Senin, 24 Juli 2017

Kejari Kota Mojokerto Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Alat Peraga SMKN 2

Baca Juga

Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama didampingi Kasi Intel Ali Munib.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Belum bebas dari masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ponorogo, Direktur CV. Global Inc. berinisial NS kembali terjerat kasus korupsi di Kota Mojokerto. NS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat perag SMKN 2 Kota Mojokerto yang menyebabkan merugikan negara hingga mencapai Rp 1,202 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Halila Rama Purnama menerangkan, bahwa NS ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. Hanya saja, Direktur CV Global Inc tersebut saat ini berstatus narapidana dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga sekolah di Ponorogo. "Tersangka masih menjalani hukuman di Lapas Ponorogo. Makanya, untuk penetapan tersangka kemarin, penyidik harus datang ke sana", terang Halila Rama Purnama, Senin (24/07/2017).

Dijelaskannya, penetapan tersangka atas dugaan korupsi ini terkait pengadaan alat-alat laboratorium atau alat praktik di SMKN 2 Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2013. Yang mana, dalam lelang proyek senilai Rp. 3.284.039.900,- itu dimenangkan PT. Integritas Pilar Utama. Proyek tersebut di bawah tanggungjawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto. "NS terlibat dalam proses pengadaan alat praktik sekolah SMKN 2 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1.202.705.668.000,-", jelas Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama.

Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto telah menetapkan tersangka dan menahan 4 (empat) tersangka terkait kasus korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp. 1,2 mliliar lebih ini. Dimana, 2 (dua) diantara ke-4 (empat) tersangka itu tersebut merupakan pejabat dilingkup Pemkot Mojokerto, yakni NH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MHW selaku ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. Sementara dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Integritas Pilar Utama MA dan koleganya berinisial HT. "Para tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan markup harga penawaran sementara (HPS) proyek pekerjaan serta menentukan pemenang lelang tidak sesuai ketentuan", terangnya.

Terkait tersangka NS itu sendiri, menurut Halila, pihak Kejari Mojokerto berupaya memindahan tersangka NS dari Lapas Ponorogo ke Lapas Mojokerto. Menutnya pula, hal itu untuk mempercepat proses penyidikan yang masih perlu dalam pengumpulan beberapa alat bukti. "Tentunya dalam perkara ini dia (NS) belum ditahan, karena masih menjalani masa hukuman. Kalau sisa hukuman sudah habis, kami tahan untuk perkara ini", pungkasnya. *(DI/Red)*