Jumat, 06 Maret 2020

KPK Temukan Pengelolaan Sampah Menjadi Tenaga Listrik Berpotensi Rugikan Negara

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberi keterangan pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at 06 Maret 2020.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dari hasil kajian yang dilakukan terhadap program pengelolaan sampah menjadi energi listrik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi kerugian negara hingga senilai Rp. 3,6 triliun setiap tahunnya.

Sebagaimana diterangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bahwa mengubah sampah menjadi energi listrik justru bisa menjadi bumerang, karena biaya produksi yang tidak sebanding dengan harga listrik yang dihasilkan.

"Jadi yang semula berharap mengolah sampah itu bisa mengentaskan (persoalan) sampah dan menghasilkan energi, ternyata in-efisien bisa sampai Rp. 3,6 triliun kalau dilanjutkan", terang Ghufron dalam konferensi pers, Jum'at 06 Maret 2020.

Ditandaskannya, bahwa nilai kerugian itu dapat bertambah berkali-kali lipat, karena masa kontrak Pembangkit Listrik Tenaga Sampah yang cukup lama, yakni 25 tahun. "Per tahun saja bisa Rp. 3,6 triliun. Kalau kemudian kontraknya 25 tahun, tentu bisa diperhitungkan besarnya seberapa ya...!?", tandas Ghufron.

Ghufron menjelaskan, potensi kerugian yang ditemukan KPK itu berasal dari Rp. 2,03 triliun yang disediakan per-tahun untuk dibayarkan ke Badan Usaha dan perkiraan subsidi yang harus dibayarkan ke PLN sebesar Rp. 1,6 triliun.

Ditegaskannya, KPK juga menyorot mahalnya biaya produksi listrik bertenaga sampah yang mencapai 13 sen Dollar AS per-KWH, sedangkan listrik dari tenaga uap hanya sebesar 4 sen Dollar AS per-KWH.

"Jadi selisihnya ada 9 (sen Dollar AS), 9 ini siapa yang subsidi? PLN kan secara perusahaan pasti mikir: 'Loh ini kok uangnya dari siapa?'. Kalau dari kami merugikan. Apakah APBN negara mau subsidi?", tegas Ghufron dengan nada penuh tanya.

Menurutnya, tipping fee atau biaya pengiriman sampah ke Pembangkit Listrik Tenaga Sampah juga dinilai terlalu tinggi, yakni mencapai Rp. 2 miliar. Oleh karena itu, KPK mengusulkan revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 supaya tidak memaksakan pemanfaatan sampah menjadi energi listrik, melainkan dijadikan energi lain.

"Tidak perlu kalau masalahnya masalah sampah dipaksakan menjadi listrik, cukup ke energi lain. Seperti briket, pelet, kompos atau yang lain. Sebenernya ini kan mau nyelesain masalah sampah, untuk kemudian ke listrik", tukasnya. *(Ys/HB)*