Senin, 05 Februari 2024

KPK Periksa Kepala Bapanas Terkait Perkara Mentan Syahrul Yasin Limpo

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 05 Februari 2024, telah memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementrian Pertanian (Kementan) untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentri Pertanian (Mentan).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi untuk didalami pengetahuannya tentang dugaan pengaturan komposisi jabatan esselon 1 di Kementan.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan utak-atik komposisi jabatan esselon 1 di Kementan RI sesuai arahan tersangka SYL", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (05/02/2024).

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi telah memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut pada Jum'at (02/02/2024). Arief diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan.

Arief Prasetyo Adi tiba area Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at (02/02/2024) pagi sekitar pukul 08.51 WIB. Arief tampak memakai baju lengan panjang warna putih.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan, Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan serta Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekjen Kementan.

Tim Penyidik KPK menduga, ketiganya diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang-uang setoran itu diberikan ASN Kementan melalui Kasdi dan Hatta. Jumlahnya, USD 4.000 sampai USD 10.000 per bulan. Tim Penyidik KPK pun menduga SYL, Kasdi dan Hatta telah menikmatinya sekitar Rp. 13,9 miliar.

Setoran uang perbulan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sebagai representasi dari Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI. Adapun penyetoran uang-uang tersebut dalam bentuk uang tunai maupun via transfer.

Tim Penyidik KPK menduga, uang-uang yang dikumpulkan tersebut diduga berasal dari mark-up anggaran sejumlah proyek di lingkungan Kementan RI hingga permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek

Tim Penyidik menduga, uang-uang setoran yang dinikmati SYL selaku Mentan dan kawan-kawan itu diduga mencapai Rp.13,9 miliar. Uang-uang setoran tersebut diduga digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Penggunaan uang SYL yang juga diketahui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard.

Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim Penyidik KPK juga  menyangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(HB)*


BERITA TERKAIT: