Selasa, 11 Juli 2017

Tujuh Pejabat Pemkot Dan Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Diperiksa KPK

Baca Juga

Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno saat menaiki tangga menuju aula (ruang pemeriksaan) di lantai 2 Mapolresta Mojokerto, Selasa (11/07/2017).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Pasca ditangkapnya Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Wiwiet Febrianto bersama 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at (16/06/2017) tengah malam — Sabtu (17/06/2017) dini hari lalu, tak menghentikan langkah lembaga anti rasuah ini untuk terus mengusut tuntas kasus  suap yang dimungkinkan masih melibatkan banyak pihak.

Terkait itu, KPK melakukan  pemeriksaan terhadap 7 (Tujuh) pejabat Pemkot Mojokerto dan 2 (dua) anggota DPRD setempat. Ke-7 pejabat Pemkot dimaksud, yakni Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno, Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Mojokerto Novi Rahardjo, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto Nara N Utama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DPUPR Pemkot Mojokerto Ferry Hendri, Kabid Anggaran di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Pemkot Mojokerto Subektiarso dan Kabid Aset di BPPKA Pemkot Mojokerto Ani Wijaya dan Kabid Perencanaan di Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bapekko) Mojokerto, Helmy. Sedangkan dari kalangan anggota DPR 2 (dua) anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Udji Pramono dari partai Demokrat dan Mochammad Harun dari partai Gerindra, Selasa (11/07/2017), di aula lantai 2 Mapolresta Mojokerto.

Pantauan media di lokasi, ke-tujuh pejabat Pemkot Mojokerto ini tiba di Mapolresta Mojokerto secara bersamaan. Tak sepatah keterangan resmipun yang dilontarkan baik oleh pejabat Pemkot maupun anggota DPRD Kota Mojokerto terkait pemanggilannya dalam pemeriksaan ini. Begitu, tiba dilokasi, mereka langsung naik keruang aula Mapolresta Mojokerto yang ada dilantai dua itu.

Sementara itu, informasi kuat dilapangan menyebutkan, bahwa pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) pejabat Pemkot dan 2 (dua) anggota DPRD Kota Mojokerto ini, ada kaitannya dengan penangkapan Wiwiet Febrianto dalam OTT KPK saat Wiwiet masih aktif menjabat Kadis PUPR Pemkot Mojokerto bersama 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota setempat pada Jum'at (16/06/2017) tengah malam — Sabtu (17/06/2017) dini hari lalu. Ketiga Pimpinan DPRD itu masing-masing Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dari Fraksi PAN dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dari Fraksi PKB.

Saat itu, bersamaan dengan ditangkapnya Wiwiet Febrianto dan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto dalam OTT KPK tersebut, penyidik KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 470 juta yang diduga digunakan untuk menyuap ke-3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu. Dari jumlah Rp. 470 juta itu, Rp.. 300 juta sedianya diduga digunakan untuk menyuap dalam rangka memuluskan pengalihan anggaran pembangunan proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Kota Mojokerto, sedangkan selebihnya Rp. 170 juta diduga digunakan untuk memenuhi jatah rutin triwulanan. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :

Seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto Bakal Diperiksa KPK Secara Maraton Mulai Selasa Besok