Rabu, 12 Juli 2017

Sepuluh Saksi Anggota Dewan Diperiksa KPK Untuk Tersangka Wakil Ketua DPRD kota Mojokerto Umar Faruq

Baca Juga

Juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja (paling kiri) dan Urip Supangkat (kanan/ berkumis) saat berada diarea lolaksi ruang pemeriksaan, Rabu (12/07/2017). 

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa secara intensif 10 (sepuluh) anggota DPRD Kota Mojokerto, di aula Wira Pratama Mapolresta Mojokerto, Selasa (12/07/2017). Kesepuluh anggota DPRD Kota Mojokerto yang diperiksa diantaranya Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja (Partai Gerindra), Wakil Ketua Komisi II DPRD Suliyat (PDI-P), Sekretaris Komisi I DPRD Gusti Patmawati (PDI-P), Anggota Komisi II DPRD Junaedi Malik (PKB), Anggota Komisi III Yunus Suprayitno (PDI-P), Anggota Komisi III M. Gunawan (PPP), Wakil Ketua Komisi III Cholid Virdaus Wajdi (PKS), Sekretaris Komisi III Suyono (PAN).

Turut diperiksa pula, Wakil Ketua Komisi I DPRD Yuli Veronica Maschur (PAN) dan Anggota Komisi II Deny Novianto (Partai Demokrat). "Sesuai undangan yang saya terima, saya akan dimintai keterangan terkait pengalihan anggaran proyek PENS (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya)", kata Dwi Edwin Endrapraja, Selasa (12/07/2017), sebelum naik keruang pemeriksaan yang berada di aula Wira Pratama dilantai dua, Mapolresta Mojokerto.

Selain para terperiksa tersebut, terlihat seorang pengusaha bernama Urip Supangkat yang datang diarea sekitar lokasi ruang pemeriksaan. Dikonfirmasi keberadaannya di area ruang pemeriksaan, Urip menyatakan, jika kedatanggannya untuk mengklarifikasi keterangan Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno yang diperiksa sehari sebelumnya (Selasa, 11/07/2017). "Saya diminta pak Yit (Red: Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno) untuk klarifikasi keterangan beliau. Tidak ada panggilan dari KPK untuk saya", ujarnya.

Sementara itu, informasi dari sumber di gedung KPK menyebutkan, bahwa dalam seminggu ini, penyidik KPK berencana memeriksa secara intensif sebagian besar anggota DPRD Kota Mojokerto Jawa Timur terkait proses penyidikan kasus korupsi 'suap' pengalihan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tahun 2017. "Kami mengonfirmasi dan mendalami lebih lanjut bagaimana proses pembahasan anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2017", ujar Jubir KPK Febri Diansyah, Selasa (12/07/2017) di Gedung KPK jalan HR. Rasuna Said, Jakarta.

Dijelaskannya, hal itu terkait dengan pemeriksaan terhadap tersangka Umar Faruq (UF) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dalam kasus 'suap' pengalihan anggaran proyek pembangunan gedung Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2017. "Tadi kami lakukan pemeriksaan di Polres Kota Mojokerto terhadap 10 orang saksi dari unsur anggota DPRD Kota Mojokerto. Kemarin, ada Wakil Wali Kota dan unsur anggota DPRD Kota Mojokerto. Mereka diperiksa untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto UF (Red: Umar Faruq)", jelas Febri Diansyah.

Sebelumnya, Kadis PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Wiwiet Febrianto ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota setempat pada Jum'at (16/06/2017) tengah malam — Sabtu (17/06/2017) dini hari lalu. Ketiga Pimpinan DPRD itu masing-masing Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dari Fraksi PAN dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dari Fraksi PKB.

Saat itu, bersamaan dengan ditangkapnya Wiwiet Febrianto dan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto dalam OTT KPK tersebut, penyidik KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 470 juta yang diduga digunakan untuk menyuap ke-3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu. Dari jumlah Rp. 470 juta itu, Rp. 300 juta sedianya diduga digunakan untuk menyuap dalam rangka memuluskan pengalihan anggaran pembangunan proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Kota Mojokerto, sedangkan selebihnya Rp. 170 juta diduga digunakan untuk memenuhi jatah rutin triwulanan. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :

Tujuh Pejabat Pemkot Dan Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Diperiksa KPK