Selasa, 09 Agustus 2022

Geledah Plaza Summarecon Bekasi, KPK Amankan Dokumen Dugaan Aliran Uang Terkait Perkara Wali Kota Yogyakarta Haryadi

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 08 Agustus 2022 telah menggeledah Plaza Summarecon Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, dari upaya paksa penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi Provinsi Jawa Barat pada Senin 8 Agustus 2022, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait pokok perkara.

“Adapun bukti dimaksud, antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (09/08/2022).

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK akan menganalisis dan menyita sejumlah dokumen tersebut. Kemudian, hasil analisa itu akan dikonfirmasi kepada para Saksi dan Tersangka.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga menggeledah Plaza Summarecon Jakarta Timur pada Jum'at (05/08/2022) lalu. Dari penggedahan tersebut, Tim Penyidik KPK juga mengamankan beberapa dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

“Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka HS (Haryadi Suyuti)", jelas Ali Fikri, Senin (08/08/2022) kemarin.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT. Java Orient Property (PT. JOP) 
sebagai 'Tersangka Baru'. Dengan ditetapkannya Dandan Jaya Kartika sebagai Tersangka, maka KPK telah menetapkan 5 (lima) Tersangka dalam perkara tersebut.

Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Sedangkan Haryadi Suyuti [mantan Wali Kota Yogyakarta (periode 2017–2022)], Nur Widhi Hartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta) dan TBY (Triyanto Budi Yuwono) ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka penerima suap, Haryadi Suyuti [mantan Wali Kota Yogyakarta (periode 2017–2022)], Nur Widhi Hartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta) dan TBY (Triyanto Budi Yuwono) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Haryadi Suyuti ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Nur Widhi Hartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto Budi Wuyono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Oon Nusihono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 sedangkan Dandan Jaya Kartika ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.  *(HB)*


BERITA TERKAIT: