Kamis, 10 Agustus 2017

Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Jadi Warga Binaan Rutan Medaeng

Baca Juga

Tim KPK dan Kuasa Hukum Wiwiet Febryanro saat mengantar mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febyanto menempati tempat penahanan barunya di Rutan kelas II Medaeng-Surabaya, Kamis (10/08/2017) sore.

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Setelah menjalani penahanan dan sederet pemeriksaan di KPK Jakarta selama sekitar 7 (tujuh) pekan terhitung sejak penangkapannya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at (16/06/2017) silam, 1 (satu) dari 4 (empat) tersangka OTT kasus 'suap' pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus PENS di Kota Mojokerto tahun 2017 Rp. 13 miliar, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Wiwiet Febryanto, Kamis (10/08/2017) sore, dipindahkan tempat penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng - Surabaya, dengan status sebagai tahanan KPK.

Pantauan wartawan, kedatangan mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto di Rutan Medaeng ini dikawal langsung oleh Tim KPK dan JPU dengan didampingi Kuasa Hukumnya. Dimana, tersangka kasus 'suap' pengalihan anggaran pembangunan kampus PENS di Kota Mojokerto tahun 2017 senilai Rp. 13 miliar ini, untuk sementara waktu ditempatkan di 'Blok Karantina' sebagai upaya pengenalan Rutan Kelas II Medaeng - Surabaya kepadanya. "Sambil menunggu proses hukum yang akan dijalani, untuk sementara tersangka ditempatkan di blok karantina sebagai upaya pengenalan Rutan Kelas II Surabaya", terang JPU KPK Iskandar, Kamis (10/08/2017), dilokasi.

Kepindahan penahanan Wiwiet Febryanto ke Rutan kelas II Medaeng Surabaya atas kasus dugaan 'suap' pengalihan anggaran pembangunan kampus PENS di Kota Mojokerto tahun 2017 senilai Rp. 13 miliar yang melibatkan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto ini sendiri, karena persidangannya bakal dilangsungkan di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dijalan Raya Juanda. "Pak Wiwet tidak mendapat perlakuan spesial. Selama menjalani proses hukum, ia sama dengan warga binaan lain yang di Rutan Medaeng. Selama satu pekan kedepan ia  masih dicampur dengan warga binaan yang lain, sebelum dipindahkan ke Blok Khusus tahanan Tipikor", kata Suriono, selaku Kuasa Hukum Wiwiet Febryanto.

Sebagaimana diketahui, mencuatnya kasus 'suap' untuk memuluskan pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Kota Mojokerto tahun 2017 Rp. 13 miliar ini, setelah KPK melalukan OTT terhadap Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febrianto bersama 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto pada Jum'at (16/06/2017) tengah malam — Sabtu (17/06/2017) dini hari silam. Ketiga Pimpinan DPRD itu masing-masing Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PDI-P), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (PAN) dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB).

Bersama dengan ditangkapnya Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto dalam OTT KPK tersebut, penyidik KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 470 juta yang diduga kuat sedianya digunakan oleh Wiwiet Febrianto untuk menyuap ke-3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu. Diduga kuar pula, dari uang Rp. 470 juta itu, Rp. 300 juta diantaranya merupakan pembayaran atas total komitmen suap Rp. 500 juta dari Kadis PUPR melalui Pimpinan DPRD Mojokerto agar kalangan Dewan setempat memuluskan pengalihan anggaran proyek pembangunan kampusvPENS tahun 2017 senilai Rp. 13 miliar itu menjadi anggaran program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 miliar, sementara uang 'suap' tahap pertama Rp. 150 juta telah diserahkan sepekan sebelumnya (10 Juni 2017) dan telah dibagikan kepada seluruh Anggota Dewan masing-masing Rp. 5 juta-an. Seedangkan selebihnya, yakni Rp. 170 juta, diduga kuat digunakan untuk memenuhi jatah rutin triwulanan dewan. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :

Kepala BPPKAD Kota Mojokerto Diperiksa KPK Terkait OTT KPK Kasus Suap DPUPR...?

★Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Ditanya 22 Pertanyaan Seputar OTT
★Wali Kota Dan Sekdakot Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Saksi Tersangka Kasus Suap Pengalihan Anggaran Kampus PENS 2017
★10 Anggota DPRD Dan 2 Petinggi Pemkot Mojokerto Diperiksa Di Gedung KPK
★Diperiksa KPK, Sekretaris DPRD Serahkan Dokumen RDP Dan Kepala BPPKA Kota Mojokerto Serahkan Surat Kuasa
★Diperiksa Penyidik KPK, Orip Supangkat Bongkar Kasus-kasus Di Kota Mojokerto...?
★Diperiksa KPK, Anggota DPRD Kota Mojokerto Ramai-ramai Kembalikan Bukti Uang Suap Rp. 5 Juta Per-Dewan
★KPK Lanjutkan Pemeriksaan Terhadap 10 Anggota DPRD Kota Mojokerto Lainnya
★Seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto Diperiksa KPK Terkait Anggaran PENS
★Sepuluh Saksi Anggota Dewan Diperiksa KPK Untuk Tersangka Wakil Ketua DPRD kota Mojokerto Umar Faruq
★Tujuh Pejabat Pemkot Dan Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Diperiksa KPK
★Seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto Bakal Diperiksa KPK Secara Maraton Mulai Selasa Besok
★Tersangka OTT KPK, Mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Bakal Bongkar Satu Peristiwa Korupsi...?
★Pasca OTT KPK Sejumlah Agenda DPRD Dan Pemkot Mojokerto Rawan Mandeg
★Belasan Proyek Pemkot Mojokerto Bernilai Miliaran Rupiah Rawan Retender
★Pasca OTT KPK Kadis PUPR Dan 3 Pimpinan Dewan, Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto Berlangsung Tegang
★Geledah Kantor DPUPR Dan DPRD Kota Mojokerto, KPK Sita Dokumen Dan CCTV
★Kadis PUPR Tersangka OTT KPK, Pemkot Mojokerto Bakal Tunjuk Plt
★Wali Kota Mojokerto Benarkan Adanya OTT KPK Terhadap 4 Pejabat
KPK Tangkap Kadis PUPR Dan 3 Pimpinan DPRD Kota Mojokerto