Rabu, 12 Juli 2017

Seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto Diperiksa KPK Terkait Anggaran PENS

Baca Juga


Sejumlah anggota DPRD Kota Mojokerto saat menuju ruang pemeriksaan di aula Wira Pratama lantai 2, Mapolresta Mojokerto, Selasa (12/07/2017).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Sepuluh anggota DPRD Kota Mojokerto diperiksa secara intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di aula Wira Pratama Mapolresta Mojokerto, Selasa (12/07/2017). Pemeriksaan, dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Sementara, hingga sekitar pukul 19.10 WIB masih ada 4 (empat) anggota DPRD Kota Mojokerto yang masih berada dalam ruang pemeriksaann penyidik KPK.

Ke-empat Anggota DPRD Kota Mojokerto dimaksud masing-masing adalah Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Cholid Virdaus Wajdi (PKS), Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja (Partai Gerindra), Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Suliyat (PDI-P) dan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Mojokerto Gusti Patmawati dari Fraksi PDIP . 

Berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun, ke-10 (sepeuluh) anggota DPRD Kota Mojokerto tersebut, dicecar puluhan pertayaan oleh penyidik KPK terkait pengalihan anggaran proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

Usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam, Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto Yunus Suprayitno mengungkapkan, jika dirinya dicecar puluhan pertanyaan seputar 'hearing' atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang proyek PENS tahun 2017 senilai Rp. 13 miliar. "Tadi saya jelaskan, pendapat dari beberapa anggota (Red: anggota DPRD Kota Mojokerto) tak sependapat jika PENS dijalankan tahun 2017. Alasan saya, Kota Mojokerto kecil dan minim lahan. Kalau dibangun PENS, akan menjadi kewenangan Dikti, Pemkot malah kehilangan aset. Kalau tak berkembang, mangkrak", ungkap Yunus Suprayitno kepada wartawan, Rabu (12/07/2017).

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik menyatakan, jika sejak awal dirinya tak sepakat dengan proyek PENS untuk dijalankan tahun ini. Menuruttnya, masih banyak aspek legal yang belum terpenuhi. "Yang jelas, saya sampaikan, program PENS senilai Rp. 13 miliar harus tetap di posnya. Tak ada pengalihan. Kami tak tahu isu pengalihan anggaran", ujarnya.

Sementara itu pula, Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto lainnya, Deny Novianto pun menyatakan, jika dirinya juga dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar proyek PENS tahun 2017 pada Dinas PUPR tersebut. "Ketika saya ditanya tahu enggak rencana proyek PENS, saya sampaikan tahu. Namun, secara teknis saya sampaikan tidak tahu. Karena, sejak dilantik saya di Komisi I. Baru-baru ini saja, saya dipindah ke komisi II yang membidangi pembangunan", tukasnya. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :

Sepuluh Saksi Anggota Dewan Diperiksa KPK Untuk Tersangka Wakil Ketua DPRD kota Mojokerto Umar Faruq