Minggu, 18 Juni 2017

Geledah Kantor DPUPR Dan DPRD Kota Mojokerto, KPK Sita Dokumen Dan CCTV

Baca Juga

Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokhamad Effendy saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media, Minggu (18/06/2017) sore, diarea kantor Dewan.

Petugas KPK saat memasukkan kopor berisi dokumen yang disita dari penggeledahan dikantor DPRD Kota Mojokerto, Minggu (18/06/2017).
.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Menindak-lanjuti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 4 (empat) oknum pejabat Kota Mojokerto tersangka suap-menyuap dan 2 (dua) orang perantara beserta barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah pada Jum'at (16/06/2017) malam sekitar pukul 23.25 WIB hingga Sabtu (17/06/2017) dini hari, tim Penyidik KPK kembali datang di Kota Mojokerto, Minggu (18/06/2017) siang. Yang mana, kedatangan kimbali tim Penyidik Lembaga Anti Rasuah di 'Kota Onde-onde', tak lain untuk melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto  yang di kantor DPRD Kota Mojokerto.

Catatan media, tim Penyidik KPK tiba dilokasi kantor DPUPR Pemkot Mojokerto pada sekitar pukul 13.15 WIB. Begitu tiba dilokasi, penyidik KPK pun langsung melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febrianto yang berada dilantai 2 (dua). Hingga sekitar 15 menit kemudian, tim Penyidik KPK ini baru keluar dari ruang kerja Kadis PUPR, lalu menyegel pintu masuk ruangan.

Tak berhenti disini, tim Penyidik KPK pun melanjutkan penggeledahannya diruang kerja Bagian Sekretariat yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan diruang lainnya. Hingga kurang lebih selama 2 (dua) jam penyidik melakukan penggeledahan, dibeberapa ruang yang ada kantor DPUPR ini. Dimana, baru pada sekitar pukul 15.15 WIB, tim Penyidik KPK ini keluar dari area kantor DPUPR Pemkot Mojokerto dengan membawa 3 (tiga) kopor yang diduga berisi dokumen itu langsung memasuki mobil dan lansung bergerak meninggalkan lokasi.

Sayangnya, penggeledahan berlangsung berlangsung secara ketat dan tertutup. Terpaksa, sejumlah awak media yang berada dilokasi hanya bisa mengikuti jalannya penggeledahan dari kejauhan saja. Bahkan, saking tertutupnya, hingga pintu gerbang area kantor DPUPR Pemkot Mojokerto pun dikunci dengan gembok yang lumayan besar. "Maaf mas..., ada petugas KPK. Jadi, area ini harus steril. Sekali lagi kami mohon maaf, jika tidak bisa masuk", kata salah seorang petugas yang berasa di pos penjagaan, Minggu (18/06/2017) siang.

Sementara itu, dilokasi kantor DPRD Kota Mojokerto, tim Penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 11.25 WIB. Hanya saja, penggeledahan di kantor DPRD Kota Mojokerto inipun berlangsung dengan ketat dan tertutup. Baru sekitar pukul 16.20 WIB, belasan anggota tim Penyidik KPK ini tampak keluar dari kantor DPRD Kota Mojokerto dengan menjinjing 3 (tiga) kopor yang diduga berisi berkas, yakni 2 (dua) kopor ukuran sedang warna hitam dan kuning serta 1 (kopor) koper besar warna hijau yang langsung mereka masukkan kedalam mobil. Dan, tak sepatah katapun yang mereka tinggalkan kepada sejumlah awak media yang menunggu sejak lama.

Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhamad Effendy yang ikut dalam penggeledahan menerangkan, bahwa tim KPK menyita buku APBD TA 2017 yang ada di ruang Sekretariat DPRD, buku Tata Tertib di ruang Tata Usaha (TU) dan dokumen hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat / hearing) tentang Perencanaan Pembangunan gedung Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) serta komputer server berisi rekaman semua kamera CCTV yang ada di kantor DPRD Kota Mojokerto. "Diatas (ruang kerja pimpinan DPRD Kota Mojokerto) tak ditemukan apa pun, hanya dokumen. Tadi saya tanya ke penyidik, juga tak dijelaskan terkait dokumen apa", terang Effendy, dilokasi.

Dijelaskannya, bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh tim Penyidik KPK dikantor DPRD Kota Mojokerto berlangsung sejak pukul 11.25 WIB itu telah berakhir. Sehingga, tidak ada lagi ruangan dikantor DPRD Kota Mojokerto yang disegel oleh KPK. "Penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK sejak pukul 11.25 WIB. Sekarang sudah selesai dan segel sudah dibuka, karena besok kami ada kegiatan Rapat Paripurna", jelasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Jum'at (16/06/2017) tengah malam sekitar pukul 23.25 WIB, tim Penyidik KPK mendatangi kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Di kantor ini, tim Penyidik lembaga Anti Rasuah mengamankan 3 (tiga) orang yang terdiri dari Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan seorang lainnya yang diduga sebagai perantara suap berinisial H beserta barang bukti uang tunai Rp. 300 juta yang ditemukan didalam mobil H.

Sementara itu pula, dalam waktu yang hampir bersamaan, tim KPK bergerak cepat mengamankan Kepala DPUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febrianto dikawasan jalan sekitar kantor DPD PAN Kota Mojokerto bersama barang bukti uang tunai sebanyak Rp.140 juta yang diletakkan didalam mobilnya. Tak berhenti disini, tim KPK pun bergerak cepat mengamankan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto lainnya, yakni Abdullah Fanani, Sabtu (17/06/2017) sekitar pukul 00.30 WIB. Disambung, Sabtu (17/06/2017) sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK mengamankan seorang perantara lainnya berinisial  T bersama barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 30 juta. *(DI/Red)*