Jumat, 07 Juli 2017

Disangka Korupsi Proyek Pengadaan Alat Peraga Di SMKN 2 Kota Mojokerto, 2 PNS Dan 2 Pelaksana Ditahan Kejaksaan

Baca Juga

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Munip

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek Pengadaan Alat Peraga di SMKN 2 Kota Mojokerto, 2 (dua) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto  berinisial MHW yang tak lain adalah Ketua Pokja dan N sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek proyek tersebut, dalam pemeriksaan terakhirnya pada Jum'at (07/06/2017) ditetapkan sebagai 'tersangka' dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, di Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Kelas II-B Mojokerto.
.
Dikonfirmasi atas hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Mojokerto Ali Munip membenarkan adanya penahanan terhadap 2 (dua) pejabat Pemkot Mojokerto dengan inisial MHW dan N ini. Bahkan, selain 2 (dua) pejabat Pemkot Mojokerto dengan inisial tersebut, Kamis (06/07/2017), pihak Kejaksaan juga menahan 2 (dua) tersangka lain dari pihak pelaksana proyek, yakni PT. Integritas Pilar Utama asal Karang Pilang, Surabaya. "Benar ada dua dari Pemkot, MHW dan N serta dua lagi dari pihak pelaksana MN dan HR. Pemeriksaan terakhir, hingga Jum'at (Red: 07/07/2017) barusan (Red: malam) tadi. Berdasarkan hasil penyelidikan hingga ke penyidikan, mereka kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung  kita tahan", terang Ali Munip, Jum'at (07/07/2017) malam.

Lebih jauh Ali Munip menjelaskan, bahwa ke-4 (empat) tersangka itu disangka secara bersama-sama telah melakukan Tipikor dalam proyek Pengadaan Alat Peraga di SMKN 2 Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2013. "Ke-empat tersangka disangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan Alat Peraga di SMKN 2 Kota Mojokerto tahun 2013", jelasnya.

Sementara itu diketahui, tak lama setelah diresmikannya Kejari Kota Mojokerto di jalan Raya Surodinawan No. 09 Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Korp Adhyaksa ini mulai menelisik lantunan kabar tentang adanya ketidak-beresan  pada proyek Pengadaan Alat Peraga di SMKN 2 Kota Mojokerto ini. Yang mana, dalam aplikasi lelang pengadaan barang dan jasa di Pemkot Mojokerto tahun 2013 tertera adanya proyek Pengadaan Alat-alat Laboratorium, Alat Peraga, Alat Praktik dan Meubeller dengan nominal Rp. 3,284 miliar yang dimenangkan oleh PT. Integritas Pilar Utama dari Karang Pilang Surabaya. *(DI/Red)*