Senin, 29 April 2024

KPK Periksa Labuan Nababan Terkait Pengelolaan Dana Investasi Rp. 1 Triliun Di PT. Taspen

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 26 April 2024,telah memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT. Taspen) Persero, Labuan Nababan. Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Tim Penyidik KPK memeriksa Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang  PT. Taspen (Persero) Labuan Nababan dalam kapasitas sebagai Saksi dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kegiatan investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang  PT. Taspen (Persero) Labuan Nababan, di antaranya untuk mendalami pengetahuannya tentang penempatan pengelolaan dana investasi Taspen sebesar Rp. 1 triliun.

"Hari Jumat (26/04/2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa Saksi", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (29/04/2024).

"Labuan Nababan (Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT. Taspen (Persero) periode 1 Maret 2021 – sekarang), Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun", tambahnya.

Sebelumnya, Ali Fikri membenarkan dikonfirmasi penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kegiatan investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 sudah naik ke tahap penyidikan. Dijelaskannya, penanganan perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini Tim Penyidik KPK tengah fokus melengkapi alat bukti perkara.

"Benar, dengan ditindak-lanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT. Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain", jelas Ali Fikri.kata Ali.

Meski demikian, Ali belum mengungkap siapa-siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut. Baik Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan, akan diumumkan dalam konferensi pers kepada publik seiring dengan penangkapan dan penahanan Tersangka.

"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi Tersangka, belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup", tegas Ali Fikri. *(HB)*