Minggu, 18 Juni 2017

Kadis PUPR Tersangka OTT KPK, Pemkot Mojokerto Bakal Tunjuk Plt

Baca Juga


Kabag Humas dan Protokoler Setdakot Mojokerto, Chorul Anwar.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Pasca tertangkapnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUTR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Wiwiet Febrianto dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at (16/06/2016) malam, membuat jabatan Kadis PUTR Pemda setempat menjadi non-aktif. Terkait itu, untuk mencegah mandegnya pembangunan di 'Kota Onde-onde' ini, Wali Kota Mojokerto Masud Yunus bakal melakukan langkah strategis, diantaranya dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUTR.

Meski Kepala DPUPR Wiwiet Febrianto telah ditetapkan sebagai 'Tersangka" oleh KPK, Wali Kota Mojokerto tak segera mengambil langkah pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Wiwiet Febrianto, sebelum ada Putusan Pengadilan yang mengikat (in-kracht). "Pasca OTT terhadap Kepala DPUTR, Wali Kota segera menempuh sejumlah kebijakan strategis. Besok (Red: Senin, 19/06/2017), hal ini langsung dibahas", terang Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakot Mojokerto Choirul Anwar, Minggu (18/06/2017).

Kabag Humas dan Protokol Setdakot Mojokerto menjelaskan, bahwa penunjukan Plt Kepala DPUPR ini diambil, setelah ada penetapan status 'Tersangka' terhadap Kepala DPUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febrianto oleh KPK. "Kalau sudah ada penetapan sebagai tersangka dari KPK, maka langkah penunjukan Plt diambil. Karena dalam hal ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, mungkin besok pak Wali segera menetapkan Pelaksana Tugas Kepala DPUPR", jelas Choirul Anwar.

Menurutnya, langkah ini diambil Pemkot Mojokerto untuk mengejar target pembangunan yang masih tersisa beberapa bulan kedepan. Menurutnya pula, Wali Kota Mas'ud Yunus senantiasa memberi memberi motivasi agar pelaksanaan pembangunan sesuai perencanaan dan harapan. "Pak Wali senantiasa menekankan lima langkah pembangunan kepada para staf. Yakni prosedural, kualitas, anti mark up dan tepat waktu", pungkas Kabag Humas dan Protokol Setdakot Mojokerto, Choirul Anwar.

Sementara itu, atas tertangkapnya 4 (empat) pejabat Kota Mojokerto dalam OTT KPK tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Edwin Endra Praja mengaku prihatin atas kado pahit di Hari Jadi Kota Mojokerto yang ke-99 tahun ini. "Ini jadi kado pahit bagi Kota Mojokerto tahun ini. Diusianya ke 99 pada 20 Juni besok, pejabat Pemkot dan DPRD terkena OTT KPK", sesalnya.

Sebagaimana diketahui, Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febrianto bersama 3 (tiga) pimpinan DPRD Kota terjaring OTT lembaga Anti Rasuah pada Jum'at (16/06/2017) malam sekitar pukul 23.25 WIB hingga Sabtu (17/06/2017) dini hari. Yang mana, ke-empat pejabat tersebut ditangkap setelah diduga melakukan perbuatan suap-menyuap usai hearing soal kampus Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) di kantor Legislatif setempat. Ketiga pimpinan wakil rakyat itu, yakni Ketua DPRD Purnomo,  Wakil Ketua DPRD Abdullah Fanani dan Wakil Ketua DPRD lainnya yang lain Umar Faruq. Ke-empatnyapun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan selama proses pemeriksaan KPK. *(Yd/DI/Red)*