Selasa, 17 Oktober 2017

Sidang Ke-11 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Umar Faruq Sebut Rp. 180 Juta Untuk Nyicil Hutang Wakil Wali Kota Dan Rp. 30 Juta Rencana Untuk THR

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus (tengah), Haris Wahyudi mantan ajudan mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (kanan) dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Wiwiet Febryanto (kiri) saat duduk sebagai saksi atas 3 terdakwa mantan Pimpinan DPRD.Kota Mojokerto dalam persidangan di Pengadilan Topikor.Surabaya, Selasa (17/10/2017).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Sidang ke-11 (sebelas) kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugan 'suap' pengalihan dana-hibah (Dana Alokasi Khusus/ DAK) anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 13 miliar yang digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) jalan Juanda - Surabaya pada Selasa 17 Oktober 2017 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 (tiga) saksi untuk 3 (tiga) terdakwa  mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Ketiga saksi yang dihadirkan dalam sidang ke-11 kasus OTT dugaan 'suap' tersebut yakni Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, Haris Wahyudi mantan ajudan mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Wiwiet Febryanto yang juga merupakan tersangka/terdakwa dalam kasus tersebut. Sedangkan 3 terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang dihadirkan dalam sidang kali ini, yakni mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PDI-P), mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB) dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto non-aktif Umar Faruq (PAN).

Kesaksian mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto soal pengembalian uang yang dipinjamnya dari 2 (dua) kontraktor yakni Irfan Dwi Cahyono alias Ipank dan Dodi Setiyawan ini untuk menyuap kalangan Dewan yang nilainya hampir mencapai satu miliar rupiah itu dinilai JPU KPK sebagai suatu hal yang luar biasa. Pasalnya, saksi Wiwiet Febryanto yang juga salah-satu tersangka/terdakwa dalam kasus ini mengaku, jika dirinya tidak-memikirkan cara pengembalian uang yang dipinjamnya dari kedua kontraktor yang menjadi rekanan Dinas yang dulu dipimpinnya tersebut. “Luar biasa...!?", lontar JPU KPK Lie Setiawan, menanggapi jawaban Wiwiet Febryanto yang dalam sidang kali ini duduk sebagai saksi untuk 3 terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai HR. Unggul Warso Mukti ini, mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto bersaksi, bahwa untuk memenuhi tekanan permintaan Dewan agar segera memenuhi 'komitmen fee proyek Jasmas jatah Dewan' dan 'jatah triwulan Dewan', dirinya memutuskan pinjam uang Rp. 930 juta kepada 2 kontraktor tersebut. “Saya memutuskan pinjam uang untuk menyelesaikan komitmen fee Jasmas, karena terus ditagih pimpinan Dewan. Saat itu, belum terpikirkan bagaimana cara pengembaliannya”, aku saksi Wiwiet Febryanto.

Atas jawaban saksi Wiwiet Febryanto yang terkesan tidak masuk akal ini membuat JPU KPK mengejarnya dengan pertanyaan yang ada kaitannya dengan besaran persentase 'cash fee proyek'  yang akan dikenakan pada kontrakror pelaksana proyek sebagai kompensasi atas uang yang dipinjam saksi Wiwiet Febryanto yang juga sebagai salah-satu tersangka/terdakwa dalam kasus tersebut. “Bagaimana saksi bisa mengambil langkah meminjam uang dengan angka cukup fantastis itu, sedang saksi sendiri mengaku belum memikirkan dari mana sumber pengembaliannya...!? Apakah pinjaman itu nantinya akan dikompensasi dengan proyek-proyek...?”, kejar JPU KPK.

Mendapati pertanyaan JPU KPK dan jawaban saksi Wiwiet Febryanto yang sedemikan itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Umar Faruq, Taufik menyela untuk mengingatkan, bahwa uang pinjaman dari 2 kontraktor senilai Rp. 930 juta itu tidak semuanya disetorkan ke Dewan. “Dari perolehan pinjaman tahap pertama Rp. 430 juta, yang riil diserahkan ke terdakwa Purnomo tanggal 10 Juni 2017 di MC Donald, Sepanjang, sebesar Rp. 150 juta. Sedangkan dari pinjaman tahap kedua yang diterima Wiwiet, yang bakal disetorkan ke Dewan Rp 300 juta", sela Taufik, PH terdakwa Umar Faruq, seraya mengingatkan.

Lebih jauh, Taufik pun membeber rincian penggunaan uang pinjaman seperti yang diungkapkan saksi Wiwiet di persidangan sebelumnya maupun yang termaktub dalam BAP yang bersangkutan. “Dari uang yang diterima dari Ipank dan Dodi, Rp. 430 juta, Rp 150 juta diberikan Purnomo. Sedangkan dari sisa Rp. 280 juta, Rp. 100 juta untuk untuk mencicil temuan BPK atas proyek GMSC sebesar Rp 1,1 miliar. Sedangkan yang 180 juta untuk menyicil hutang Wakil Wali Kota Suyitno kepada Kholik, seorang pengusaha", beber Taufik merinci penggunaan uang pinjaman Wiwiet Febryanto tahap pertama dari kedua kontraktor tersebut.

Atas rincian yang dibeber Taufik tersebut, saksi Wiwiet Febryanto tak menolak sama-sekali. Taufik pun melanjukan dengan mengungkapkan rincian penggunan uang pinjaman Wiwiet tahap kedua kepada kedua kontraktor tersebut. Yakni, dari pinjaman tahap dua sebesar Rp. 500 juta yang diserahkan Ipank, oleh Wiwiet dititipkan ke Taufik alias Kaji. Lalu Kaji menyerahkan ke Hanif, orang yang ditunjuk Wiwiet sebesar Rp. 300 juta. Yang mana, sedianya uang tersebut untuk diserahkan ke Dewan yang berujung OTT KPK. “Sisa Rp 200 juta, Rp. 170 juta diambil oleh saksi dari tangan Kaji. Sedangkan Rp. 30 juta masih dibawa Kaji. Rencananya,​ untuk THR Wakil Wali Kota Suyitno", ungkap Taufik.

Lagi-lagi Wiwiet Febryanto tak menolaknya. Dilain pihak, saat terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo yang diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi Wiwiet Febryanto meminta agar saksi Wiwiet Febryanto menjawab secara tegas soal peruntukan uang Rp  150 juta yang diterimanya pada 10 Juni 2017 lalu. “Saudara saksi menerima uang ratusan juta dari dua kontraktor, yang kami terima Rp 150 juta. Itu pun disebut uang fee Jasmas. Ini tidak benar", lontar Purnomo, lantang.

Sementara itu, atas tindakan bagi-bagi uang 'suap' yang nilainya hampir mencapai Rp. 1 miliar hasil hutang dari 2 kontrakror tersebut, Wiwiet Febryanto tak mengelaknya. Diakuinya, jika tindakan tebar 'uang suap' itu atas inisiatif dirinya sendiri. “Wali Kota hanya menyuruh saya untuk menyelesaikan teknis pengerjaan proyek Jasmas, bukan untuk menyelesaikan komitmen fee Jasmas maupun triwulan", ujar mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto.

Sementara itu pula, saat terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani diberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian saksi Wiwiet Febryanto, terdakwa Abdullah Fanani memrotes pernyataan Wiwiet Febryanto yang menyatakan bahwa besaran 'komitmen fee proyek Jasmas Dewan' senilai 12 persen dari jatah proyek Jasmas, yang menyodorkan adalah dirinya. “Saya tidak pernah membicarakan prosentase", protes terdakwa Abdullah Fanani.

Sebagaimana berkas/ surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang, bahwa ketiga mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yakni Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq bersama mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto terjaring OTT KPK pada Jum'at (16/06/2017) tengah-malam hingga Sabtu (17/10/2017) dini-hari saat mereka tengah melakukan tindak pidana korupsi 'suap-menyuap'.

Dimana,  pada Jum’at (16/06/2017) sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan terdakwa Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan seorang dari pihak swasta bernama Hanif di 'Rumah PAN' atau kantor DPD PAN Kota Mojokerto yang berada dikawasan jalan KH. Mansyur, Lingkungan Suronatan Kelurahan Gedongan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.

Selain mengamankan ketiganya, dalam 'Operasi Super Senyap' ini, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil menemukan barang-bukti uang sebesar Rp. 300 didalam mobil Hanif yang diduga merupakan uang yang digunakan oleh terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto untuk menyuap Dewan.

Pada saat yang hampir bersamaan, tim Satgas Penindakan KPK lainnya juga berhasil mengamankan terdakwa Wiwiet Febrianto selaku Kadis PUPR Pemkot, disalah-satu kawasan jalan di Mojokerto menuju arah ke Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, tim Satgas Penindakan KPK pun berhasil mengamankan uang sebanyak Rp. 140 juta yang disimpan terdakwa Wiwiet Febryanto didalam mobil yang dikemudikannya. Disusul kemudian, pada Sabtu (17/06/2017) dini-hari sekitar 01.00 WIB, tim Satgas Penindakan KPK menangkap terdakwa Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Taufik dirumah kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp. 30 juta.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur, ke-enamnya bersama barang bukti berupa uang tunai yang diduga berasal dari 2 (dua) kontraktor yang selama ini menjadi rekanan Dinas PUPR Pemkot Mojokerto, yakni Ipank dan Dody Setiawan, diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/06/2017) siang, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Namun demikian, hingga saat ini, Hanif dan Taufik sendiri masih berstatus sebagai saksi pihak swasta. Sedangkan mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febriyanto merupakan salah-satu tersangka dalam kasus ini yang pertama kali berstatus terdakwa dan menjalani proses sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa 29 Aguatus 2017 yang lalu dengan agenda Pembacaan Dakwaan.

Atas dugaan tidak pidana korupsi yang dilakukan, terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto non-aktif Umar Faruq, JPU KPK menjeratnya dengan 'Pasal Suap' sebagaimana telah diatur dalam Pasal 11 dan 12a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  *(DM/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Sidang Ke-10 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wiwiet Febriyanto Mulai Diperiksa Sebagai Terdakwa
*Sidang Ke-9 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Dewan Akui Terima Fee
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Terdakwa Meyakini Peran Anggota Dewan Akan Terungkap Dalam Persidangan Mendatang...?
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap, 3 Mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Terancam Pasal TPPU...?
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, Komitmen Fee Dan Success Fee Dewan Dilakukan Disebuah Hotel Dikawasan Trawas
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, JPUK KPK Hadirkan 4 Anggota DPRD Kota Mojokerto Sebagai Saksi
*Sidang Ke-6 Kasus OTT Suap Proyek PENS, Semua Anggota Dewan Tahu Adanya Fee Proyek Dan Jatah Triwulan...?
*Sidang Ke-5 Kasus OTT Suap, JPU KPK Kejar Fee Proyek Jasmas DPRD 8 Persen
*Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Segera Disidang
*Sidang Ke-4 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Umar Faruq Mengaku Pimpinan Dewan Ditekan Anggota
*Siap Disidangkan, Hari ini Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek PENS Dipindah Ke Rutan Medaeng
*Sidang Ke-3 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU Hadirkan 2 Saksi Kontraktor
*Tiga Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS Mengaku Tidak Ada Arahan Wali Kota Mojokerto
*Jadi Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap, Sekdakot Mojokerto Sebut Ada Komitmen Dari Wakil Wali Kota...?
*Sidang Perdana Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Kadis PUPR PemkotMojokertoTeramcam Sanksi 20 Tahun Penjara
*Hari Ini Sidang Perdana Kasus OTT Suap Pengalihan Anggaran Proyek Pembangunan PENS 2017 Rp. 13 Miliar
*KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
*Tersangka OTT KPK Kasus Suap, Wiwiet Febryanto Segera Sidang Di Surabaya
*Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Jadi Warga Binaan Rutan Medaeng