Senin, 25 September 2017

Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Segera Disidang

Baca Juga


Humas Pengadilan Tipikor Surabaya Dr. Lufsiana.

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 'suap' pengalihan dana-hibah [DAK (Dana Alokasi Khusus)] anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017 senilai Rp.13 miliar, yang sejak 17 Juni 2017 silam menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak lama lagi segera menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor jalan Juanda, Surabaya. Hanya saja, dari ketiga tersangka/ terdakwa selaku Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang menjadi tahanan KPK itu, saat ini masih 2 (dua) berkas yang sudah diajukan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, yakni berkas penyidikan tersangka Purnomo dan Umar Faruq.

Sebagaimana dengan keterangan yang disampaikan Humas Pengadilan Tipikor Surabaya Dr. Lufsiana kepada wartawan ketika ditemui diruang kerjanya, bahwa JPU KPK telah melimpahkan berkas penyidikan perkara atas nama tersangka/ terdakwa Purnomo dan Umar Faruq. Hanya saja, jadwal sidang dan Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor. “Hari ini, JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka/terdakwa Purnomo dan Umar Faruq. Untuk jadwal sidang dan Majelis Hakimnya, masih menunggu penetapan Ketau Pengadilan", terang Dr. Lufsiana kepada wartawan, Senin (25/09/2017) siang. 

Hal senada, juga disampaikan oleh Panmud Pengadilan Tipikor Surabaya, M. Nur. Ditegaskannya, bahwa berkas penyidikan perkara atas nama tersangka/ terdakwa Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto dan berkas penyidikan perkara tersangka/ terdakwa Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto telah dilimpahkan JPU KPK ke Pengadilan Tipikor. “Baru saja, JPU KPK melimpahkan dua berkas perkara atas nama Purnomo dan Umar Faruq", ujar M. Nur.

Panmud Pengadilan Tipikor Surabaya, M. Nur. 

Seperti diketahui, terkuaknya kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) 'suap' pengalihan dana-hibah (DAK/ Dana Alokasi Khusus) anggaran proyek pembangunan kampus PENS pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 13 miliar dialihkan (ditambahkan) ke proyek Penataan Lingkungan atau diseplit dengan nama proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 13 miliar sehingga menjadi bernilai Rp. 26 miliar ini terungkap kepermukaan, setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka/ terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dan 3 (tiga) tersangka/ terdakwa lain selaku Pimpinan DPRD Kota Mojokerto pada Jumat (16/06/2017) tengah malam - Sabtu (17/06/2017) dini hari. Ketiganya, yakni  Purnomo (PDI-P) selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto, tersangka/ terdakwa Abdullah Fanani (PKB) selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Umar Faruq (PAN) selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.

Bersama dengan ditangkapnya ke-4 (empat) tersangka/ terdakwa tersebut, tim Satgas OTT KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 470 juta yang berasal dari pengusaha bernama Irfan Dwi Cahyono alias Ipank dan Dodi Setiawaan yang diduga digunakan oleh Wiwiet Febrianto untuk menyuap Anggota DPRD Kota Mojokerto melalui ke-3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut. Diduga pula, dari uang Rp. 470 juta itu, Rp. 300 juta sedianya digunanakan oleh terdakwa Wiwiet Febryanto untuk membayar 'komitmen fee proyek Jasmas' yang telah disepakati sebelumnya sebesar Rp. 500 juta. Sedangkan 'komitmen fee Jasmas' sebesar Rp. 150 juta telah dibayarkan sepekan sebelumnya, yakni Sabtu (10/06/2017). Sementara selebihnya, yakni Rp. 170 juta, diduga digunakan untuk memenuhi jatah rutin triwulanan dewan.

Sementara itu, atas dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang diduga telah diperbuat terdakwa, JPU KPK mendakwa, bahwa perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.  *(DM/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Sidang Ke-4 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Umar Faruq Mengaku Pimpinan Dewan Ditekan Anggota
*Siap Disidangkan, Hari ini Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek PENS Dipindah Ke Rutan Medaeng
*Sidang Ke-3 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU Hadirkan 2 Saksi Kontraktor
*Tiga Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS Mengaku Tidak Ada Arahan Wali Kota Mojokerto
*Jadi Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap, Sekdakot Mojokerto Sebut Ada Komitmen Dari Wakil Wali Kota...?
*Sidang Perdana Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Teramcam Sanksi 20 Tahun Penjara
*Hari Ini Sidang Perdana Kasus OTT Suap Pengalihan Anggaran Proyek Pembangunan PENS 2017 Rp. 13 Miliar
*KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
*Tersangka OTT KPK Kasus Suap, Wiwiet Febryanto Segera Sidang Di Surabaya
*Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Jadi Warga Binaan Rutan Medaeng