Rabu, 16 Maret 2016

Fadhila Hamsyah Tertangkap Saat Jual Sabu Di SPBU

Baca Juga

 

Fadhila Hamsyah, tersangka pengedar sabu.
 

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Satu lagi pengedar Narkoba diwilayah hukum Polres Mojokerto berhasil dibekuk petugas. Fadhila Hamsyah (22), asal Desa Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, Selasa (15/3/2016) siang sekira pukul 01.00 WIB berhasil tertangkap tangan di SPBU Jabon saat hendak menjual dua-paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
   AKP Sahari, Kasat. Reskoba Polres Mojokerto mengungkapkan, bahwa penangkapan yang dilakukan petugas di SPBU Jabon bermula saat Unit Reskrim Polsek Mojoanyar mendapatkan informasi dari masyarakat jika di SPBU Jabon akan ada transaksi Narkoba. Atas informasi didapatnya tersebut petugas langsung meluncur ke TKP untuk memastikan kebenaran info.
   Sesampai dilokasi, petugas melihat gelagat seseorang yang kiranya mencurigakan. Setelah diamati, lagaknya tampak seperti orang yang sedang menunggu seseorang. "Tak menunggu lama, begitu yakin, pelaku langsung ditangkap. Karena saat digeledah ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu. Kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Mojoanyar", ungkap AKP Sahari, Rabu (16/03/2016).
   Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dua paket sabu siap edar yang dikemas dalam wadah rokok dan satu unit Handphone milik tersangka. "Awalnya, pelaku sempat mengelak. Tapi, ketika kami geledah, pelaku terbukti membawa dua paket sabu yang masing-masing satu paketnya dimasukkan dalam kantong rokok bekas", lanjut Kasat Reskoba Polres Mojokerto.
   Menurutnya, pelaku merupakan DPO yang kerap mengedarkan Narkoba diwilayah hukum Polres Mojokerto. Namun, baru sekarang ini pelaku menemui nahasnya sehingga dapat ditangkap petugas. Yang mana, atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subsider 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
   Sementara itu, tersangka mengaku baru pertama kali ini mengedarkan narkoba, yang rencananya, hasil penjualan barang haram itu akan digunakan untuk keperluan sehari-hari. "Saat itu saya lagi menunggu pemesan SS, sebelum bertemu dengan orangnya keburu ditangkap Polisi", akunya, lirih.
   Namun demikian, untuk mengungkap jaringan Narkoba diwilayah hukum Polres Mojokerto, pengembangan kasusnya pun akan terus dilakukan oleh Polres Mojokerto. "Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolres Mojokerto", pungkas AKP Sahari.  *(DI/Red)*