Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Direktur Utama PT. Taspen non aktif Antonius N. S. Kosasih terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan fiktif di PT. Taspen (Persero). Kosasih telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut.
"Nanti setelah semua selesai dari Saksi-saksi, pasti Tersangka kami panggil", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (26/04/2024).
Hanya saja, Ali belum menginformasikan kapan pemeriksaan terhadap Dirut PT. Taspen non aktif Antonius N. S. Kosasih dilangsungkan. Menurut Ali, keterangan Kosasih sangat diperlukan Tim Penyidik KPK untuk membuat terang penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan fiktif di PT. Taspen (Persero).
"Biasanya tetap dipanggil sekali untuk mengonfirmasi awal, baru berikutnya yang terakhir", tandas Ali Fikri.
Tim Penyidik KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 2 (dua) pihak. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan TPK kegiatan investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Hanya saja, Ali belum menginformasikan detail identitas 2 pihak itu yang dicegah bepergian ke luar negeri itu.
"Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap 2 (dua) orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI", jelas Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (08/03/2024).
Pihaknya berharap, para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu selalu bersikap kooperatif memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik KPK.
"Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama enam bulan ke depan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan," ujarnya.
Sementara itu, pada Jumat (08/03/2024) lalu, KPK mengumumkan bahwa Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) investasi fiktif di PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT. Taspen) Persero tahun 2019.
Dengan telah dimulainya penyidikan perkara tersebut, tentunya Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan adanya Tersangka. Perkara tersebut diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Meski demikian, KPK belum menginformasikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut. Baik para Tersangka, pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkara, akan diumumkan kepada publik saat dilakukan penangkapan dan penahanan para Tersangka.
Terkait penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 7 (tujuh) lokasi berbeda yang berada wilayah DKI Jakarta. Pada Kamis 07 Maret 2024, Tim Penyidik KPK menggeledah 5 (lima) lokasi, yaitu 2 (dua) rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara Jakarta Timur.
Berikutnya, 1 (satu) rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; 1 (satu) rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan 1 (satu) apartemen di di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Menyusul, pada Jum'at 08 Maret 2024, Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor PT. Taspen (Persero) Jakarta Pusat dan Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD Jakarta Selatan.
Menyusul, pada Jum'at 08 Maret 2024, Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor PT. Taspen (Persero) Jakarta Pusat dan Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka. *(HB)*
BERITA TERKAIT: