Rabu, 27 Juli 2022

KPK Panggil Ketua DPRD Dan 2 PNS Terkait Perkara Bupati Bogor Ade Yasin

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2021 yang menjerat Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin (AY) selaku Bupati Bogor.

Adapun 2 (dua) orang lainnya tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, yakni Aldino Putra Perdana dan Rizki Akbar.

Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan - Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat/ Kasub Auditorat Jawa Barat III/ Pengendali Teknis dan kawan-kawan.

"Hari ini (Rabu 27 Juli 2022), TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, untuk tersangka ATM (Anthon Merdiansyah) Dkk. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (27/07/2022).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 (delapan) Tersangka. Ade Yasin (AY) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018–2023; Maulana Adam (MA) selaku Sekdis Dinas PUPR Pemkab Bogor; Ihsan Ayatullah (IA) selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor bersama Rizki Taufik (RT) selaku PPK pada Dinas PUPR Pemkab Bogor ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sebagai Tersangka pemberi suap, AY, MA, IA dan RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Adapun Anthon Merdiansyah (ATM) selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Tekni; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor;. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Pemeriksa bersama Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Pemeriksa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, ATM, AM, HNRK dan GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (ayat) 1 ke-1 KUHP. 

Saat ini, Ade Yasin selaku Bupati Bogor sudah dalam proses persidangan. Ia berstatus sebagai Terdakwa dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Ade Yasin selaku Bupati Bogor telah memberi suap sebesar Rp. 1,9 miliar untuk mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Uang suap itu diduga diberikan kepada ATM dan kawan-kawan. Pemberian dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga 2022 dengan nominal mulai dari Rp. 10 juta sampai Rp. 100 juta atau berdasarkan permintaan pegawai BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat tersebut.

Ade Yasin selaku Bupati Bogor didakwa Tim JPU KPK melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: