Kamis, 28 April 2022

Jadi Tersangka, Bupati Bogor Ade Yasin Mengaku Dipaksa Bertanggung-jawab Perbuatan Anak Buah

Baca Juga


Bupati Bogor Ade Yasin saat diarahkan petugas untuk keluar dari gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Polda Metro Jaya, Kamis (28/04/2022) pagi, usai konferensi pers.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Bupati Bogor Ade Yasin membantah disangka telah menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2021.

Ia mengaku dipaksa untuk bertanggung-jawab perbuatan anak buahnya, yakni Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam.

"IYa, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung-jawab", ujar Bupati Bogor Ade Yasin kepada sejumlah wartawan saat diarahkan petugas untuk keluar dari gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya, Kamis (28/04/2022) pagi, usai konferensi pers.

Ade mengungkapkan, bahwa inisiatif anak buahnya untuk menyuap jajaran BPK Perwakilan Jawa Barat demi predikat WTP Pemkab Bogor membawa bencana.

"Itu ada inisiatif dari mereka. Jadi, ini namanya IMB ya, Inisiatif Membawa Bencana", ungkap Ade Yasin.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021 ini, KPK menetapkan 8 (delapan) Tersangka.

Ade Yasin (AY) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018–2023; Maulana Adam (MA) selaku Sekdis Dinas PUPR Pemkab Bogor; Ihsan Ayatullah (IA) selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor bersama Rizki Taufik (RT) selaku PPK pada Dinas PUPR Pemkab Bogor ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sebagai Tersangka pemberi suap, AY, MA, IA dan RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Adapun Anthon Merdiansyah (ATM) selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Tekni; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor;. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa bersama Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, ATM, AM, HNRK dan GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (ayat) 1 ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan proses penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022. *(HB)*