Selasa, 25 Juli 2017

10 Anggota DPRD Dan 2 Petinggi Pemkot Mojokerto Diperiksa Di Gedung KPK

Baca Juga


Jubir KPK, Febri Diansyah.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Empat anggota DPRD Kota Mojokerto kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (25/07/2017). Mereka, diperiksa sebagai saksi‎ dalam kasus 'suap' untuk memuluskan jalannya pengalihan dana hibah untuk program proyek pembangunan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp. 13 miliar menjadi anggaran program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 miliar.

Ke-empat anggota DPRD Kota Mojokerto itu masing-masing yakni Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto inisial "ASB" dari PAN, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto inisial "Sly" dari PDI-P, Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto inisial "AW" dari partai Golkar serta Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto inisial "UP" dari partai Demokrat.

Kabar dari gedung KPK menyebutkan, bahwa juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan jika ke-empat anggota DPRD Kota Mojokerto tersebut diperiksa untuk memberikan kesaksiannya atas Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dari PAN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Keempat anggota DPRD itu dicek untuk tersangka UF", ungkap Jubir KPK Febri Diansyah, Selasa (25/07/2017).

Ditambahkannya, selain memeriksa ke-empat saksi tersebut, penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap seorang tersangka lain atas nama ‎Wiwiet Febryanto (WF) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. "Satu tersangka di kasus ini inisial WF juga kami agendakan diperiksa", tambahnya.

Sebelumnya, Kamis (19/07/2017) lalu, KPK juga memeriksa Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto inisal "MCVW" untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq. Terkait ini, Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa saksi MCVW ini diperiksa terkait kasus suap pengalihan anggaranb Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. "Yang bersangkutan (Red: MCVW)‎ diperiksa sebagai saksi untuk tersangka UF (Red: Umar Faruq‎)", ujar Febri Diansyah, Rabu (19/07/2017) lalu.

Selain itu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani. Dan, KPK pun telah memeriksa tersangka Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febrianto (sekarang mantan Kadis) untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani. "Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka yang berbeda dalam kasus tersebut", terang Jubir KPK Febri Diansyah.

Sementara itu, informasi dari sumber yang sinyalnya cukup kuat untuk dipercaya menyebutkan, bahwa selain 5 (lima) anggota DPRD Kota Mojokerto tersebut, lembaga anti-rasuah KPK juga akan memeriksa 5 (lima) anggota DPRD Kota Mojokerto lainnya yang terdiri dari Fraksi, Komisi, Banggar dan BK DPRD Kota Mojokerto yang diagendakan Rabu (26/07/2017) besok, serta 2 (dua) petinggi Pemkot Mojokerto yang diagendakan akan diperiksa pada Kamis (27/07/2017) lusa. "Besok (Red: Rabu, 26/07/2017) ada lima anggota dewan yang diperiksa KPK di Jakarta. Kamis-lusa (Red: 27/07/2017), menyusul ada dua petinggi Pemkot yang diperiksa", cetus sumber yang bisa dipercaya oleh Harian BUANA.

Seperti diketahui, tragedi Tipikor di Kota Onde-onde ini mencuat kepermukan, pasca ditangkapnya Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febrianto bersama 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto pada Jum'at (16/06/2017) tengah malam — Sabtu (17/06/2017) dini hari silam. Ketiga Pimpinan DPRD itu masing-masing Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PDI-P), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (PAN) dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB).

Bersama dengan ditangkapnya Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Tim Penyidik KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 470 juta yang diduga kuat digunakan oleh Wiwiet Febrianto untuk menyuap ke-3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu. Diduga kuat pula, dari uang Rp. 470 juta itu, Rp. 300 juta diantaranya merupakan pembayaran kekurangan total 'komitmen fee' (suap) sebesar Rp. 500 juta, sedangkqn untuk 'komitmen fee' sebesar Rp. 200 juta, telah disuapkan sepekan sebelumnya (Sabtu, 10/06/2017). Sementara selebihnya, yakni Rp. 170 juta, diduga kuat digunakan untuk memenuhi jatah rutin triwulanan dewan.

Dengan terungkapnya kasus suap bersama barang bukti uang suap tersebut, sangkaan telah melakulan tindak pidana 'suap' terhadap 3 (tiga) pimpinan DPRD Kota Mojokerto pun langsung saja disandangkan kepada Kadis PUPR Pemkot Wiwiet Febrianto. Yang mana, pemberian uang 'suap' tersebut dimaksudkan agar kalangan DPRD setempat memuluskan pengalihan anggaran program Proyek Pembangunan PENS Tahun 2017 pada DPUPR Pemkot Mojokerto senilai Rp. 13 miliar menjadi anggaran program Proyek Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp. 13 miliar. "Tiada kejahatan yang sempurna, hingga akhirnya korupsi berjama'ah mereka terungkap KPK".

Tak ayal lagi, atas tindak pidana yang disangkakan kepadanya, Wiwiet Febrianto selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang Undang Repulik Indonesia (UU-RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan bagi penerima suap, yang dalam hal ini disangkakan kepada 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yakni Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
★Diperiksa KPK, Sekretaris DPRD Serahkan Dokumen RDP Dan Kepala BPPKA Kota Mojokerto Serahkan Surat Kuasa
★Diperiksa Penyidik KPK, Orip Supangkat Bongkar Kasus-kasus Di Kota Mojokerto...?
★Diperiksa KPK, Anggota DPRD Kota Mojokerto Ramai-ramai Kembalikan Bukti Uang Suap Rp. 5 Juta Per-Dewan
★KPK Lanjutkan Pemeriksaan Terhadap 10 Anggota DPRD Kota Mojokerto Lainnya
★Seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto Diperiksa KPK Terkait Anggaran PENS
★Sepuluh Saksi Anggota Dewan Diperiksa KPK Untuk Tersangka Wakil Ketua DPRD kota Mojokerto Umar Faruq
★Tujuh Pejabat Pemkot Dan Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Diperiksa KPK
★Seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto Bakal Diperiksa KPK Secara Maraton Mulai Selasa Besok
★Tersangka OTT KPK, Mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Bakal Bongkar Satu Peristiwa Korupsi...?
★Pasca OTT KPK Sejumlah Agenda DPRD Dan Pemkot Mojokerto Rawan Mandeg
★Belasan Proyek Pemkot Mojokerto Bernilai Miliaran Rupiah Rawan Retender
★Pasca OTT KPK Kadis PUPR Dan 3 Pimpinan Dewan, Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto Berlangsung Tegang
★Geledah Kantor DPUPR Dan DPRD Kota Mojokerto, KPK Sita Dokumen Dan CCTV
★Kadis PUPR Tersangka OTT KPK, Pemkot Mojokerto Bakal Tunjuk Plt
★Wali Kota Mojokerto Benarkan Adanya OTT KPK Terhadap 4 Pejabat
★KPK Tangkap Kadis PUPR Dan 3 Pimpinan DPRD Kota Mojokerto