Baca Juga
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Meski sejak Kamis (10/08/2017) lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan tempat penahanan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Wiwiet Febryanto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I (satu) Medaeang - Surabaya JawabTimur, namun sebaliknya, KPK justru memperpanjang masa penahanan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersangka kasus 'suap' pengalihan anggaran pembangunan kampus PENS Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggran 2017 Rp. 13 miliar. Ketiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto ini ditangkap dalam OTT KPK, saat mereka melakukan aktifitas tindak pidana suap-menyuap bersama Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto pada pertengahan Juni 2017 silam
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK Febri Diansyah menerangkan, bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersangka penerima 'suap', selama 30 (tiga puluh) hari kedepan, terhitung sejak 16 Agustus sampai 14 September mendatang. Masing-masing dari ketiganya adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta 2 (dua) Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto yakni Abdullah Fanani dan Umar Faruq. "Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari mulai dari tanggal 16 Agustus sampai 14 September terhadap 3 orang tersangka yaitu untuk ABF (Red: Abdullah Fanani), UF (Red: Umar Faruq) dan PNO (Red: Purnomo). Jadi terhadap tiga orang tersangka dalam kasus suap di (Red: Kota) Mojokerto ini dilakukan perpanjangan penahanan", terang Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (14/08/2017), di Gedung KPK jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sayangnya, ketika disentuh dengan pertanyaan apakah perpanjangan masa penahanan terhadap ketiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu berkaitan dengan pengembangan kasus sehingga menjurus pada munculnya tersangka lainnya..., Febri Diansyah terasa enggan untuk menjawabnya. "Sementara itu dulu. Kita lihat perkembangannya...", pungkas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.
Seperti diketahui, KPK telah melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto atas kasus dugaan 'suap' pengalihan anggaran pembangunan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) 2017 Rp. 13 miliar dan memindahkan penahanannya ke Lapas kelas 1 Medaeng Surabaya pada Kamis (10/08/2017) lalu. Bahkan, KPK telah melakukan pelimpahan tahap 2 (dua) terhitung hari ini (Senin, 14/08/2017) ke proses penuntutan. Dengan demikian, Wiwiet Febryanto akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jalan Raya Juanda, Surabaya - Jawa Timur.
Terungkapnya kasus 'suap' pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus PENS) pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2017 Rp. 13 miliar menjadi proyek Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2017 Rp. 13 miliar ini, setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto dan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto pada Jumat (16/06/2017) tengah malam - Sabtu (17/06/2017) dini hari. Ketiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu masing-masing Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PDI-P), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (PAN) dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB).
Bersama dengan ditangkapnya ke-4 pejabat tersebut, Tim Satgas OTT KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 470 juta yang diduga kuat digunakan oleh Wiwiet Febrianto untuk menyuap ke-3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu. Diduga kuat pula, dari uang Rp. 470 juta itu, Rp. 300 juta diantaranya merupakan pembayaran 'komitmen fee' (suap) yang disepakati sebelumnya sebesar Rp. 500 juta, sedangkan untuk 'komitmen fee' sebesar Rp. 150 juta, telah disuapkan sepekan sebelumnya, yakni Sabtu (10/06/2017). Sementara selebihnya, yakni Rp. 170 juta, diduga kuat digunakan untuk memenuhi jatah rutin triwulanan dewan. *(Ys/DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
*Tersangka OTT KPK Kasus Suap, Wiwiet Febryanto Segera Sidang Di Surabaya
★Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Jadi Warga Binaan Rutan Medaeng
★Kepala BPPKAD Kota Mojokerto Diperiksa KPK Terkait OTT KPK Kasus Suap DPUPR...?
★Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Ditanya 22 Pertanyaan Seputar OTT
★Wali Kota Dan Sekdakot Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Saksi Tersangka Kasus Suap Pengalihan Anggaran Kampus PENS 2017
★10 Anggota DPRD Dan 2 Petinggi Pemkot Mojokerto Diperiksa Di Gedung KPK
★Diperiksa KPK, Sekretaris DPRD Serahkan Dokumen RDP Dan Kepala BPPKA Kota Mojokerto Serahkan Surat Kuasa
★Diperiksa Penyidik KPK, Orip Supangkat Bongkar Kasus-kasus Di Kota Mojokerto...?
★Diperiksa KPK, Anggota DPRD Kota Mojokerto Ramai-ramai Kembalikan Bukti Uang Suap Rp. 5 Juta Per-Dewan
★KPK Lanjutkan Pemeriksaan Terhadap 10 Anggota DPRD Kota Mojokerto Lainnya
★Seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto Diperiksa KPK Terkait Anggaran PENS
★Sepuluh Saksi Anggota Dewan Diperiksa KPK Untuk Tersangka Wakil Ketua DPRD kota Mojokerto Umar Faruq
★Tujuh Pejabat Pemkot Dan Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Diperiksa KPK
★Seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto Bakal Diperiksa KPK Secara Maraton Mulai Selasa Besok
★Tersangka OTT KPK, Mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Bakal Bongkar Satu Peristiwa Korupsi...?
★Pasca OTT KPK Sejumlah Agenda DPRD Dan Pemkot Mojokerto Rawan Mandeg
★Belasan Proyek Pemkot Mojokerto Bernilai Miliaran Rupiah Rawan Retender
★Pasca OTT KPK Kadis PUPR Dan 3 Pimpinan Dewan, Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto Berlangsung Tegang
★Geledah Kantor DPUPR Dan DPRD Kota Mojokerto, KPK Sita Dokumen Dan CCTV
★Kadis PUPR Tersangka OTT KPK, Pemkot Mojokerto Bakal Tunjuk Plt
★Wali Kota Mojokerto Benarkan Adanya OTT KPK Terhadap 4 Pejabat
★KPK Tangkap Kadis PUPR Dan 3 Pimpinan DPRD Kota Mojokerto