Jumat, 14 Juli 2017

Diperiksa KPK, Sekretaris DPRD Serahkan Dokumen RDP Dan Kepala BPPKA Kota Mojokerto Serahkan Surat Kuasa

Baca Juga

Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhammad Effendy saat memberikan keterangan disela keluar dari ruang pemeriksaan penyidik KPK di Mapolresta Mojokerto, Jum'at (14/07/2017) siang, jelang waktu sholat Jum'at.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam kasus 'suap' untuk mengalihkan anggaran program pembangunan proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Dinas Pendidikan Pemkot (Pemerintah Kota) Mojokerto tahun 2017 senilai Rp. 13 miliar menjadi anggaran program Penataan Lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp.13 miliar. Terkait itu, Jum'at, 14/07/2017) ini, setidaknya KPK memeriksa 4 (empat) pejabat esselon II dilingkup Pemkot) Mojoketo, seorang pejabat essekon III dilingkup Pemkot Mojoketo, 2 (dua) staf dilingkup Sekretariat DPRD Kota Mokokerto dan seorang rekanan asal Kota Mojokerto.

Ke-4 pejabat esselon tersebut yakni Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhamad Effendy, Kepala BPPKA Kota Mojokerto Agung Moelyono, Kadis Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Pemkot Mojokerto Hariyanto dan Kepala Inspektorat Akhnan. Untuk seorang pejabat esselon III yang dimaksud, yakni Kabid Perbendaharaan BPPKA Riyanto, selaku perantara uang Hanib. Sementara, 2 staf dilingkup Sekretariat DPRD yang dimaksud yakni Ajudan Ketua DPRD Kota Mojokerto Haris Wahyudi dan Puguh. Sedangkan seorang pengusaha asal Kota Mojokerto yang dimaksud, yakni Urip Supangkat.

Dijeda waktu pemeriksaan (jelang waktu sholat Jum'at), Ajudan Ketua DPRD Kota Mojokerto Haris Wahyudi mengatakan, bahwa kedatangannya diruang pemeriksaan penyidik KPK yang ada diaula Wira Pratama lantai 2 Mapolresta Mojokerto itu untuk memberikan keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tim penyidik KPK. KPK hanya menanyakan kronologi penangkapan tiga pimpinan DPRD dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). "Intinya hampir sama dengan yang lain. Soal uang (Red: bagi-bagi uang), diluar pengetahuan saya", ungkap Haris Wahyudi, Jum'at (14/07/2017) siang.

Dijelaskannya, penyidik pun memintanya untuk memberikan keterangan tentang kronologi keberadaannya saat dilakukan penangkapan terhadap 4 (tersangka) kasus 'suap' yang dilakukan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing tentang penggalian anggaran proyek pembangunan Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) tahun 2017. "Saya jelaskan, seperti biasa, saya siapkan kertas kemudian saya tinggal. Karena tidak etis saya ikut rapat. Untuk penangkapan didepan rumah PAN, saya didalam mobil. Pak Pur masuk, katanya pulang. Tapi tiba-tiba ditangkap. Saya tidak tahu, karena saya didalam mobil", jelasnya.

Lain halnya dengan apa yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhammad Effendy. Disela keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat dan sholat Jum'at, Mokhammad Effendy menerangkan, bahwa dirinya diminta oleh penyidik KPK untuk menyerahkan sejumlah dokumen dan rekaman video saat RDP (hearing) terkait proyek PENS. Termasuk rekaman video RDP pada Jum'at (16/06/2017) malam, sebelum dilakukannya OTT terhadap Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto. "Sama dengan teman-teman Dewan kemarin, soal PENS. Kita serahkan berkas SK-SK pengangkatan Pimpinan Dewan, kemudian seluruh Anggota Dewan, gaji, rekaman pada malam rapat yang berupa visual. Diminta diserahkan hari ini", terang Mokhammad Effendy.

Hal yang tak-kalah menarik untuk disimak adalah apa yang disampakan oleh Kepala Kepala BPPKA Kota Mojokerto, Agung Moeljono. Kepada media, Agung Muljono menjelaskan, jika kedatangannya diruang pemeriksaan penyidik KPK yang ada di aula Wira Pratama lantai 2 Mapolresta Mojokerto itu hanya diminta untuk memberikan kuasa kepada KPK untuk membuka 'akses' ke rekening Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto yang merupakan Bank Umum Milik Daerah (BUMD) Kota Mojokerto. "Kami hanya diminta untuk memberi kuasa membuka rekening BPRS (Red: Bank Perkriditan Rakyat Syariah Kota Mojokerto). Surat kuasa sudah kami serahkan. Peruntukannya apa...? Saya ndak tahu. Ingin jelasnya.. tanyakan ke KPK", jelas Agung Muljono.

Sebagaimana diketahui, mencuatnya berita adanya kasus 'suap' untuk memuluskan pengalihan anggaran program pembangunan proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Kota Mojokerto tahun 2017 ini, setelah KPK melalukan OTT terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Wiwiet Febrianto bersama 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto pada Jum'at (16/06/2017) tengah malam — Sabtu (17/06/2017) dini hari silam. Ketiga Pimpinan DPRD itu masing-masing Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PDI-P), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (PAN) dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB).

Bersama dengan ditangkapnya Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto dalam OTT KPK tersebut, penyidik KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 470 juta yang diduga kuat digunakan oleh Wiwiet Febrianto untuk menyuap ke-3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu. Diduga kuat, dari uang Rp. 470 juta itu, Rp. 300 juta diantaranya merupakan pembayaran atas total komitmen suap Rp. 500 juta dari Kadis PUPR kepada pimpinan DPRD Mojokerto agar memuluskan pengalihan anggaran proyek pembangunan PENS tahun 2017 senilai Rp. 13 miliar menjadi anggaran program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 miliar. Sedangkan selebihnya, yakni Rp. 170 juta, diduga kuat digunakan untuk memenuhi jatah rutin triwulanan dewan. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :

★Diperiksa Penyidik KPK, Orip Supangkat Bongkar Kasus-kasus Di Kota Mojokerto...?

★Diperiksa KPK, Anggota DPRD Kota Mojokerto Ramai-ramai Kembalikan Bukti Uang Suap Rp. 5 Juta Per-Dewan