Selasa, 21 November 2017

Sidang Ke-21 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Pastikan Adanya Sprindik Dan Tersangka Baru

Baca Juga


JPU KPK Atty Novianty saat ditengah membaca materi tuntutan terhadap terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Selasa (21/11/2017) siang.

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Sidang ke-21(dua puluh satu) kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan 'suap' pengalihan dana-hibah (Dana Alokasi Khusus/ DAK) anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 13 miliar yang digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) jalan Juanda, Waru - Surabaya pada Selasa 21 Nopember 2017 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 (tiga) terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Masing-masing dari ketiganya adalah mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PDI-Perjuangan), mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB) dan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (PAN).

Sidang yang beragendakan 'Pembacaan Tuntutan' Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 3 (tiga) terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut, dihadapan Majelis Hakim yang ketuai HR. Unggul Warso Mukti, JPU KPK menilai, ketiga terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12 huruf a, jo1 Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim HR. Unggul Warso Mukti, tim JPU KPK menyatakan, bahwa tuntutan yang diajukan tim JPU KPK berdasar pertimbangan atas hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan para terdakwa. "Yang memberatkan, ketiga terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, ketiga terdakwa telah memberikan keterangan yang signifikan membuat terang tindak pidana, berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga serta telah mengembalikan seluruh uang yang diterima", cetus tim JPU KPK, mengakhiri pembacaan materi tuntutannya, Selasa (21/11/2017) siang.

Atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga kuat telah diperbuat oleh masing-masing dari ketiga terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ancaman hukuman yang telah diatur dalam Pasal-pasal tersebut, JPU KPK menuntut masing-masing dari ketiga terdakwa dengan ganjaran hukuman badan 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta. Hanya saja, meski ketiga terdawa dikenakan tambahan ganjaran hukuman harus membayar denda yang sama, namun subsidernya berbeda. Yakni, terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto dituntut hukuman badan 5 tahun penjara dan Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dituntut harus menjalani hukuman badan 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan penjara, sementara untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dituntut harus menjalani hukuman badan 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Menariknya, dikonfirmasi atas keberlangsungan proses penanganan kasus yang menjerat Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dan 3 (tiga) mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut, JPU KPK menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan ekpos (gelar perkara) dengan jajaran Pimpinan KPK dan sudah dikeluarkan Sprindik (Surat Penintah Penyidikan). Bahkan, dipastikannya akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan 'suap' pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tahun 2017 yang ditanganinya hingga kini. “Sudah dikeluarkan Sprindik (Red: surat perintah penyidikan). Dan yang jelas sudah dilakukan ekspos dengan Pimpinan KPK. Akan ada tersangka baru”,  ungkap JPU KPK Atty Novianty, usai persidangan, Selasa (21/11/2017) siang, seraya menyebut tersangka baru diantara puluhan saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan,

Sayangnya, dikonfirmasi lebih jauh, Atty Novianty masih enggan membeber nama-nama pejabat Eksekutif maupun Legislatif yang berpotensi menyandang status tersangka dalam perkara kasus tersebut. Namun, Atty Novianty menyatakan, bahwa ihwal diterbitkannya Sprindik dimaksud, berdasar fakta persidangan yang bisa dijadikan pengembangan kasus. “Dari hasil pengembangan kasus. Fakta persidangan itu kami laporkan kepada lima pimpinan KPK. Kemudian dilakukan ekspose yang melibatkan lima pimpinan (KPK), Direktur Penyidikan dan Direktur Penuntutan, Tim penyidik dan kami Penuntut Umum”, papar JPU KPK Atty Novianty.

Terkait itu, sejumlah barang bukti telah disita oleh KPK untuk dijadikan alat bukti baru dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut. "Sejumlah barang bukti, telah kita sita untuk dijadikan alat bukti baru dalam pengembangan penyidikan kasus ini", imbuh JPU KPK Atty Novianty.

Sebagaimana diketahui, Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto serta Abullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto bersama Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jum'at (16/06/2017) tengah-malam hingga Sabtu (17/10/2017) dini-hari, saat mereka diduga kuat tengah melakukan tindak pidana 'suap-menyuap'.

Dimana, pada Jum’at (16/06/2017) sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan seorang dari pihak swasta bernama Hanif di 'Rumah PAN' atau kantor DPD PAN Kota Mojokerto yang berada dikawasan jalan KH. Mansyur, Lingkungan Suronatan Kelurahan Gedongan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.

Selain mengamankan ketiganya, dalam 'Operasi Super Senyap' ini, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil menemukan barang-bukti uang sebesar Rp. 300 didalam mobil Hanif yang diduga merupakan uang yang digunakan oleh terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto untuk menyuap Dewan.

Pada saat yang hampir bersamaan, tim Satgas Penindakan KPK lainnya juga berhasil mengamankan terdakwa Wiwiet Febrianto selaku Kadis PUPR Pemkot, disalah-satu kawasan jalan di Mojokerto menuju arah ke Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang sebanyak Rp. 140 juta yang disimpan terdakwa Wiwiet Febryanto didalam mobil yang dikemudikannya. Disusul kemudian, pada Sabtu (17/06/2017) dini-hari sekitar 01.00 WIB, tim Satgas Penindakan KPK menangkap terdakwa Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Taufik dirumah kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp. 30 juta.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur, ke-enamnya bersama barang bukti berupa uang tunai yang diduga berasal dari 2 (dua) kontraktor yang selama ini menjadi rekanan Dinas PUPR Pemkot Mojokerto, yakni Irfan Dwi Cahyono alias Ipank dan Dody Setiawan, diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/06/2017) siang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanya saja.

Dari hasil pemeriksaan dinilai cukup bukti, pada Sabtu 17 Juni 2017 itu juga, KPK menetapkan status tersangka terhadap Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Abullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto serta Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto. Yang mana, sejak saat itu pula, keempatnya menjadi tahanan KPK. Sedangkan bagi Hanif dan Taufik sendiri, hingga saat ini masih sebatas sebagai saksi dalam kasus ini. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Sidang Ke-21 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Rudi Markus Titip Uang Rp. 900 Juta, KPK Dorong Korban Lapor Ke Polisi
*Sidang Ke-21 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Dituntut 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 2OO Juta
*Sidang Ke-20 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wiwiet Febryanto Akhirnya Ajukan Banding Atas Vonis Yang Diputus Majelis Hakim
*idang Ke-19 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Terancam Pasal Berlapis
*Sidang Ke-18 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU KPK Janjikan Segera Ekspos Perkara Lanjutan Kasus OTT
*Sidang Ke-18 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Terdakwa Wiwiet Febryanto Dijatuhi Sanksi 2 Tahun Penjara Serta Denda Rp. 250 Juta
*Sidang Ke-17 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Para Saksi Anggota Dewan Diancam Pasal 22 UU Tipikor
*Sidang Ke-15 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mengaku Semua Anggota Dewan Tahu Soal Fee Proyek Jasmas Dan Jatah Triwulan
*Sidang Ke-14 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Pledoi Terdakwa Wiwiet Sebut Dewan Pelaku Utama
*Sidang Ke-13 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 2 Dari 5 Saksi Swasta Dicecar Soal Motif Meminjami Uang Wiwiet Febryanto Hingga Hampir Rp. 1 M
*Sidang Ke-12 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tolak Permohonan Wiwiet Sebagai Justice Collaborators
*Sidang Ke-12 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU KPK Tuntut Terdakwa WiwietFebryanto Dengan Sanksi 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 250 Juta
*Sidang Ke-11 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Umar Faruq Sebut Rp. 180 Juta Untuk Nyicil Hutang Wakil Wali Kota Dan Rp. 30 Juta Rencana Untuk THR
*Sidang Ke-10 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wiwiet Febriyanto Mulai Diperiksa Sebagai Terdakwa
*Sidang Ke-9 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Dewan Akui Terima Fee
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Terdakwa Meyakini Peran Anggota Dewan Akan Terungkap Dalam Persidangan Mendatang...?
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap, 3 Mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Terancam Pasal TPPU...?
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, Komitmen Fee Dan Success Fee Dewan Dilakukan Disebuah Hotel Dikawasan Trawas
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, JPUK KPK Hadirkan 4 Anggota DPRD Kota Mojokerto Sebagai Saksi
*Sidang Ke-6 Kasus OTT Suap Proyek PENS, Semua Anggota Dewan Tahu Adanya Fee Proyek Dan Jatah Triwulan...?
*Sidang Ke-5 Kasus OTT Suap, JPU KPK Kejar Fee Proyek Jasmas DPRD 8 Persen
*Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Segera Disidang
*Sidang Ke-4 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Umar Faruq Mengaku Pimpinan Dewan Ditekan Anggota
*Siap Disidangkan, Hari ini Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek PENS Dipindah Ke Rutan Medaeng
*Sidang Ke-3 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU Hadirkan 2 Saksi Kontraktor
*Tiga Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS Mengaku Tidak Ada Arahan Wali Kota Mojokerto
*Jadi Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap, Sekdakot Mojokerto Sebut Ada Komitmen Dari Wakil Wali Kota...?
*Sidang Perdana Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS,KadisPUPRPemkotMojokertoTeramcam Sanksi 20 Tahun Penjara
*Hari Ini Sidang Perdana Kasus OTT Suap Pengalihan Anggaran Proyek Pembangunan PENS 2017 Rp. 13 Miliar
*KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
*Tersangka OTT KPK Kasus Suap, WiwietFebryanto Segera Sidang Di Surabaya
*Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Jadi Warga Binaan Rutan Medaeng