Rabu, 03 April 2024

Mantan Anak Buah Ungkap, SYL Bebankan Biaya Kredit Alphard Ke Pejabat Eselon I Kementan RI

Baca Juga


Salah-satu suasana sidang perdana perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI periode tahun 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo kembali digelar hari ini, Rabu 03 April 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI periode tahun 2019-l–2021 atas nama Momon Rusmono sebagai Saksi persidangan untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI.

Di antara kesaksiannya, Momon bersaksi bahwa SYL selaku Mentan RI membebankan biaya kredit mobil ke pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI. Hal ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Momon nomor 25 yang dibacakan Tim JPU KPK dalam persidangan.

Dalam BAP nomor 25 yang dibacakan Tim JPU KPK tersebut menerangkan, SYL selaku Mentan RI melakukan kredit mobil dinas tapi dengan dalih penyewaan yang biayanya dibebankan pada anggaran rumah tangga biro umum dan pejabat eselon I di Kementan RI

"Kemudian, terkait tadi juga ada saudara mengatakan, bahwa sewa mobil. Kemudian, ini ada keterangan Saksi dalam BAP nomor 25, mohon izin Yang Mulia, untuk lebih jelas saya bacakan ya memperjelas, 'Bahwa saya selaku Sekjen Kementan sejak 2019 sampai Mei 2021 memperoleh laporan dari Biro Umum Pengadaan, Maman, bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh Hatta atau Kemal Redindo untuk menyewa mobil Alphard selama 1 tahun, tahun 2020. Namun, saat itu Maman hanya bersedia membayar sewa mobil Alphard selama 2 bulan dengan total Rp. 86 juta dan saya baru mengetahui bahwa mobil Alphard itu tidak disewa, melainkan dicicil kredit pada saat pemeriksaan oleh KPK. Selama ini bahasa yang disampaikan untuk membayar mobil adalah sewa mobil Alphard. Padahal, mobil tersebut dicicil kredit. Sumber uangnya dari anggaran rumah tangga pimpinan di bawah Biro Umum Sekjen. Saya juga memperoleh informasi, bahwa pembayaran mobil Alphard juga dibebankan kepada esselon I lainnya di Kementerian Pertanian RI'. Benar ini keterangan Saksi?", tanya Tim JPU KPK kepada Momon dalam persidangan.

Atas pertanyaan Tim JPU KPK tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI periode tahun 2019-l–2021 atas nama Momon Rusmono membenarkannya. "Benar", jawab Momon.

Tim JPU KPK lalu menanyakan, "apakah menteri tidak memperoleh kendaraan dinas untuk kegiatan keseharian?' Momon menjawab, mobil Alphard yang dikredit itu digunakan SYL untuk kegiatan operasional di Sulawesi Selatan, bukan di Jakarta.

"Pertanyaan saya, ini kan awalnya dikatakan biaya sewa. Apakah menteri tidak mendapatkan kendaraan dinas untuk sehari-hari? Kenapa harus ada nyewa lagi?", tanya Tim JPU KPK.

Momon kembali menjawab, bahwa mobil Alphard yang dikredit itu digunakan SYL untuk kegiatan operasional di Sulawesi Selatan, bukan di Jakarta  "Kalau kendaraan dinas di Jakarta disiapkan", jawab Momon.

"Jadi kendaraan dinas yang mana ini yang Alphard ini?", desak Tim JPU KPK.

"Itu kendaraan dinas untuk keperluan operasional menteri di Sulawesi Selatan", jawab Momon.

Momon lalu menegaskan, bahwa hanya ada anggaran untuk penyewaan mobil dinas di Kementan. Namun untuk biaya cicilan kredit mobil tak dianggarkan.

"Apakah ini juga termasuk yang saudara katakan itu nonbudgeter atau tidak dianggarkan?", desak Tim JPU KPK pula.

"Kalau sebetulnya seyogianya biaya untuk sewa mobil itu ada di bagian kerumah-tanggaan. Tapi kalau untuk nyicil nggak ada", jawab Momon.

"Terus ini dari mana di laporan Pak Maman kepada Saksi?", sergah Tim JPU KPK.

"Saya persisnya tidak tahu. Tapi, pada saat diperiksa bahwa mobil ini untuk cicil, kemungkinan tidak bisa di SPJ kan (surat pertanggung-jawaban). Tapi, kalau untuk sewa dan untuk mendukung kegiatan Pak Menteri, seyogianya bisa di SPJ kan", jelas Momon.

Sebelumnya, dalam sidang beragenda Pembacaan Surat Dakwaan, Tim JPU KPK diantaranya mendakwa, bahwa SYL selaku Mentan RI didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp. 44,5 miliar. Tim JPU KPK pun mendakwa, uang-uang itu diterima SYL dari memeras anak buahnya.

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalah+gunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para Pejabat Eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan Rl) beserta jajaran di bawahnya", ujar JPU KPK Taufiq Ibnugoho dalam persidangan di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (28/02/2024).

Membacakan Surat Dakwaan, Tim JPU KPK pun menyebut, SYL selaku Mentan RI disebut diduga memeras dan menerima gratifikasi dari mantan Sekjen Kementan Momon Rusmono, dan sejumlah pejabat eselon I Kementan, yakni Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supamdi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah dan Wisnu Hariyana. Uang-uang hasil memeras dan gratifikasi itu diduga digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarga.

"Memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya, yaitu menerima uang dan membayarkan kebutuhan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa", dakwa Tim JPU KPK.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan, Tim JPU KPK menandaskan, bahwa total uang yang diterima SYL selaku Mentan RI dari memeras dan menerima gratifikasi dari buahnya selama menjabat Menteri Pertanian Republik Indinesia pada periode tahun 2020–2023 diduga menacapai sebesar Rp. 44,5 miliar.

"Kemudian, uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa. Bahwa, jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Rl dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp. 44.546.079.044,00", tandas Tim JPU KPK.

Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim JPU KPK mendakwa, terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12 B, juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: