Baca Juga
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Atas turunnya Peraruran Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kalangan DPRD Kota Mojokerto menindak-lanjutinya dengan melakukan kajian untuk dibuatnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif atas diberlakukannya PP tersebut.
Terkait itu, pihak DPRD Kota Mojokerto mengagendakan digelarnya Rapat Paripurna Raperda Inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto di gedung DPRD kota Mojokerto. Yang mana, dalam Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh para Anggota DPRD Kota Mojokerto, Wali Kota Mojokerto, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga beberapa instansi lainnya.
Pantauan wartawan, dalam Rapat Peripurna yang digelar pada Selasa (01/08/2017) itu, setelah Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati membuka rapat, Deny Novianto selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto melanjutkannya dengan menyampaikan pemaparan terkait Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Mojokerto. “Sebagaimana yang disampaikan Pimpinan, selaku Ketua Bapemperda, kami sampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Inisiatif DPRD kota Mojokerto”, papar Deny Novianto, Selasa (01/08/2017).
Setelah panjang lebar menyampaikan paparan tentang materi Rancangan Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto, Ketua Bapemperda Deny Novianto meminta adanya tanggapan dari pihak eksekutif. "Kami berharap tanggapan yang bagus dari Pemerintahan Mojokerto, dan akan segera dibahas pada masa sidang berikutnya", ujar Deny Novianto.
Rapat Paripurna ditutup dengan kesepakatan akan dilanjutkan pada hari Rabu 2 Agustus 2017 dengan agenda Tanggapan Walikota Mojokerto atas Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto tentang Hak dan Keuangan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto di maksud. *(DI/Red)*