Baca Juga
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus membenarkan jika Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Wiwiet Febriyanto, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jum'at (16/06/2017) petang kemarin. Atas persoalan tersebut, orang nomor satu dijajaran Pemkot Mojokerto ini menyerahkan sepenuhnya pada proses penyidikan KPK.
Sebagaimana diterangkan oleh Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus kepada sejumlah wartawan pada Sabtu (17/06/2017) siang, bahwa pihaknya menerima laporan penangkapan terhadap terhadap Kepala DPUPR Wiwiet Febrianto bersama 3 (tiga) pejabat Legislatif setempat dalam OTT KPK pada Sabtu (17/06/2017) pagi. "Ya... , saya baru terima laporan tadi pagi dan saya belum tahu permasalahan yang sesungguhnya. Sebaiknya kita tunggu proses yang ada di KPK", terang Wali Kota Mas'ud Yunus, Sabtu (17/06/2017) siang, di kantor Pemkot Mojokerto.
Mas'ud membenarkan ada empat orang yang ditangkap KPK pada Jumat (16/6) malam. Hanya, dia masih enggan membuka nama empat orang tersebut. "Laporan ke saya bahwa tadi malam ada OTT KPK. Informasi OTT empat orang. Sampai hari ini saya belum tahu siapa saja. Tadi ada laporan singkat seperti itu," ucapnya.
Terkait dengan OTT yang menimpa anak buahnya itu, Mas'ud menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. "Kita lihat prosesnya saja, kita ikuti proses hukum," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya KPK melakukan OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (PAN) dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PDI-P) serta seorang perantara berinisial H bersama barang bukti uang senilai Rp. 300 juta pada Jumat (16/06/2017) tengah-malam sekitar pukul 23.30 WIB, di Rumah PAN atau kantor DPD PAN Kota Mojokerto seberang jalan KH. Masyur Lingkungan Suronatan Kelurahan Gedongan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.
Sementara ditempat berbeda dan dalam waktu yang hampir bersamaan, tim Satgas Penindakan KPK yang lain melakukan penangkapan terhadap Kadis PUPR Wiwiet Febryanto disebuah jalan menuju arah Surabaya, saat Wiwiet berada dalam mobil bersama barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 140 juta yang disimpan didalam mobil yang dikemudikannya.
Dari keterangan ketiga pejabat itu, penyidik KPK mengindikasi keterlibatan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani. Tak lama kemudian, Sabtu (17/06/2017) dini-hari sekitar 01.05 WIB, politisi PKB ini ditangkap tim Satgas Penindakan KPK dirumahnya yang berada dikawasan jalan raya Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto. Yang dilanjutkan dengan melakukan penangkapan terhadap seorang perantara lain berinisial T dirumahnya dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 30 juta. *(DI/Red)*