Jumat, 27 Oktober 2017

Sidang Ke-14 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Pledoi Terdakwa Wiwiet Sebut Dewan Pelaku Utama

Baca Juga

Mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto saat mengikuti jalannya sidang ke-14 kasus OTT Dugaan Suap Pengalihan Anggaran Proyek Pembangunan Kampus PENS 2017 yang mendudukkannya sebagai terdakwa, diruang sidang Sari - Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (27/10/2017).

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Sidang ke-14 (empat belas) kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan 'suap' pengalihan dana-hibah (Dana Alokasi Khusus/ DAK) anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 13 miliar yang digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) jalan Juanda - Surabaya pada Jum'at 27 Oktober 2017 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Wiwiet Febryanto.

Pada persidangan ke-14 kasus tersebut yang beragendakan pledoi atau pembelaan terdakwa Wiwiet Febryanto yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim HR. Unggul Warso Mukti ini, melalui Penasehat Hukum (PH)-nya, terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto  Wiwiet Febriyanto menyatakan, bahwa pimpinan Dewan merupakan pelaku utama atas kasus dugaan suap yang menyebabkan dirinya ditangkap-tangan oleh KPK pada pertengahan Juni 2017 silam. Alasannya, terdakwa Wiwiet Febryanto melakukan perbuatan penyuapan karena permintaan Pimpinan Dewan.

Suryono Pane, PH terdakwa Wiwiet Febriyanto pun menyatakan, bahwa berdasarkan fakta persidangan, perbuatan yang dilakukan terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto itu bukan merupakan kesengajaan ataupun kemauan terdakwa Wiwiet Febryanto sendiri. Melainkan, atas tekanan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto. “Berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan, dapat disimpulkan, bahwa pelaku utama kasus suap adalah Pimpinan dan Anggota Dewan", kata Suryono Pane dalam pembelaannya atas terdakwa Wiwiet Febryanto dalam sidang, Jum'at (27/10/2017).

Selain perbuatan suap yang dilakukan  terdakwa adalah atas permintaan Dewan, lanjut Suryono Pane, dalam sidang terungkap, bahwa suap yang dilakukan terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto bukan atas perintah Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus. “Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa terungkap dipersidangan adalah merupakan perbuatan sendiri yang dilakukan oleh terdakwa karena adanya permintaan dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto dan tidak-ada kerja sama dan atau tidak-ada perintah dari  Mas’ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto", lanjutnya.

Ditambahkannya, bahwa selain perbuatan yang dilakukan terdakwa bukanlah merupakan kesengajaan atau kemauan terdakwa serta bukan pula atas perintah Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, melainkan karena adanya permintaan dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto sehingga membuat terdakwa merasa tidak nyaman dalam bekerja. “Dan lagi, tidak ada keuntungan yang didapat oleh terdakwa dan tidak ada kerugian Negara”, tambah Suryono Pane.

Akibat permintaan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto yang berujung ditangkapnya terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto oleh tim Satgas Penindakan KPK dalam suatu OTT itu, kini terdakwa Wiwiet Febryanto masih harus menanggung hutang sebesar Rp. 930 juta yang digunakan untuk memenuhi permintaan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto yang disebut-sebut sebagai fee Jasmas Dewan. "Terdakwa bukan pelaku utama dalam perkara ini", tandas Suryono Pane, PH terdakwa Wiwiet Febryanto.

Atas fakta yang diperkuat dengan keterangan dari para saksi di persidangan, Suryono Pane menilai tuntutan JPU KPK terhadap terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto terlalu memberatkan. “Tuntutan jaksa penuntut umum terhadap diri terdakwa  terlalu tinggi dan mengesampingkan aspek keadilan hukum (legal Justice) terhadap diri terdakwa", lontar Suryono Pane.

Suryono Pane pun menyayangkan atas tidak dikabulkannya permohonan terdakwa Wiwiet Febriyanto sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku. “Dalam uraian tuntutannya, JPU KPK menyatakan, permohonan Justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa tanggal 24 juli 2017 dan oktober 2017 tidak dapat dikabulkan dengan pertimbangan syarat-syarat untuk dapat di tetapkan sebagai Justice collaborator tidak terbukti, dengan alasan terdakwa  dalam perkara  dugaan tindak pidana korupsi memberi sesuatu adalah pelaku utama aktif. Padahal, sesuai dengan fakta persidangan pelaku utama dalam perkara ini adalah Pimpinan dan Anggota DPRD Jota Mojokerto”, tandas Suryono Pane.

Terkait itu, Suryono Pane meminta kepada Majelis Hakim agar menolak tuntutan JPU KPK dan mengabulkan permohonan terdakwa Wiwiet Febryanto untuk menjadi Justice Collaborator. Sementara itu, tim JPU KPK tidak mengajukan replik atas pledoi terdakwa Wiwiet Febryanto setebal lebih dari 300 halaman yang dibacakan tim Penasehat Hukum Wiwiet Febrianto di ruang sidang Sari, dengan alasan karena hanya perbedaan persepsi saja.

Persidangan lanjutan akan digelar pada Jum'at 10 Nopember 2017 mendatang dengan agenda Pembacaan Putusan Hakim. Dimana, agenda sidang tersebut ditetapkan Majelis Hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti itu menyusul, setelah JPU KPK menyatakan tidak mengajukan replik atas pledoi yang dibacakan PH terdakwa Wiwiet Febryanto dalam persidangan. Menurut Ketua Majelis Hakim HR. Unggul Warsa Mukti, tanggal putusan tersebut diambil, mengingat masa penahanan terdakwa Wiwiet  Febryanto akan habis pada 19 Nopember 2017 mendatang. “Agenda sidang selanjutnya Pembacaan Putusan, tanggal 10 Nopember 2017", tegas Ketua Majelis Hakim HR. Unggul Warsa Mukti.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya, JPU KPK mengajukan tuntuntan kepada Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang, agar terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febriyanto diberi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidier 6 bulan kurungan, atas tindak pidana yang yang diduga telah diperbuat terdakwa. JPU KPK menganggap, terdakwa Wiwiet Febryanto terbukti 'menyuap' atau memberikan 'komitmen fee Jasmas' kepada 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto dalam upayanya mengalihkan anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto tahun 2017 bernilai sekitar Rp. 13 miliar ke proyek Penataan Lingkungan (Penling) atau yang sering disebut proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto tahun 2017 yang asalnya bernilai sekitar Rp. 13 miliar sehingga berubah menjadi bernilai sekitar Rp. 26 miliar.

“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Wiwiet Febriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, juncto Pasal 64 KUH Pidana", tuntut JPU KPK Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (20/10/2017) lalu.

JPU KPK juga mempertimbangkan, hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto. Disebutkannya, hal yang memberatkan terdakwa Wiwiet Febryanto, karena perbuatan terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto tidak mendukung upaya Pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan,  terdakwa Wiwiet Febryanto belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. "Perbuatan terbakwa membuat pembangunan Kota Mojokerto menjadi terhambat", sebut JPU KPK.

Atas tuntutan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsidier 6 bulan kurungan serta penolakan  permohonannya sebagai Justice Collaborator yang dilontarkan JPU KPK pada sidang sebelumnya, terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto melalui PH-nya mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan hari ini.

Sementara itu pula, untuk menangani kasus yang menjerat mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febriyanto, mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Fanani dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto non-aktif Umar Faruq, KPK menurunkan 4 (empat) JPU. Keempat JPU tersebut, yakni Iskandar Marwanto, Subari Kurniawan, Arin Karniasari dan Tri Anggoro Mukti. Dimana, hingga saat ini, JPU KPK telah menghadirkan 45 orang saksi untuk membuktikan dakwaannya.

Terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto sendiri bersama ketiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut mulai menyandang status 'tersangka' dan menjadi 'Tahanan KPK' sejak Sabtu 17 Juni 2017, pasca keempatnya digelandang ke gedung KPK lantaran terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga anti-rasuah KPK di Kota Mojokerto. Ia mulai menjalani persidangan pertama pada Selasa 29 Agustus 2017.

Sebagaimana diketahui, Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto bersama Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto serta Abullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jum'at (16/06/2017) tengah-malam hingga Sabtu (17/10/2017) dini-hari, saat mereka diduga kuat tengah melakukan tindak pidana 'suap-menyuap'.

Dimana, pada Jum’at (16/06/2017) sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan seorang dari pihak swasta bernama Hanif di 'Rumah PAN' atau kantor DPD PAN Kota Mojokerto yang berada dikawasan jalan KH. Mansyur, Lingkungan Suronatan Kelurahan Gedongan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.

Selain mengamankan ketiganya, dalam 'Operasi Super Senyap' ini, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil menemukan barang-bukti uang sebesar Rp. 300 didalam mobil Hanif yang diduga merupakan uang yang digunakan oleh terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto untuk menyuap Dewan.

Pada saat yang hampir bersamaan, tim Satgas Penindakan KPK lainnya juga berhasil mengamankan terdakwa Wiwiet Febrianto selaku Kadis PUPR Pemkot, disalah-satu kawasan jalan di Mojokerto menuju arah ke Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang sebanyak Rp. 140 juta yang disimpan terdakwa Wiwiet Febryanto didalam mobil yang dikemudikannya. Disusul kemudian, pada Sabtu (17/06/2017) dini-hari sekitar 01.00 WIB, tim Satgas Penindakan KPK menangkap terdakwa Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Taufik dirumah kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp. 30 juta.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur, ke-enamnya bersama barang bukti berupa uang tunai yang diduga berasal dari 2 (dua) kontraktor yang selama ini menjadi rekanan Dinas PUPR Pemkot Mojokerto, yakni Irfan Dwi Cahyono alias Ipank dan Dody Setiawan, diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/06/2017) siang, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanya saja, hingga saat ini, Hanif dan Taufik sendiri masih sebatas sebagai saksi pihak swasta. *(DM/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Sidang Ke-13 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 2 Dari 5 Saksi Swasta Dicecar Soal Motif Meminjami Uang Wiwiet Febryanto Hingga Hampir Rp. 1 M
*Sidang Ke-12 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tolak Permohonan Wiwiet Sebagai Justice Collaborators
*Sidang Ke-12 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU KPK Tuntut Terdakwa Wiwiet Febryanto Dengan Sanksi 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 250 Juta
*Sidang Ke-11 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Umar Faruq Sebut Rp. 180 Juta Untuk Nyicil Hutang Wakil Wali Kota Dan Rp. 30 Juta Rencana Untuk THR
*Sidang Ke-10 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wiwiet Febriyanto Mulai Diperiksa Sebagai Terdakwa
*Sidang Ke-9 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Dewan Akui Terima Fee
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Terdakwa Meyakini Peran Anggota Dewan Akan Terungkap Dalam Persidangan Mendatang...?
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap, 3 Mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Terancam Pasal TPPU...?
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, Komitmen Fee Dan Success Fee Dewan Dilakukan Disebuah Hotel Dikawasan Trawas
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, JPUK KPK Hadirkan 4 Anggota DPRD Kota Mojokerto Sebagai Saksi
*Sidang Ke-6 Kasus OTT Suap Proyek PENS, Semua Anggota Dewan Tahu Adanya Fee Proyek Dan Jatah Triwulan...?
*Sidang Ke-5 Kasus OTT Suap, JPU KPK Kejar Fee Proyek Jasmas DPRD 8 Persen
*Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Segera Disidang
*Sidang Ke-4 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Umar Faruq Mengaku Pimpinan Dewan Ditekan Anggota
*Siap Disidangkan, Hari ini Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek PENS Dipindah Ke Rutan Medaeng
*Sidang Ke-3 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU Hadirkan 2 Saksi Kontraktor
*Tiga Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS Mengaku Tidak Ada Arahan Wali Kota Mojokerto
*Jadi Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap, Sekdakot Mojokerto Sebut Ada Komitmen Dari Wakil Wali Kota...?
*Sidang Perdana Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS,KadisPUPRPemkotMojokertoTeramcam Sanksi 20 Tahun Penjara
*Hari Ini Sidang Perdana Kasus OTT Suap Pengalihan Anggaran Proyek Pembangunan PENS 2017 Rp. 13 Miliar
*KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
*Tersangka OTT KPK Kasus Suap, Wiwiet Febryanto Segera Sidang Di Surabaya
*Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Jadi Warga Binaan Rutan Medaeng