Selasa, 21 November 2017

Sidang Ke-21 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Rudi Markus Titip Uang Rp. 900 Juta, KPK Dorong Korban Lapor Ke Polisi

Baca Juga


JPU KPK Atty Novianty saat ditengah membaca materi tuntutan terhadap terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Selasa (21/11/2017) siang.

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Dikonfirmasi terkait adanya sosok Rudi yang dalam beberapa persidangan kasus OTT dugaan suap pengalihan anggaran proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota Mojokerto disebut-sebut memanfaatkan situasi dengan jalan mengaku sebagai penghubung KPK serta bisa menyelesaikan persoalan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Wiwiet Febriyanto selaku korban untuk melapor ke Polisi. Sosok yang mengaku bernama Rudi, diduga merupakan makelar kasus (Markus) yang telah memperdayai Wiwiet Febriyanto dan beberapa kontraktor hingga menguras uang ratusan juta rupiah.

Hal itu, dilontarkan salah-satu anggota tim JPU KPK Atty Novianty, usai acara persidangan dengan agenda pembacaan  tuntutan terhadap 3 (tiga) terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/11/2017). “Sebaiknya Wiwiet Febriyanto dan teman-temannya melaporkan Rudi ke Kepolisian. Itu bukan ranah KPK untuk menanganinya", cetus JPU KPK Atty Novianty, Selasa (21/11/2017) siang, usai sidang.

Nama Rudi sendiri tiba-tiba muncul begitu saja ditengah penanganan kasus dugaan suap pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus PENS yang menjerat Wiwiet Febriyanto saat menjabat Kadis PUPR Pemkot Mojokerto. Sosok Rudi yang mengaku penghubung KPK dan dekat dengan ICW  terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya ketika JPU KPK menghadirkan saksi Irfan Dwi Cahyono alias Ipank, salah seorang kontraktor yang cukup tenar di Kota Mojokerto.

Dalam salah-satu persidangan tiba-tiba Irfan Dwi Cahyono alias Ipank mengaku, jika dirinya sudah menyerahkan uang ratusan juta kepada Rudi, di bulan April 2017 silam. Dalam salah-satu kesaksiannya, Irfan Dwi Cahyono mengungkapkan, jika dirinya sudah mengeluarkan uang sejumlah Rp  250 juta untuk menyelesaikan kasus yang tengah dihadapinya dan Rp. 350 juta untuk menyelesaikan kasus sebelumnya yang tengah dihadapi Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto. ’’Saya serahkan kepada Rudi di Sutos bersama Pak Wiwiet", ungkap Ipank, saat itu.

Dikonfirmasi adanya sosok Rudi ditubuh KPK, JPU KPK Atty Novianty memastikan, jika di KPK tidak ada petugas yang bernama Rudi seperti dimaksud Irfan Dwi Cahyono maupun Wiwiet Febriyanto. “Sudah kami klarifikasi, tidak ada petugas KPK yang bernama Rudi”, tandas Atty Novianty.

Sementara itu, sosok yang mengaku bernama Rudi yang belakangan diketahui bernama asli 'HB' ini, kata JPU KPK Atty Novianty, sudah menitipkan uang sebesar Rp. 900 juta ke KPK dengan cara transfer melalui rekening BCA pada 5 September 2017 lalu. Yang mana, bukti transfer itu kini dijadikan barang bukti dan dibuka dalam perkara terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo

Dalam melancarkan aksinya, kepada korban Rudi yang inipun mengaku sebagai orang dekat KPK dan mampu meyakinkan korban dengan mempertemukan salah seorang petugas KPK bernama panggilan Tri, sebagaimana yang dialami Ipank dan Wiwiet Febryanto. Terkait ini, dalam salah-satu persidangan, Irfan Dwi Cahyono mengaku pernah diperiksa penyidik KPK bernama Tri di hotel Alana - Surabaya. "KPK mendorong Wiwiet Febryanto dan kawan-kawan (Red: korban Rudi) yang dirugikan untuk melapor ke Polisi", tandas Atty Novianty.

Terkait apakah nantinya uang sebesar Rp. 900 juta yang kini masuk dalam rekening sitaan KPK itu bisa ditarik oleh Wiwiet Febriyanto dan korban lainnya, menurut Atty Novianty hanya bisa ditempuh sesuai koridor hukum. "Tentunya harus melalui koridor hukum", tegasnya.

Sementara itu pula, selain Ipank dan Wiwiet Febriyanto, kabar yang beredar dilapangan menyebutkan jika beberapa kontraktor yang menjadi rekanan Pemkot Mojokerto juga menjadi korban tipu daya sosok Rudi yang ini. Bahkan dikabarkan, ada salah-satu kontraktor yang menjadi korban Rudi dengan memanfaatkan nama KPK hingga mengekuarkan uang Rp. 3 miliar. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Sidang Ke-21 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Dituntut 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 2OO Juta*
Sidang Ke-20 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wiwiet Febryanto Akhirnya Ajukan Banding Atas Vonis Yang Diputus Majelis Hakim
*idang Ke-19 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Terancam Pasal Berlapis
*Sidang Ke-18 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU KPK Janjikan Segera Ekspos Perkara Lanjutan Kasus OTT
*Sidang Ke-18 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Terdakwa Wiwiet Febryanto Dijatuhi Sanksi 2 Tahun Penjara Serta Denda Rp. 250 Juta
*Sidang Ke-17 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Para Saksi Anggota Dewan Diancam Pasal 22 UU Tipikor
*Sidang Ke-15 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mengaku Semua Anggota Dewan Tahu Soal Fee Proyek Jasmas Dan Jatah Triwulan
*Sidang Ke-14 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Pledoi Terdakwa Wiwiet Sebut Dewan Pelaku Utama
*Sidang Ke-13 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 2 Dari 5 Saksi Swasta Dicecar Soal Motif Meminjami Uang Wiwiet Febryanto Hingga Hampir Rp. 1 M
*Sidang Ke-12 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tolak Permohonan Wiwiet Sebagai Justice Collaborators
*Sidang Ke-12 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU KPK Tuntut Terdakwa WiwietFebryanto Dengan Sanksi 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 250 Juta
*Sidang Ke-11 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Umar Faruq Sebut Rp. 180 Juta Untuk Nyicil Hutang Wakil Wali Kota Dan Rp. 30 Juta Rencana Untuk THR
*Sidang Ke-10 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wiwiet Febriyanto Mulai Diperiksa Sebagai Terdakwa
*Sidang Ke-9 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Dewan Akui Terima Fee
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Terdakwa Meyakini Peran Anggota Dewan Akan Terungkap Dalam Persidangan Mendatang...?
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap, 3 Mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Terancam Pasal TPPU...?
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, Komitmen Fee Dan Success Fee Dewan Dilakukan Disebuah Hotel Dikawasan Trawas
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, JPUK KPK Hadirkan 4 Anggota DPRD Kota Mojokerto Sebagai Saksi
*Sidang Ke-6 Kasus OTT Suap Proyek PENS, Semua Anggota Dewan Tahu Adanya Fee Proyek Dan Jatah Triwulan...?
*Sidang Ke-5 Kasus OTT Suap, JPU KPK Kejar Fee Proyek Jasmas DPRD 8 Persen
*Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Segera Disidang
*Sidang Ke-4 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Umar Faruq Mengaku Pimpinan Dewan Ditekan Anggota
*Siap Disidangkan, Hari ini Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek PENS Dipindah Ke Rutan Medaeng
*Sidang Ke-3 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU Hadirkan 2 Saksi Kontraktor
*Tiga Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS Mengaku Tidak Ada Arahan Wali Kota Mojokerto
*Jadi Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap, Sekdakot Mojokerto Sebut Ada Komitmen Dari Wakil Wali Kota...?
*Sidang Perdana Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS,KadisPUPRPemkotMojokertoTeramcam Sanksi 20 Tahun Penjara
*Hari Ini Sidang Perdana Kasus OTT Suap Pengalihan Anggaran Proyek Pembangunan PENS 2017 Rp. 13 Miliar
*KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
*Tersangka OTT KPK Kasus Suap, WiwietFebryanto Segera Sidang Di Surabaya
*Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Jadi Warga Binaan Rutan Medaeng