Kamis, 13 Juli 2017

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Kota Mojokerto Ramai-ramai Kembalikan Bukti Uang Suap Rp. 5 Juta Per-Dewan

Baca Juga

Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Sonny Basoeki Rahardjo saat diwawancarai sejumlah awak media, Kamis (13/07/2017).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Sebanyak 22 (dua puluh dua) anggota DPRD Kota Mojokerto terpaksa harus mengembalikan 'uang bagi-bagi' sebesar Rp. 5 juta-an per-anggota Dewan yang diakui sebagai pemberian dari 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada petengahan Juni silam. Pasalnya, pasca penangkapan dan pemeriksaan terhadap ketiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu, ternyata 'uang bagi-bagi' tersebut adalah merupaka bagian dari 'uang suap' yang diterima oleh ketiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto dari Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Wiwiet Febrianto.

Usai diperiksa tim penyidik KPK di aula Wira Pratama lantai 2 Mapolresta Mojokerto, Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo menjelaskan, bahwa dirinya baru selesai menjalani yang dilakukan oleh penyidik KPK. Meski mengaku dirinya telah mengembalikan nominal uang Rp. 5 juta bersama sejumlah Anggota DPRD Kota Mojokerto yang lainnya kepada penyidik KPK, namun Sony enggan menyebut nama siapa-siapa saja Anggota Dewan sejawatnya yang sudah mengembalikan 'uang bagi-bagi' itu kepada tim penyidik KPK. "Alhamdulilah..., saya sudah selesai. Iya dikembalikan. Sudah dikembalikan (Red: uang bagi-bagi, Rp. 5 juta/ anggota dewan). Iya menerima..., tapi tidak tahu dari mana asalnya. Saya terima dari pak Fanani (Red: Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto). Saya kira hampir semua (Red: anggota Dewan). Tapi, saya tidak tahu yang lain. Tapi, saya tahu hampir semua. Iya... termasuk fraksi saya", jelas Sony Basoeki Rahardjo, Kamis (13/07/2017) sore.

Seperti diketahui, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Wiwiet Febrianto bersama 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota setempat ditangkap dalam OTT KPK pada Jum'at (16/06/2017) tengah malam — Sabtu (17/06/2017) dini hari silam. Ketiga Pimpinan DPRD itu masing-masing Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PDI-P), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (PAN) dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB).

Bersama dengan ditangkapnya Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto dalam OTT KPK tersebut, penyidik KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 470 juta yang diduga kuat digunakan oleh Wiwiet untuk menyuap ke-3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu. Dari jumlah Rp. 470 juta tersebut, Rp. 300 juta sedianya diduga kuat digunakan untuk menyuap dalam rangka memuluskan pengalihan anggaran program pembangunan proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Kota Mojokerto tahun 2017 senilai Rp. 13 miliar menjadi anggaran program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 miliar. Sedangkan selebihnya, yakni Rp. 170 juta, diduga kuat digunakan untuk memenuhi jatah rutin triwulanan.

Sementara itu, terkait tindak pidana ''suap" itu sendiri, pemberi suap dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara untuk penerima suap dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :

★KPK Lanjutkan Pemeriksaan Terhadap 10 Anggota DPRD Kota Mojokerto Lainnya