Rabu, 03 April 2024

KPK Periksa Wakil Komut PT. BTN Iqbal Latanro Terkait Perkara Dugaan Korupsi Di PT. Taspen

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 02 Maret 2023, telah memeriksa Wakil Komisaris Utama (Wakil Komut) PT. Bank Tabungan Negara (PT. BTN) Iqbal Latanro sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) investasi fiktif di PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT. Taspen) Persero tahun 2019.

Selain Wakil Komut PT. BTN Iqbal Latanro, Tim Penyidik KPK pada Selasa 02 Maret 2024 juga memeriksa Ketua Tim Pengelola Investasi PT. Insight Investments Management (PT. IIM) tahun 2019 Genta Wira Anjalu. Tim Penyidik KPK memeriksa Genta Wira Anjalu juga sebagai Saksi perkara tersebut.

"Kedua Saksi dimaksud hadir dan dikonfirmasi Tim Penyidik soal mekanisme dan proses kegiatan pengelolaan investasi di PT. Taspen", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (03/04/2204)

Dijelaskan Ali Fikri, Tim Penyidik KPK melangsungkan pemeriksaan terhadap keduanya di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 02 April 2024. Hanya saja, Ali belum menginformasikan lebih lanjut tentang materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua Saksi tersebut.

Dijelaskan Ali Fikri pula, bahwa dalam jadwal pemeriksaan tersebut, Iqbal Latanro diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama (Dirut)  PT. Taspen (Persero) periode tahun 2013–2020.

Sementara itu, KPK pada Jumat (08/03/2024) lalu mengumumkan bahwa Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) investasi fiktif di PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT. Taspen) Persero tahun 2019.

Dengan telah dimulainya penyidikan perkara tersebut, tentunya Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan adanya Tersangka. Perkara tersebut diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Meski demikian, KPK belum menginformasikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut. Baik para Tersangka, pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkara, akan diumumkan kepada publik saat dilakukan penangkapan dan penahanan para Tersangka.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK juga memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang. Namun, KPK belum menginformasikan siapa saja pihak yang telah dikenakan pencegahan bergian ke luar negeri itu.

Terkait penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 7 (tujuh) lokasi berbeda yang berada wilayah DKI Jakarta. Pada Kamis 07 Maret 2024, Tim Penyidik KPK menggeledah 5 (lima) lokasi, yaitu 2 (dua) rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara Jakarta Timur.

Berikutnya, 1 (satu) rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; 1 (satu) rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan 1 (satu) apartemen di di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Menyusul, pada Jum'at 08 Maret 2024, Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor PT. Taspen (Persero) Jakarta Pusat dan Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka. *(HB)*