Baca Juga
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Ditangkap atas kasus dugaan 'suap' dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto hingga menyebabkannya harus menjalani penahanan dan proses hukum di KPK Jakarta, akhirnya membuat Kadis PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Wiwiet Febrianto bakal buka suara atas peristiwa korupsi ditubuh Pemkot Mojokerto yang terjadi diawal tahun ini. Konon, ini dilakukan agar dirinya bisa diterima sebagai Justice Colaborator (JC) pada lembaga anti rasuah tersebut, dengan harapan akan mendapat keringanan hukumannya.
Sebagaimana diungkapkan Wiwiet Febrianto melalui Penasehat Hukumnya, Suryono Pane kepada wartawan, bahwa selain sebelumnya ditekan untuk memberikan uang oleh 3 (tiga) Pimpinan Dewan, Wiwiet pun mengaku jika dirinya pernah diminta uang oleh salah seorang pejabat dilingkup Pemkot Mojokerto yang nilainyapun cukup fantastis. "Saat itu, seorang pejabat teras di kota Mojokerto mendesak klien kami memberikan uang untuk menyelesaikan kegiatan. Besarannya, mencapai hampir satu miliar. Disini, tentu banyak yang akan terlibat", ungkap Wiwiet Febrianto melalui Penasehat Hukumnya, Suryono Pane, Jum'at (07/07/2017).
Meski mengaku banyak pihak yang akan terlibat dan memiliki bukti keterlibatan seorang Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang masih aktif serta mengantongi saksi seorang pejabat beresselon yang mengetahui pemberian uang dengan nominal cukup fantastis tersebut, namun Suryono Pane enggan menyebut identitas pejabat yang dimaksudnya. "Satu kasus kami pastikan akan dibongkar. Ada saksi, dan sudah kita sebutkan dalam pemeriksaan di KPK", jelas PH Wiwiet Febrianto, Suryono Pane.
Didesak lebih dalam, Suryono Pane menegaskan, jika tidak ada kererlibatan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus dalam kasus yang tengah menjerat kliennya. Ketika Disinggung peruntukan uang yang nominalnya cukup fantastis tersebut, Suryono masih enggan memberikan penjelasan. "Kami pastikan, yang jelas Wali Kota tidak terlibat. Terkait peruntukan uang, saya belum berani menjawab karena masih proses penyidikan. Kalau KPK tanya itu, kami sampaikan kepada KPK", tegasnya.
Suryono Pane mengungkapkan, bahwa berdasarkan pengakuan Wiwiet Febrianto, oknum pejabat itu sempat datang ke rumah Wiwiet untuk meminta uang pada sekitar pukul 03.00 WIB. Yang mana, karena tak memiliki uang sebesar itu, untuk memenuhi permintakan oknum pejabat dimaksud, kliennya hingga menggadaikan sertifikat rumah milik orang tuanya di Sidoarjo. "Saat itu, pak Wiwiet tak memiliki uang sebesar itu. Untuk memenuhi pernintakan pejabat itu, pak Wiwiet menggadaikan sertifikat orang tuanya di Sidoarjo. Nilainya dia (Red: Wiwiet) cerita ke kami hampir satu miliar rupiah", ungkapnya.
Hanya saja, sertifikat milik orang tua Wiwiet yang dijaminkan ke bank tersebut sudah ditebus sendiri oleh Wiwiet Febrianto dengan uang yang didapat dari meminjam dari pihak lain. "Sertifikat itu sudah ditebus. Untuk menebus sertifikat itu, uang hasil pinjam dari pihak ke tiga juga. Infonya sampai hari ini belum lunas", papar PH Wiwiet Febrianto, Suryono Pane.
Dikonfirmasi tentang keinginan mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto untuk menjadi JC di lembaga anti-rasuah dengan harapan akan mendapat keringanan hukuman tersebut, Kabag Humas dan Protokol Setdakot Mojokerto Chirul Anwar menyatakan, bahwa Pemkot Mojokerto menyerahkan sepenuhnya pendidikan kasus tersebut ke Penyidik KPK. "Pada prinsipnya, Pemkot menyerahkan penyidikan kasus tersebut sesuai proses hukum yang berlaku", tegas Kabag Humas dan Protokol Setdakot Mojokerto Chirul Anwar.
Seperti diketahui, Wiwiet Febrianto ditangkap dalam OTT KPK saat masih aktif menjabat sebagai Kadis PUPR Pemkot Mojokerto bersama 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota setempat pada Jum'at (16/06/2017) tengah malam — Sabtu (17/06/2017) dini hari lalu. Ketiga Pimpinan DPRD itu masing-masing Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dari Fraksi PAN dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dari Fraksi PKB.
Bersamaan dengan ditangkapnya Wiwiet Febrianto dan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto dalam OTT KPK tersebut, penyidik KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 470 juta yang diduga digunakan untuk menyuap ke-3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu. Dari jumlah Rp. 470 juta itu, Rp.. 300 juta sedianya diduga digunakan untuk menyuap dalam rangka memuluskan pengalihan anggaran pembangunan proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Kota Mojokerto, sedangkan selebihnya Rp. 170 juta diduga digunakan untuk memenuhi jatah rutin triwulanan. *(DI/Red)*