Selasa, 21 November 2017

Sidang Ke-21 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Dituntut 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 2OO Juta

Baca Juga

Salah-satu suasana sidang ke-21 kasus OTT dugaan suap pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus PENS, saat tim JPU KPK membacakan materi tuntutan terhadap 3 terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq, Selasa (21/11/2017) siang.

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Sidang ke-21(dua puluh satu) kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan 'suap' pengalihan dana-hibah (Dana Alokasi Khusus/ DAK) anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 13 miliar yang digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) jalan Juanda, Waru - Surabaya pada Selasa 21 Nopember 2017 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 (tiga) terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Masing-masing dari ketiganya adalah mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PDI-Perjuangan), mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB) dan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (PAN).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim HR. Unggul Warso Mukti dengan agenda 'Pembacaan Tuntutan' terhadap ketiga mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut, meski JPU KPK menuntut ketiga terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu dengan pasal yang sama, namun ketiganya dituntut dalam berkas materi tuntutan yang berbeda dan ancaman sanksi hukuman yang sedikit berbeda pula.

Diantara materi tuntutan yang dibacakan secara bergantian itu, tim JPU KPK membeberkan, bahwa ketiga Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima 'uang suap' sebesar Rp. 450 juta dari Wiwiet Febryanto selaku Kepada Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Mojokerto untuk memuluskan pengalihan anggaran (dana hibah) proyek pembangunan kampus PENS pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto tahun 2017 bernilai sekitar Rp. 13 miliar ke anggaran (dana hibah) proyek Penataan Lingkungan (Penling) yang juga disebut dengan istilah Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) pada DPUPR Pemkot Mojokerto tahun 2017 yang asalnya bernilai sekitar Rp. 13 miliar sehingga menjadi bernilai Rp. 26 miliar.

Dibeberkannya juga, dari proyek Penling atau Jasmas yang benilai sekitar Rp. 26 miliar tersebut, sejak akhir Desember 2016 lalu telah terjadi kesepakatan 'komitmen fee proyek Jasmas' antara Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto dengan Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto. Yang mana, setiap anggota dewan mendapatkan 'fee proyek Jasmas' dengan persentase bervariasi. Yakni sebesar 8% untuk Anggota biasa, 10% bagi Anggota Dewan yang menjabat Wakil Ketua Dewan yang dalam kasus ini adalah terdakwa Abdullah Fanani dan Umar Faruq dan 12 % untuk Anggota Dewan yang menjabat sebagai Ketua Dewan yang dalam kasus ini adalah terdakwa Purnomo.

Bukan itu saja, dalam materi tuntutannya, tim JPU KPK pun membeberkan, bahwa sejak akhir Desember 2016 lalu itu, selain telah terjadi kesepakatan pemberian 'komitmen fee proyek Jasmas', antara Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto dengan Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto juga terjadi kesepakatan pemberian 'uang jatah triwulan Dewan' yang nilainya mencapai Rp. 65 juta setahunnya. "Diakhir tahun 2016, sudah ada komitmen fee Jasmas maupun jatah triwulan", beber tim JPU KPK.

Dalam materi tuntutannya, tim JPU KPK juga memastikan adanya pertemuan antara terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto bersama-sama ketiga terdakwa Pimpinan DPRD tersebut dengan Mas’ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto, pada sekitar akhir 2016, Senin 5 Juni 2017, Sabtu 10 juni 2017 dan Jumat 16 Juni 2017, bertempat di kantor dinas Wali Kota Mojokerto, di rumah dinas Wali Kota Mojokerto jalan Hayam Wuruk No. 51 Mojokerto juga di rumah Partai Amanat Nasional (PAN) jalan Kyai Haji Mansyur No. 13 Kelurahan Gedongan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.

Hal itu, dinilai telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan dan atau mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga berlanjut memberi atau menjanjikan atau menerima sesuatu. Diantaranya, yakni ketiga terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut menerima pemberian uang dari terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto sebesar Rp. 450 juta yang diterima dalam 2 (dua) tahap sebagai bagian dari realisasi pemberian janji penghasilan tambahan tidak-resmi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto dengan maksud agar Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani serta seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto lainnya memperlancar pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan APBD 2018.

Dalam materi tuntutannya, tim JPU KPK pun mengungkapkan pertemuan antara terdakwa Purnomo, Abdullah Fanani, Umar Faruq berserta beberapa Ketua Fraksi dengan Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto pada sekitar bulan Februari 2017, untuk membahas pekerjaan Jasmas serta permintaan uang sebagai 'komitmen fee proyek Jasmas' sebesar 8% untuk Anggota DPRD, 10% untuk Wakil Ketua DPRD dan 12% untuk Ketua DPRD. Yang mana, dalam pertemuan ini, permintaan Pimpinan dan para Anggota DPRD Kota Mojokerto itupun disanggupi oleh Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto.

Hanya saja, hingga akhir Mei 2017, ternyata Wiwiet Febriyanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto belum merealisasi janji pemberian uang tambahan penghasilan tidak-resmi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Mojokerto, yang bersumber dari 'komitmen fee proyek Jasmas' maupun 'uang triwulan Dewan'.

Sementara, celakanya, program unggulan yang digadang-gadang Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sejak tahun 2015 itu, ternyata malah salah dalam menyantumkan pos mata anggarannya, karena dimasukkan dalam pos mata anggaran Belanja Modal. Sedangkan agar proyek pembangunan kampus PENS itu bisa dibangun lantas dihibahkan ke Provinsi, seharusnya masuk dalam pos anggaran Belanja Barang / Jasa.

Meski terkendala persoalan penempatan pos mata anggaran, terpidana Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto tetap berkeinginan menyelesaikan persoalan tersebut dengan tetap akan mengerjakannya melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan mengusulkan penambahan anggaran Penataan Lingkungan (Penling).

Hal itu dilakukan, apabila upaya menagih kekurangan anggaran DAK (dana alokasi khusus) Tahun Anggaran 2016 yang belum dibayar oleh Kementerian Keuangan. Dan, merencanakan perubahan penganggaran PENS dari mata anggaran Belanja Modal menjadi Belanja Barang dan Jasa dalam P-APBD Kota Mojokerto TA 2017, APBD Kota Mojokerto TA 2018 atau kemungkinan mengalihkan anggaran proyek Pembangunan Kampus PENS itu ke dalam P--APBD TA 2017 untuk mengganti kekurangan anggaran proyek Penataan Lingungan (Penling) atau proyek Jasmas.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai HR. Unggul Warso Mukti, tim JPU KPK pun menegaskan tentang adanya pertemuan antara terdakwa Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto bersama Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dengan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus pada Selasa 5 Juni 2017, bertempat dirumah dinas Wali Kota Mojokerto, dengan maksud menanyakan tentang realisasi penghasilan tambahan tidak-resmi yang bersumber dari 'uang komitmen fee program Jasmas' dan realisasi 'uang jatah triwulan' dewan.

Yang mana, setelah pertemuan tersebut, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus memanggil terdakwa Wiwiet Febriyanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto untuk merealisasi janji pemberian uang komitmen program Jasmas dan uang triwulan dewan, serta meminta terdakwa Wiwiet Febriyanto untuk membicarakan hal tersebut dengan Pimpinan DPRD, agar Pimpinan dan anggota DPRD memperlancar pembahasan P-APBD TA 2017 atau APBD Perubahan TA 2017 maupun APBD tahun 2018.

Tim JPU KPK pun menegaskan adanya pertemuan antara terdakwa Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto bersama Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dengan terpidana Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto pada Selasa 6 Juni 2017 di kantor dinas Purmono selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto, untuk membicarakan rencana realisasi 'uang komitmen fee proyek Jasmas' juga 'uang triwulan dewan'. Dimana, dalam pertemuan ini, terdakwa Purnomo dan Abdullah Fanani meminta agar terpidana Wiwiet Febriyanto segera merealisasi  'uang jatah triwulan' dewan sebesar Rp. 395 juta per-triwulan serta segera merealisasi 'uang komitmen fee proyek Jasmas' tahap pertama sebesar Rp. 500 juta.

Hal tersebut, disanggupi oleh terpidana Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto. Yang mana, untuk memenuhi permintaan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto tersebut, pada Selasa 6 Juni 2017, terpidana Wiwiet Febriyanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto bertemu dengan 2 (dua) orang kontraktor yang merupakan rekanan dari Dinas PUPR Pemkot Mojokerto, yakni Direktur CV. Benteng Persada (BP) Irfan Dwi Cahyono alias Ipang dan Direktur Operasional PT. Agrindo Jaya Sejahtera (AJS) Dodi Setiawan, di Restoran Bon Cafe Pakuwon Trade Center Surabaya.

Dalam pertemuan ini, terpidana Wiwiet Febriyanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto meminta uang sejumlah Rp. 930 juta dengan imbalan akan mendapat pekerjaan yang akan dianggarkan pada P-APBD atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017. Permintaan itu langsung disanggupi oleh kedua kontraktor tersebut. Yang mana, Irfan Dwi Cahyanto alias Ipank bersedia menyerahkan sejumlah Rp. 200 juta sedangkan Dodi Setiawan Rp. 730 juta, yang akan diberikan dalam dua tahap yakni, tahap pertama Rp. 430 juta dan tahap kedua sejumlah Rp. 500 juta.

Baru pada Sabtu (10/06/2017) dini hari, terpidana Wiwiet Febriyanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto menerima uang sebesar Rp. 380 juta dari dari Irfan Dwi Cahyanto alias Ipang dan Dodi Setiawan di parkiran KFC jalan Adityawarman depan Surabaya Town Square. Yang kemudian, pada Sabtu (10/06/2017) itu juga, sekitar pukul 10.00 WIB, terpidana Wiwiet Febryanto menyerahkan uang sebesar Rp. 150 juta kepada terdakwa Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, di parkiran Restoran Mc Donald jalan Sepanjang Geluran Sidoarjo. Dimana, saat menemui Wiwiet Febryanto itu, ikut bersama didalam mobil terdakwa Purnomo seorang Anggota DPRD Kota Mojokerto, Suliyat dan sopir terdakwa Purnomo.

Saat mengambil uang Rp. 150 juta itu, terdakwa Purnomo dan Suliyat teman sejawat terdakwa Purnomo beserta sopirnya datang terlebih dahulu di parkiran Mc. Donald jalan Sepanjang Geluran. Tak lama kemudian, terpidana Wiwiet Febryanto dengan membawa tas plastik warna merah yang isinya uang sebesar Rp. 150 juta dari yang dijanjikan sebelumya nya Rp. 200 juta dari kesepakatan pencairan tahap pertama 'uang komitmen fee proyek Jasmas' yang nilainya Rp. 500 juta. Dimana, saat memberikan uang Rp. 150 juta itu kepada terdakwa Purnomo, terpidana Wiwiet Febryanto mengatakan, sisanya sejumlah Rp. 350 juta akan diserahkan pada pertengahan bulan Juni 2017.

Lebih jauh, dalam berkas materi tuntutannya, tim JPU KPK memaparkan peristiwa dugaan tindak pidana pasca terdakwa Purnomo mendapatkan aliran dana dari terpidana Wiwiet Febryanto yang saat itu menjabat Kadis PUPR Pemkot Mojokerto. Dimana, setelah terdakwa Purnomo mendapatkan aliran dana dari terpidana Wiwiet Febryanto sebesar Rp. 150 tersebut, tak lama kemudian, terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo membagi-bagikan uang tersebut kepada 22 (dua puluh dua) Anggota DPRD Kota Mojokerto lainnya. Dimana, masing-masing Anggota Dewan menerima  Rp. 5 juta sebagai bagiannya. Sementara Umar Faruq dan Abdulah Fanani masing-masing mendapatkan Rp. 12,5 juta sedangkan terdakwa  Purnomo sendiri mendapatkan Rp. 15 juta.

Dalam berkas materi tuntutan, Tim JPU KPK pun merinci tentang peristiwa pembagi-bagian uang itu yang dilakukan pada Sabtu (10/06/2017), sekitar pukul 12.00 WIB di alun-alun Kota Mojokerto. Yakni, terdakwa Purnomo membagikan uang Rp. 57,5 juta kepada Umar faruq. Yang selanjutnya, terdakwa Umar Faruq membagikan uang tersebut kepada Gunawan sebesar Rp. 30 juta untuk dibagikan kepada 6 anggota Fraksi gabungan, yakni Denny Novianto (Partai Demokrat), Uji Pramono (Partai Demokrat), M Kholid Firdaus Wajdi (PKS), Edy Prayitno (PKS), Riha Mustafa (PPP) dan Gunawan (PPP) dengan masing-masing menerima Rp. 5 juta sebagai bagiannya.

Dihari yang sama, yakni Sabtu (10/06/2017) sore sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa Purnomo menemui Abdulah Fanani dirumahnya yang berada dijalan Raya Surodinawan Kota Mojokerto dan menyerahkan uang sebesar Rp. 37,5 juta. Yang kemudian oleh terdakwa Abdullah Fanani sebagian dari uang itu diserahkan kepada Junaidi Malik (Ketua Fraksi PKB) sebesar Rp. 10 juta untuk Junaedi Malik sendiri dan Choiroiyah sebagai bagiannya, serta Rp. 15 juta untuk Sony Basuki Rahardjo (Ketua Fraksi Golkar), Hardyah Shanty dan Anang Wahyudi, sebagai bagiannya.

Sedangkan sisanya, terdakwa Purnomo membagikannya kepada anggota Fraksi PDI Perjuangan, yakni Darwanto, Yunus Suprayitno, Febriana Meldiyawati, Suliat dan Gusti Fatmawati, masing-masing Rp. 5 juta sebagai bagainnya. Selain itu, Purnomo juga menyerahkan uang sebanyak Rp. 15 juta kepada Dwi Edwin Indrapraja (Ketua Fraksi Gerindra), Moh. Harun dan Ita Primaria Lestari, masing-masing Rp 5 juta sebagai bagiannya pula.

Sementara itu, setelah menerima pembagian uang dari terdakwa Purnomo, selain membagikan uang sebesar Rp. 30 juta jtu kepada Gunawan untuk dibagikan lagi kepada 6 anggota Fraksi Gabungan, terdakwa Umar Faruq juga membagikan dan memberitahukan kepada masing-masing anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Yuli Veronica Maschur, Suyono dan Aris Satrio Budi, bahwa masing-masing mendapat bagian uang Rp. 5 juta sebagai bagiannya.

Untuk itu, atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga kuat diperbuatnya, ketiga terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yakni terdakwa Purnomo, terdakwa Abdullah Fanani dan terdakwa Umar Faruq dinilai JPU KPK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a jo, Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Terkait itu, ketiga terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut dituntut JPU KPK hukuman badan 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta untuk masing-masing terdakwa. Hanya saja, meski ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman badan dan denda sama, namun subsider kurungan berbeda. Yang mana, untuk terdakwa Purnomo dan terdakwa Umar Faruq dituntut menjalani hukuman tambahan 6 bulan kurungan jika masing-masing tidak membayar denda atau uang pengganti sebesar Rp. 200 juta. Sedangkan terdakwa Abdullah Fanani harus menjalani hukuman tambahan 3 bulan kurungan jika tidak membayar denda Rp. 200 juta.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim HR. Unggul Warso Mukti, tim JPU KPK menyatakan, bahwa tuntutan yang diajukan tim JPU KPK berdasar pertimbangan atas hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan para terdakwa. "Yang memberatkan, ketiga terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, ketiga terdakwa telah memberikan keterangan yang signifikan membuat terang tindak pidana, berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga serta telah mengembalikan seluruh uang yang diterima", cetus tim JPU KPK, mengakhiri pembacaan materi tuntutannya, Selasa (21/11/2017) siang. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Sidang Ke-20 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wiwiet Febryanto Akhirnya Ajukan Banding Atas Vonis Yang Diputus Majelis Hakim
*idang Ke-19 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Terancam Pasal Berlapis
*Sidang Ke-18 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU KPK Janjikan Segera Ekspos Perkara Lanjutan Kasus OTT
*Sidang Ke-18 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Terdakwa Wiwiet Febryanto Dijatuhi Sanksi 2 Tahun Penjara Serta Denda Rp. 250 Juta
*Sidang Ke-17 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Para Saksi Anggota Dewan Diancam Pasal 22 UU Tipikor
*Sidang Ke-15 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mengaku Semua Anggota Dewan Tahu Soal Fee Proyek Jasmas Dan Jatah Triwulan
*Sidang Ke-14 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Pledoi Terdakwa Wiwiet Sebut Dewan Pelaku Utama
*Sidang Ke-13 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 2 Dari 5 Saksi Swasta Dicecar Soal Motif Meminjami Uang Wiwiet Febryanto Hingga Hampir Rp. 1 M
*Sidang Ke-12 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tolak Permohonan Wiwiet Sebagai Justice Collaborators
*Sidang Ke-12 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU KPK Tuntut Terdakwa WiwietFebryanto Dengan Sanksi 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 250 Juta
*Sidang Ke-11 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Umar Faruq Sebut Rp. 180 Juta Untuk Nyicil Hutang Wakil Wali Kota Dan Rp. 30 Juta Rencana Untuk THR
*Sidang Ke-10 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wiwiet Febriyanto Mulai Diperiksa Sebagai Terdakwa
*Sidang Ke-9 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Dewan Akui Terima Fee
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Terdakwa Meyakini Peran Anggota Dewan Akan Terungkap Dalam Persidangan Mendatang...?
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap, 3 Mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Terancam Pasal TPPU...?
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, Komitmen Fee Dan Success Fee Dewan Dilakukan Disebuah Hotel Dikawasan Trawas
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, JPUK KPK Hadirkan 4 Anggota DPRD Kota Mojokerto Sebagai Saksi
*Sidang Ke-6 Kasus OTT Suap Proyek PENS, Semua Anggota Dewan Tahu Adanya Fee Proyek Dan Jatah Triwulan...?
*Sidang Ke-5 Kasus OTT Suap, JPU KPK Kejar Fee Proyek Jasmas DPRD 8 Persen
*Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Segera Disidang
*Sidang Ke-4 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Umar Faruq Mengaku Pimpinan Dewan Ditekan Anggota
*Siap Disidangkan, Hari ini Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek PENS Dipindah Ke Rutan Medaeng
*Sidang Ke-3 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU Hadirkan 2 Saksi Kontraktor
*Tiga Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS Mengaku Tidak Ada Arahan Wali Kota Mojokerto
*Jadi Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap, Sekdakot Mojokerto Sebut Ada Komitmen Dari Wakil Wali Kota...?
*Sidang Perdana Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS,KadisPUPRPemkotMojokertoTeramcam Sanksi 20 Tahun Penjara
*Hari Ini Sidang Perdana Kasus OTT Suap Pengalihan Anggaran Proyek Pembangunan PENS 2017 Rp. 13 Miliar
*KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
*Tersangka OTT KPK Kasus Suap, WiwietFebryanto Segera Sidang Di Surabaya
*Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Jadi Warga Binaan Rutan Medaeng