Baca Juga
Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan Mojokerto
Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Tarif iuran premi BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri (PM) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), mulai 01 April 2016 mendatang dinaikkan. Kenaikan tarif iuran ini, oleh Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Primer BPJS Cabang Mojokerto, Chohari dikatakan merupakan hasil evaluasi per-dua tahunan. “Berdasar Perpres Nomor 19 Tahun 2016, Pemerintah menetapkan kenaikan iuran BPJS yang akan diberlakukan per 1 April 2016. Kenaikan tariff premi ini merupakan amanat undang-undang. Untuk peserta mandiri dan PBI, per 1 April nanti diadakan penyesuaian, yang dikarenakan oleh beberapa hal. Antara lain inflasi juga pelayanan kesehatan yang mengalami kenaikan", kata Chohari dalam konferensi pers di gedung BPJS jalan Empunala Kota Mojokerto, Rabu (16/3/2016).
Disebutkan pula oleh Chohari, bahwa untuk PBI tarif iuran dinaikkan dari Rp. 19.225,_ menjadi Rp. 23.000,_ per orang. Iuran ini dibayarkan langsung oleh Pemerintah untuk masyarakat kurang mampu. Untuk kategori mandiri, iuran bakal naik 6% dari yang semula. Demikian juga dengan nilai kenaikan tarif, disebutnya berbeda tiap-tiap kelasnya. Yang mana untuk kelas I naik Rp. 20.500,_ semtara kelas II naik Rp. 8500,_ dan kelas III naik Rp. 4.500,_. "Kelas I tarif semula Rp. 59.500,_ disesuaikan menjadi Rp. 80.000,_, kelas II semula Rp. 42.500,_ naik menjadi Rp. 51.000,_ dan kelas III tarif semula Rp. 25.500,_ menjadi Rp. 30.000,_", sebut Chohari.
Meski demikian, Chohari mengungkapkannya bahwa hal itu masih dibawah ambang. Namun, ia tak menampik jika penyesuaian tarif premi tidak lepas dari angka defisit yang dipanggul BPJS Kesehatan hingga bernilai trilyunan rupiah. “Untuk tahun 2015 saja, terjadi defisit Rp 5,6 miliar,” ungkap Chohari.
Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Primer BPJS Cabang Mojokerto, Chohari.
Ditambahkan oleh Chohari, bahwa defisit itu terjadi karena antara penerimaan premi dan pembayaran klaim yang tidak berimbang. “Ada mismatch atau ketidak-sesuaian antara iuran yang dibayarkan peserta dengan pengeluaran atau claim BPJS Kesehatan", tambah Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Primer BPJS Cabang Mojokerto, Chohari.
Namun demikian, Chohari menjanjikan, bahwa kenaikan tarif ini akan diimbangi dengan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan. Diantaranya, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan akses pelayanan dan penambahan manfaat pelayanan kesehatan. "Peserta tak perlu khawatir, dengan meningkatnya tarif ini otomatis akan meningkatkan manfaat dan fasilitas kesehatan yang diberikan. Kita juga akan terus berbenah dan terbuka dalam menerima kritikan masyarakat, untuk perbaikan kualitas pelayanan kita", janjinya.
Terkait rencana kenaikan tarif ini, Chohari menyatakan, bahwa pihaknya telah menggandeng Puskesmas untuk melakukan sosialisasi. Itu dilakukan, agar peserta tidak kaget saat melakukan pembayaran iurannya nanti. "Seluruh Puskesmas di wilayah Mojokerto dan Jombang sudah kita tempeli pemberitahuan terkait kenaikan ini. Harapan kita peserta tahu dan tidak kaget saat ada pembengkakan nilai iurannya", pungkas Chohari.
Sementara itu, atas rencana adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 April 2016 ini mendapat sorotan dari Wakil Rakyat. DPRD Kabupaten Mojokerto mengaku tak akan segan unuk memanggil Kepala BPJS Cabang jika terbukti muncul banyak pengaduan. "Jika pelayanannya tidak memuaskan, silahkan mengadu ke kantor dewan. Kita siap memanggil pimpinan BPJS untuk kita mintai klarifikasi dan pertanggung jawabannya", tegas Ismail Pribadi, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.
Politisi PDIP ini berpendapat, bahwa kenaikan tarif yang dibebankan pada peserta BPJS harus diimbangi dengan peningkatan kualitas kesehatan dan penambahan pelayanan. "Tak hanya kualitas yang harus ditingkatkan, penambahan manfaat pelayanan kesehatan juga harus disesuaikan dengan kenaikan tarif itu. Jangan sampai tarifnya naik, pelayanan yang diberikan tetap seperti biasa-biasa saja", tandas Ismail. *(DI/Red)*