Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyididikan mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan mantan Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).

Tim Penyidik KPK pun telah melaksanakan penyidikan tahap II (dua) atau penyerahan Tersangka dan barang bukti perkara atas nama kedua Tersangka. Keduanya akan segera diadili.

"Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka RS (Ramlan Suryadi) dan AHB (Aries HB) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU)", kata Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.

Diterangkannya, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Sumatra Selatan. Sementara Aries dan Ramlan akan melanjutkan penahanannya pada 24 Agustus 2020 hingga 12 September 2020.

"Ramlan Suryadi ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK dan Aries HB di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur", terang Ali Fikri.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membutuhkan waktu 14 hari untuk menyusun Surat Dakwaan kedua Tersangka kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.

Tim JPU KPK pun akan menghadirkan Saksi-saksi yang pernah diperiksa Tim Penyidik KPK guna membuktikan Surat Dakwaan tersebut.

"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 76 Saksi", jelas Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. *(Ys/HB)*