Kamis, 28 April 2022

Jadi Tersangka, KPK Duga Bupati Bogor Ade Yasin Suap Tim Pemeriksa BPK Jabar Rp. 1,9 Miliar Untuk Dapat Opini WTP

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan 8 Tersangka perkara dugaan tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022) dini-hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (28/04/2022) dini-hari, secara resmi telah mengumumkan dalam konferensi pers tentang penetapan dan penahanan 8 (delapan) Tersangka perkara dugaan tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, termasuk Bupati Bogor Ade Yasin.

Dalam konferensi pers, Katua KPK Firli Bahuri menerangkan, Ade Yasin selaku Bupati Bogor diduga telah menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp. 1,9 miliar dengan maksud supaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Suap diberikan melalui perantara, yaitu Kepala Sub Bidang (Kasubid. Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA) dan Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Maulana Adam (MA).

"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa. Di antaranya, dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp. 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar", terang Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/4) dini hari.

Firli Bahuri mengungkapkan, Ade Yasin selaku Bupati Bogor periode 2018–2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapat predikat WTP untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

BPK Perwakilan Jawa Barat kemudian menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaggarän (TA) 2021.

Adapun Tim Pemeriksa BPK Jawa Barat itu terdiri atas Kepala Sub (Kasub) Auditorat Jabar III/ Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan; Winda Rizmayani serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka ditugaskan sepenuhnya untuk melakukan audit berbagai pelaksanaan proyek, di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

"Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK (Hendra Nur) dengan IA dan MA dengan tujuan mengondisikan susunan Tim audit interim", ungkap Firli Bahuri

Di tengah palaksanaan 'Audit Interm' tersebut, Ade Yasin menerima laporan dari Ihsan Ayatullah, bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.

Atas laporan dari Ihsan Ayatullah tersebut, Ade Yasin kemudian merespons dengan mengatakan, 'Diusahakan agar WTP'.

"Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp. 100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM (Anthon Merdiansyah) di salah-satu tempat di Bandung", ungkap Firli Bahiri juga.

Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan Ayatullah, di mana nantinya objek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

Firli Bahuri menjelaskan, proses audit dilaksanakan mulai Februari sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

"Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah-satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp. 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak", jelas Firli.

Dalam perkara ini, terhadap AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018–2023; MA selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bogor, IA selaku Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor dan RT, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, KPK menetetapkan mereka sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap ATM selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis); AM selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor); HNRK selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa) dan. GGTR selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa), KPK menetapkan mereka sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka pemberi suap, AY, MA, IA dan RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Sebagai Tersangka penerima suap, ATM, AM, HNRK dan GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (ayat) 1 ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan proses penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022. *(HB)*