Jumat, 17 November 2017

Sidang Ke-20 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wiwiet Febryanto Akhirnya Ajukan Banding Atas Vonis Yang Diputus Majelis Hakim

Baca Juga


Wiwiet Febryanto (kiri/ baju warna biru) saat berunding dengan Suryono Pane (kanan/ baju warna hitam), diruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor jalan Juanda, Surabaya.

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Sidang ke-20 (dua puluh) kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan 'suap' pengalihan dana-hibah (Dana Alokasi Khusus/ DAK) anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 13 miliar yang digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) jalan Juanda - Surabaya pada Jum'at 17 Nopember 2017 ini, akhirnya terdakwa/terpidana mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto menyatakan "Banding" atas amar putusan Majelis Hakim Tipikor Surabaya yang diputuskan pada Jum'at (10/11/2017) yang lalu.

Dimana, dalam persidangan yang digelar pada Jum'at 10 Nopember 2017 yang lalu, Majelis Hakim yang diketuai HR. Unggul Warso Mukti memutuskan, bahwa terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto terbukti secara sah dan meyakinkan telah 'menyuap' Pimpinan  dan Anggota DPRD Kota Mojokerto terkait komitment fee proyek Penataan Lingkungan (Penling) atau yang sering disebut dengan proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat). Atas tindak pidana yang terbukti secara sah dan menyakinkan telah diperbuatnya, Majelis Hakim menjatuhi terdakwa Wiwiet Febryanto dengan hukuman badan 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan penjara.

“Menyatakan, terdakwa Wiwiet Febryanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 KUH Pidana", tegas Ketua Majelis Hakim HR. Unggul Warso Mukti saat membacakan putusan dalam persidangan diruang Cakra, Pengadilan Tipikor  Surabaya, Jum’at (10/11/2017) siang, yang lalu.

Dalam persidangan yang digelar pada Jum'at (10/11/2017) siang yang lalu itupun, Majelis Hakim juga menyatakan tidak dapat menerima pledoi yang diajukan terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febriyanto melalui Suryono Pane, PH terdakwa Wiwiet Febryanto.. Wal-hasil, ketika diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi amar putusan tersebut, setelah melakukan koordinasi dengan PH-nya, terdakwa Wiwiet Febryanto menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia", cetus terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto, Jum'at (10/11/2017) siang lalu.

Sementara itu, setelah terdakwa Wiwiet Febryanto menyatakan 'pikir-pikir' atas amar putusan yang diputuskan oleh Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim HR. Warso Mukti pun memberi kesempatan JPU KPK untuk menyikapi amar putusan Majelis Hakim tersebut. Wal-hasil, JPU KPK pun memilih langkah yang sama dengan upaya hukum yang ditempuh oleh terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto. "Kami pikir-pikir yang mulia", cetus JPU KPK Iskandar Marwanto, saat itu.

Untuk itu, Majelis Hakim menawarkan waktu sepekan bagi terdawa Wiwiet Febryanto dan JPU KPK untuk mengambil sikap atas amar putusan Majelis Hakim tersebut, hingga digelarnya sidang hari ini (Jum'at, 17 Nopember 2017). Yang mana, terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto akhirnya menyatakan keberatan dengan memilih melakukan upaya hukum 'Banding' atas amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut.

Suryono Pane, PH terdakwa Wiwiet Febryanto menyatakan, dipilihnya opsi "Banding" atas amar putusan Majelis Hakim yang dijatuhkannya terhadap terdakwa Wiwiet Febryanto, lantaran putusan tersebut dinilainya Copas (copy paste) tuntutan JPU dan tidak sesuai dengan fakta. “Hanya copy paste, ambil alih begitu saja uraian tuntutan JPU. Padahal, uraian tuntuan itu ada yang benar ada yang tidak sesuai dengan fakta", ujar Suryono Pane, Jum’at (17/11/2017).

Suryono Pane beralasan, upaya hukum 'Banding' atas amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor surabaya yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan tersebut, selain karena vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sama persis dengan tuntutan JPU KPK, juga karena pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim itu tidak sesuai fakta, khususnya tentang maksud dan tujuan pemberian uang ke Pimpinan dan Anggota Dewan. “Kalau melihat semua fakta, maksud dan tujuan pemberian uang itu kan tidak berkaitan dengan PENS, APBD, PABD dan lainnya. Tapi, hanya untuk memenuhi fee Jasmas”, jelasnya.

Ditegaskannya, bahwa sesuai fakta yang terungkap di persidangan,  terkait pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a yang dijeratkan terhadap terdakwa Wiwiet Febryanto, yang terbukti adalah unsur ‘memberi sesuatu’, sedangkan unsur 'maksud dan tujuan agar melakukan sesuatu', tidak terbukti. Ditegaskannya pula, bahwa tidak-sedikit putusan Majelis Hakim yang bertolak-belakang dengan fakta persidangan. "Kalau unsur pemberian itu terbukti, tapi maksud dan tujuan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang dimaksud pasal itu tidak terbukti. Selain itu, terdakwa secara tegas menyatakan di persidangan, bahwa tidak ada perintah Wali Kota untuk memberikan uang fee Jasmas maupun triwulan. Dan, terdakwa juga tidak-melaporkan atas pemberian itu ke Wali Kota", tegasnya.

Suryono Pane, PH terdakwa Wiwiet Febryanto membeberkan, bahwa uang yang diberikan oleh terdakwa Wiwiet Febriyanto kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto merupakan 'uang fee Jasmas'. Suryono Pane pun membeberkan, bahwa kasus OTT KPK terhadap Kadis PUPR Pemkot Mojokerto menyuap Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto berbeda dengan kasus OTT KPK terhadap Kakanwil Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur menyuap anggota DPRD Jawa Timur. "Dalam kasus ini (Red: kasus OTT Kadis PUPR Pemkot Mojokerto diduga menyuap Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto), tidak-ada untuk kepentingan proyek PENS atau berkaitan dengan KUA, PPAS, gedok APBD dan lain-lain. Beda dengan di Pemprov, kalau di Pemprov itu terbukti, uang triwulan diberikan terkait evaluasi", beber Suryono Pane, PH terdakwa Wiwiet Febryanto.

Lebih jauh, Suryono Pane menguraikan terkait alasannya melakukan upaya banding, yakni berdasarkan fakta persidangan, unsur 'ikut-serta' sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 55 ayat 1 ke 1 ( KUHP), tidak terbukti. Alasannya, karena perbuatan yang dilakukan terdakwa seperti yang terungkap dipersidangan, merupakan perbuatan sendiri yang dilakukan oleh Wiwiet Febriyanto karena adanya permintaan dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto dan tidak-ada kerja sama  dan atau tidak ada perintah dari Mas’ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto. “Sudah dijelaskan oleh terdakwa Purnomo di persidangan, bahwa pada pertemuan pertama Wali Kota meminta semua anggota Dewan tiarap, karena Wali Kota tidak-bisa memenuhi. Kedua, Wiwiet Febriyanto tidak-pernah lapor uang pemberian itu dan tidak-pernah memberi tahu Wali Kota. Wali Kota hanya menjelaskan pelaksanaan teknis terkait proyek Jasmas", urai Suryono Pane.

Ditandaskannya, bahwa dalam persidangan yang terbukti hanya Pasal 64 KUHP, yakni pemberian uang sebesar Rp. 150 juta yang telah dibagi-bagi untuk seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto pada Sabtu (10/06/2017) yang lalu dan uang sebesar Rp. 300 juta saat terjaring OTT KPK pada Jum'at (16/06/2017) tengah-malam hingga Sabtu (17/06/2017) dini-hari yang lalu. “Untuk Pasal 64 tentang Perbuatan Berkelanjutan, terbukti. Yakni pemberian uang Rp  150 juta dan Rp. 300 juta", tandasnya.

Terkait status dari Wiwiet Febriyanto sendiri tatkala "Banding" yang diajukannya pada Jum'at (17/11/2017) ini, Suryono Pane menyatakan, bahwa sejak pihaknya menyatakan 'Banding', maka sejak saat itu pula status Wiwiet Febryanto menjadi tahanan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. "Sejak menyatakan banding, status yang bersangkutan menjadi tahanan Pengadilan Tinggi Surabaya. Penahanannya, sampai dengan tanggal 15 Desember 2017", pungkas Suryono Pane, PH Wiwiet Febryanto.

Sebagaimana diketahui, Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto bersama Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto serta Abullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jum'at (16/06/2017) tengah-malam hingga Sabtu (17/10/2017) dini-hari, saat mereka diduga kuat tengah melakukan tindak pidana 'suap-menyuap'.

Dimana, pada Jum’at (16/06/2017) sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan seorang dari pihak swasta bernama Hanif di 'Rumah PAN' atau kantor DPD PAN Kota Mojokerto yang berada dikawasan jalan KH. Mansyur, Lingkungan Suronatan Kelurahan Gedongan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.

Selain mengamankan ketiganya, dalam 'Operasi Super Senyap' ini, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil menemukan barang-bukti uang sebesar Rp. 300 didalam mobil Hanif yang diduga merupakan uang yang digunakan oleh Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto untuk menyuap Dewan.

Pada saat yang hampir bersamaan, tim Satgas Penindakan KPK lainnya juga berhasil mengamankan terdakwa Wiwiet Febrianto selaku Kadis PUPR Pemkot, disalah-satu kawasan jalan di Mojokerto menuju arah ke Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang sebanyak Rp. 140 juta yang disimpan terdakwa Wiwiet Febryanto didalam mobil yang dikemudikannya. Disusul kemudian, pada Sabtu (17/06/2017) dini-hari sekitar 01.00 WIB, tim Satgas Penindakan KPK menangkap terdakwa Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Taufik dirumah kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp. 30 juta.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur, ke-enamnya bersama barang bukti berupa uang tunai yang diduga berasal dari 2 (dua) kontraktor yang selama ini menjadi rekanan Dinas PUPR Pemkot Mojokerto, yakni Irfan Dwi Cahyono alias Ipank dan Dody Setiawan, diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/06/2017) siang, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanya saja, hingga saat ini, Hanif dan Taufik sendiri masih sebatas sebagai saksi pihak swasta. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Sidang Ke-19 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Terancam Pasal Berlapis
*Sidang Ke-18 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU KPK Janjikan Segera Ekspos Perkara Lanjutan Kasus OTT
*Sidang Ke-18 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Terdakwa Wiwiet Febryanto Dijatuhi Sanksi 2 Tahun Penjara Serta Denda Rp. 250 Juta
*Sidang Ke-17 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Para Saksi Anggota Dewan Diancam Pasal 22 UU Tipikor
*Sidang Ke-15 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mengaku Semua Anggota Dewan Tahu Soal Fee Proyek Jasmas Dan Jatah Triwulan
*Sidang Ke-14 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Pledoi Terdakwa Wiwiet Sebut Dewan Pelaku Utama
*Sidang Ke-13 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 2 Dari 5 Saksi Swasta Dicecar Soal Motif Meminjami Uang Wiwiet Febryanto Hingga Hampir Rp. 1 M
*Sidang Ke-12 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tolak Permohonan Wiwiet Sebagai Justice Collaborators
*Sidang Ke-12 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU KPK Tuntut Terdakwa Wiwiet Febryanto Dengan Sanksi 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 250 Juta
*Sidang Ke-11 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Umar Faruq Sebut Rp. 180 Juta Untuk Nyicil Hutang Wakil Wali Kota Dan Rp. 30 Juta Rencana Untuk THR
*Sidang Ke-10 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wiwiet Febriyanto Mulai Diperiksa Sebagai Terdakwa
*Sidang Ke-9 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Dewan Akui Terima Fee
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Terdakwa Meyakini Peran Anggota Dewan Akan Terungkap Dalam Persidangan Mendatang...?
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap, 3 Mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Terancam Pasal TPPU...?
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, Komitmen Fee Dan Success Fee Dewan Dilakukan Disebuah Hotel Dikawasan Trawas
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, JPUK KPK Hadirkan 4 Anggota DPRD Kota Mojokerto Sebagai Saksi
*Sidang Ke-6 Kasus OTT Suap Proyek PENS, Semua Anggota Dewan Tahu Adanya Fee Proyek Dan Jatah Triwulan...?
*Sidang Ke-5 Kasus OTT Suap, JPU KPK Kejar Fee Proyek Jasmas DPRD 8 Persen
*Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Segera Disidang
*Sidang Ke-4 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Umar Faruq Mengaku Pimpinan Dewan Ditekan Anggota
*Siap Disidangkan, Hari ini Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek PENS Dipindah Ke Rutan Medaeng
*Sidang Ke-3 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU Hadirkan 2 Saksi Kontraktor
*Tiga Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS Mengaku Tidak Ada Arahan Wali Kota Mojokerto
*Jadi Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap, Sekdakot Mojokerto Sebut Ada Komitmen Dari Wakil Wali Kota...?
*Sidang Perdana Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS,KadisPUPRPemkotMojokertoTeramcam Sanksi 20 Tahun Penjara
*Hari Ini Sidang Perdana Kasus OTT Suap Pengalihan Anggaran Proyek Pembangunan PENS 2017 Rp. 13 Miliar
*KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
*Tersangka OTT KPK Kasus Suap, Wiwiet Febryanto Segera Sidang Di Surabaya
*Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Jadi Warga Binaan Rutan Medaeng