Rabu, 27 Juli 2022

KPK Panggil Direktur PT. SA Terkait Perkara Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 27 Juli 2022, memanggil Direktur Business & Property Development PT. Summarecon Agung Sharif Benyamin sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

"Hari ini (Rabu 27 Juli 2022), pemeriksaan Saksi TPK suap pengurusan perijinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tersangka HS", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kaveling 4 Setiabudi Jakarta Selata, Rabu (27/07/2022).

Tim Penyidik KPK akan memerika Sharif Benyamin selaku Direktur Business & Property Development PT. Summarecon Agung di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kaveling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain Direktur Business & Property Development PT. Summarecon Agung Sharif Benyamin, KPK juga memanggil 4 (empat) Saksi lainnya. Namun, 4 Saksi lain itu akan diperiksa di Markas Brimob Polda DIY jalan Kompol B. Suprapto, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Adapun 4 Saksi lain tersebut, yakni Egri Inofitri Juniarsari (swasta), Santoso Tandyo (swasta), Iwan Supriyanto (swasta) dan Eko Suryo Maharsono (Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT. Java Orient Property (PT. JOP) 
sebagai 'Tersangka Baru' pemberi suap. Dengan ditetapkannya Dandan Jaya Kartika sebagai Tersangka, maka KPK telah menetapkan 5 (lima) Tersangka dalam perkara tersebut. Yakni Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika ditetapkan sebagai Tersangka pemberi suap.

Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Haryadi Suyuti [mantan Wali Kota Yogyakarta (periode 2017–2022)], Nur Widhi Hartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta) dan TBY (Triyanto Budi Yuwono) ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, Haryadi Suyuti [mantan Wali Kota Yogyakarta (periode 2017–2022)], Nur Widhi Hartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta) dan TBY (Triyanto Budi Yuwono) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Haryadi Suyuti ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Nur Widhi Hartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto Budi Wuyono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Oon Nusihono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 sedangkan Dandan Jaya Kartika ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.  *(HB)*


BERITA TERKAIT: