Kamis, 28 September 2023

KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 28 September 2023, menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berada di jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK membenarkan dikonfirmasi tentang adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

"Benar, ada giat di sana", kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Kamis (28/09/2023).

Hanya saja, Ali belum menginformasikan barang bukti apa saja yang ditemukan dan diamankan Tim Penyidik KPK dari penggeledahan tersebut. Dijelaskan Ali Fikri, saat ini, penggeledahan masih sedang berlangsung.

"Saat ini, giat sedang berlangsung. Akan kami informasikan lebih lanjut", jelas Ali Fikri.

Penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo ini sendiri berlangsung sejak Kamis (28/09/2023) sore. Hingga Kamis (28/09/2023) malam sekitar pukul 21.58 WIB, Tim Penyidik KPK masih berada di dalam rumah dinas Mentan Syahrul tersebut.

Sementara itu, Untuk kepentingan penyelidikan perkara dugaan TPK di lingkungan Kementan Syahrul Yasin Limpo tersebut, Tim Penyidik KPK sudah meminta keterangan sejumlah pihak.

"Sejauh ini, yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian", terang Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/06/2023) silam.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa penanganan perkara ini merupakan respon KPK atas adanya pengaduan masyarkat tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK, sehingga kemudian KPK tindak-lanjuti pada proses penegakan hukum", tegas Ali Fikri.

Diketahui, dalam menangani suatu perkara, ketika upaya paksa penggeledahan itu dilakukan, maka secara otomatis menandakan perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah ditetapkan adanya Tersangka.

Tak terkecuali dengan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas Mentan tersebut, tentu perkara itu sudah naik di tahap penyidikan dan Tim Penyidik Penyidik KPK sudah menetapkan Tersangkanya.

Dalam perkara in, Tim Penyidik KPK telah menganalisis keterangan 49 (empat puluh sembilan) pejabat Kementan, termasuk Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI. Tim Penyidik KPK pun telah meglasifikasi 3 (tiga) klaster dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.

Pelaksana-tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, permintaan keterangan yang sudah dilakukan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo masih terkait klaster korupsi yang pertama.

Meski demikian, hingga saat ini Asep belum menginformasikan detail hasil penyelidikan maupun hasil penyidikan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian itu. *(HB)*