pekerjaan, harus digeser penganggarannya di perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2022. *(DI/HB)*