Jumat, 08 Maret 2024

KPK Geledah Kantor Taspen Dan Kantor Swasta Terkait Dugaan Investasi Fiktif

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 08 Maret 2024, menggeledah Kantor PT. Taspen (Persero) Jakarta Pusat dan Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD Jakarta Selatan.

Upaya paksa penggeledahan 2 (dua) kantor tersebut dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) investasi fiktif di PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT. Taspen) Tahun Anggaran 2019.

"Masih berlangsung penggeledahan di 2 (dua) lokasi berbeda", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (08/03/2024) sore.

Terkait perkara tersebut, pada Kamis (07/03/2024) Kemarin, Tim Penyidik KPK juga telah menggeledah 5 (lima) lokasi di Jakarta. Yaitu, 2 (dua) rumah kediaman yang berlokasi di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur dan 1 (satu) rumah kediaman yang berlokasi di Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, 1 (satu) rumah kediaman yang berlokasi di Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan 1 (satu) rumah tinggal yang berlokasi di Belleza Apartemen Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya berupa dokumen-dokumen, catatan investasi keuangan, barang elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

Tim Penyidik segera menganalisis temuan dokumen-dokumen, catatan investasi keuangan, barang elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing tersebut serta mengonfirmasi pada Saksi dan Tersangka, kemudian menyitanya untuk dilampirkan dalam Berkas Perkara.

Terkait itu, Tim Penyidik KPK akan segera memanggil para Saksi untuk dikonfirmasi pengetahuan mereka terkait temuan dokumen-dokumen, catatan investasi keuangan, barang elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing tersebut.

Dalam penyidikan perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, telah terjadi kerugian keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah yang saat ini tengah dilakukan proses penghitungan real.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK juga elah menetapkan sejumlah orang sebagai Tersangka. Hanya saja, Ali belum menginformasikan identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik KPK.

"Konstruksi perkara yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi Tersangka belum dapat diumumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup", jelas Ali Fikri.

Ali memastikan, KPK akan menginformasikan perkembangan penanganan perkara tersebut. KPK meminta, publik turut mengawasi jalannya penanganan perkara ini. "Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi di PT. Taspen. Pelaksana-tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada awal September tahun 2023 lalu menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana pada periode tahun 2018–2022.

Pada Jum'at 01 September 2023, KPK memanggil Rina Lauwy, mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT. Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK).Rina Lauwy dimintai keterangan tentang dugaan korupsi di PT. Taspen. Hanya saja,karena masih tahap penyelidikan, KPK belum menginformasikan materi yang digali oleh penyelidik. *(HB)*


BERITA TERKAIT: