Selasa, 01 Agustus 2017

Kepala BPPKAD Kota Mojokerto Diperiksa KPK Terkait OTT KPK Kasus Suap DPUPR...?

Baca Juga

Kepala BPPKAD Kota Mojokerto Agung Moeldjono ketika memberi keterangan pers kepada sejumlah awak media dijeda menghadiri pemeriksaan KPK di Mapolresta Mojokerto, Jum'at (14/07/2017) lalu.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Pasca penangkapan Kepala Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto dalam suatu Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jum'at (16/06/2017) tengah malam ~ Sabtu (17/06/2017) dini hari silam, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak terus berupaya menguak lebih jelas kasus 'suap' pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) tahun 2017 Rp. 13 miliar pada DPUPR Pemkot Mojokerto menjadi anggaran Proyek Penataan Lingkungan tahun 2017 Rp. 13 miliar pada DPUPR Pemkot Mojokerto, yang hingga menyebabkan 4 (empat) pejabat itu harus langsung menjadi tersangka dan menjadi tahanan KPK tak-lama setelah penangkapan mereka dalam OTT KPK tersebut.

Informasi dilapangan menyebutkan, KPK memanggil Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Mojokerto Agung Moeldjono, Selasa (01/08/2017), untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus 'suap' PENS 2017 yang menjerat Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febrianto dan 3 Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu. Ketiga Pimpinan DPRD tersebut yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PDI-P), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB) dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (PAN).

Dikonfirmasi adanya pejabat Pemkot Mojokerto yang dipanggil KPK tersebut, Kabag Humas dan Protokol Setdakot Mojokerto Choirul Anwar menyatakan, bahwa pihaknya belum menerima informasi tentang hal itu. Dijelaskannya, jika ada pemanggilan dari KPK, biasanya surat panggilan itu ditujukan langsung kepada yang bersangkutan, sehingga pihak Humas tidak akan mengetahui kecuali jika mendapat tembusan dari instansi yang bersangkutan. “Belum ada informasi mas. Karena kalau ada panggilan dari KPK, langsung ditujukan kepada yang bersangkutan", jelas Kabag Humas dan Protokol Setdakot Mojokerto, Choirul Anwar, Selasa (01/08/2017).

Sementara itu, saat akan dikonfirmasi  terkait pemanggilan dan pemeriksaan Kepala BPPKAD Kota Mojokerto oleh KPK di Jakarta, Kabag Hukum Setdakot Mojokerto Puji Hardjono terasa enggan mengangkat selulernya, meski dihubungi nomor Ponselnya hingga beberapa kali.

Diduga, pemanggilan terhadap Kepala BPPKAD Kota Mojokerto Agung Moeldjono oleh KPK ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya di Mapolresta Mojokerto pada Jum'at (14/07/2017) lalu. Yang mana, ada hal menarik untuk disimak, adalah apa yang disampakan oleh Kepala Kepala BPPKA Kota Mojokerto, Agung Moeljono kepada sejumlah awak media, yakni jika kedatangannya diruang pemeriksaan penyidik KPK yang ada di aula Wira Pratama lantai 2 Mapolresta Mojokerto itu hanya diminta untuk memberikan kuasa kepada KPK untuk membuka 'akses' ke rekening Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto yang merupakan Bank Umum Milik Daerah (BUMD) Kota Mojokerto. "Kami hanya diminta untuk memberi kuasa membuka rekening BPRS (Red: Bank Perkriditan Rakyat Syariah Kota Mojokerto). Surat kuasa sudah kami serahkan. Peruntukannya apa...? Saya ndak tahu. Ingin jelasnya.. tanyakan ke KPK", jelas Agung Moeldjono kepada sejumlah awak media saat itu, Jum'at (14/07/2017) yang lalu.

Seperti diketahui, untuk kepentingan penyidikan kasus 'suap' pengalihan anggaran proyek pada DPUPR Pemkot Mojokerto tersebut, penyidik KPK telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Kadispendik Pemkot Mojokerto Novi Rahardjo dan mantan Kadispendik Pemkot Mojokerto Subambihanto pada Senin (31/07/2017) kemarin, juga Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhammad Effendy dan Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Riha Mustofa pada Jum'at (28/07/2017) lalu. Bahkan, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus dan Sekdakot Mojokerto Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono pun telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Jakarta pada Kamis (27/07/2017) lalu.

Sebelumnya, KPK pun telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi kasus 'suap' pengalihan anggaran tersebut, pada Rabu (19/07/2017) dengan memanggil dan memeriksa Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto (periode 2014—2019) M. Chilolid Virdaus Wajdi (PKS). Dilanjutkan dengan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 4 (empat) saksi dari kalangan anggota DPRD Kota Mojokerto (periode 2014—2019) pada Selasa (25/07/2017). Masing-masing dari mereka, yakni Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Aris Satriyo Budi (PAN), Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Suliyat (PDI-P), Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto Anang Wahyudi (Partai Golkar) serta Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Udji Pramono (Partai Demokrat).

Selain itu, Rabu (26/07/2017), Tim Penyidik KPK juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 5 (lima) anggota DPRD Kota Mojokerto (periode 2014—2019). Masing-masing dari mereka, yakni Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Mojokerto V. Darwanto (PDI-P), Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja (Partai Gerindra), Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto Sony Basoeki Rahardjo (Partai Golkar), Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Mokokerto Yuli Veronica Maschur (PAN) dan Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik (PKB).

Sementara, pemeriksaan tahap pertama terhadap tak kurang dari 40 (empat puluh) saksi yang terdiri 22 (dua puluh dua) saksi anggota DPRD Kota Mojokerto (periode 2014—2019) lainnya, dan selebihnya saksi dari jajaran ASN (Aparaturbl Sipil Negara) lingkup Pemkot Mojokerto dan seorang saksi dari kalangan pengusaha asal Kota setempat. Dimana, dalam pemeriksaan secara intensif terhadap puluhan saksi tersebut dilakukan di aula Wira Pratama Mapolresta Mojokerto selama mulai Selasa (11/07/2017) pukul 10.00 WIB — jelang malam hingga Jum'at (14/07/2017) pukul 09.30 WIB — jelang malam.

Sebagaimana catatan media, kasus 'suap' ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febrianto bersama 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto pada Jum'at (16/06/2017) tengah malam — Sabtu (17/06/2017) dini hari silam. Ketiga Pimpinan DPRD itu masing-masing Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PDI-P), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (PAN) dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB).

Bersama dengan ditangkapnya ke-4 pejabat tersebut, Tim Penyidik Satgas OTT KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 470 juta yang diduga kuat digunakan oleh Wiwiet Febrianto untuk menyuap ke-3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu. Diduga kuat pula, dari uang Rp. 470 juta itu, Rp. 300 juta diantaranya merupakan pembayaran 'komitmen fee' (suap) yang disepakati sebelumnya sebesar Rp. 500 juta, sedangkqn untuk 'komitmen fee' sebesar Rp. 150 juta, telah disuapkan sepekan sebelumnya, yakni Sabtu (10/06/2017). Sementara selebihnya, yakni Rp. 170 juta, diduga kuat digunakan untuk memenuhi jatah rutin triwulanan dewan.

Dengan terungkapnya kasus suap bersama barang bukti uang suap tersebut, sangkaan telah melakulan tindak pidana 'suap' terhadap 3 (tiga) pimpinan DPRD Kota Mojokerto pun langsung saja disandangkan kepada Kadis PUPR Pemkot Wiwiet Febrianto. Yang mana, pemberian uang 'suap' tersebut dimaksudkan agar kalangan DPRD setempat memuluskan pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus PENS Tahun 2017 pada DPUPR Pemkot Mojokerto senilai Rp. 13 miliar menjadi anggaran proyek Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp. 13 miliar.

Tak ayal, atas tindak pidana yang disangkakan kepadanya, Wiwiet Febrianto selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang Undang Repulik Indonesia (UU-RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan bagi penerima suap, yang dalam hal ini disangkakan kepada 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yakni Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
★Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Ditanya 22 Pertanyaan Seputar OTT
★Wali Kota Dan Sekdakot Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Saksi Tersangka Kasus Suap Pengalihan Anggaran Kampus PENS 2017
★10 Anggota DPRD Dan 2 Petinggi Pemkot Mojokerto Diperiksa Di Gedung KPK
★Diperiksa KPK, Sekretaris DPRD Serahkan Dokumen RDP Dan Kepala BPPKA Kota Mojokerto Serahkan Surat Kuasa
★Diperiksa Penyidik KPK, Orip Supangkat Bongkar Kasus-kasus Di Kota Mojokerto...?
★Diperiksa KPK, Anggota DPRD Kota Mojokerto Ramai-ramai Kembalikan Bukti Uang Suap Rp. 5 Juta Per-Dewan
★KPK Lanjutkan Pemeriksaan Terhadap 10 Anggota DPRD Kota Mojokerto Lainnya
★Seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto Diperiksa KPK Terkait Anggaran PENS
★Sepuluh Saksi Anggota Dewan Diperiksa KPK Untuk Tersangka Wakil Ketua DPRD kota Mojokerto Umar Faruq
★Tujuh Pejabat Pemkot Dan Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Diperiksa KPK
★Seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto Bakal Diperiksa KPK Secara Maraton Mulai Selasa Besok
★Tersangka OTT KPK, Mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Bakal Bongkar Satu Peristiwa Korupsi...?
★Pasca OTT KPK Sejumlah Agenda DPRD Dan Pemkot Mojokerto Rawan Mandeg
★Belasan Proyek Pemkot Mojokerto Bernilai Miliaran Rupiah Rawan Retender
★Pasca OTT KPK Kadis PUPR Dan 3 Pimpinan Dewan, Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto Berlangsung Tegang
★Geledah Kantor DPUPR Dan DPRD Kota Mojokerto, KPK Sita Dokumen Dan CCTV
★Kadis PUPR Tersangka OTT KPK, Pemkot Mojokerto Bakal Tunjuk Plt
★Wali Kota Mojokerto Benarkan Adanya OTT KPK Terhadap 4 Pejabat
★KPK Tangkap Kadis PUPR Dan 3 Pimpinan DPRD Kota Mojokerto