Kamis, 27 Juli 2017

Wali Kota Dan Sekdakot Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Saksi Tersangka Kasus Suap Pengalihan Anggaran Kampus PENS 2017

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Mas'ud dan Sekdakot Mojokerto Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono bersama para pengantarnya saat menunggu jadwal pemeriksaan KPK, Kamis (27/02/2017) pagi.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus 'suap' pengalihan anggaran pembagunan kampus Politeknik Elktronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 13 miliar menjadi anggaran program Proyek Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp. 13 miliar, yang mengakibatkan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febrianto dan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PDI-P), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB) dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (PAN) ditangkap dalam suatu Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga anti-rasuah KPK pada Jum'at (16/06/2017) tengah malah — Sabtu (17/06/2017) dini hari yang silam.

Sumber yang ada di gedung KPK menyebutkan, Kamis (27/07/2017) ini, Tim Penyidik KPK memanggil Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono untuk dimintai keterangannya atas keterlibatan tersangka yang sama, yakni Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq. Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memeriksa tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani sebagai saksi untuk tersangka yang juga sama, yakni Wakil Ketua DPRD Kota Mojoketo Umar Faruq. "Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka UF (Red: Umar Faruq, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto)", ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/07/2017) siang, dilokasi.

Pantauan sumber, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus dengan mengenakan baju batik warna cokelat dan berpeci hitam dan Sekdakot Mojokerto Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono mengenakan baju batik warna orange kemerahan tampak bersama beberapa pengantarnya sudah berada diruang tunggu KPK pada Kamis (27/07/2017) pagi sekitar pukul 09.35 WIB. Baru pada sekitar pukul 09.58 WIB, Wali Kota dan Sekdakot Mojokerto tersebut beranjak dari ruang tunggu untuk menuju Ruang Pemeriksaan Penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan tahap pertama terhadap tak kurang dari 40 (empat puluh) saksi yang terdiri 22 (dua puluh dua) saksi anggota DPRD Kota Mojokerto (periode 2014—2019) lainnya, dan selebihnya saksi dari jajaran ASN (Aparaturbl Sipil Negara) lingkup Pemkot Mojokerto dan seorang saksi dari kalangan pengusaha asal Kota setempat. Dimana, dalam pemeriksaan secara intensif terhadap puluhan saksi tersebut dilakukan di aula Wira Pratama Mapolresta Mojokerto selama mulai Selasa (11/07/2017) pukul 10.00 WIB — jelang malam hingga Jum'at (14/07/2017) pukul 09.30 WIB — jelang malam.

Pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi yang dianggap mengetahui atas dugaan tindak pidana korupsi 'suap' itupun berlanjut digedung KPK pada Rabu (19/07/2017) dengan memanggil dan memeriksa seorang saksi tunggal Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto (periode 2014—2019) M. Chilolid Virdaus Wajdi (PKS). Dilanjutkan dengan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 4 (empat) saksi dari kalangan anggota DPRD Kota Mojokerto (periode 2014—2019) pada Selasa (25/07/2017). Masing-masing dari mereka, yakni Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Aris Satriyo Budi (PAN), Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Suliyat (PDI-P), Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto Anang Wahyudi (Partai Golkar) serta Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Udji Pramono (Partai Demokrat).

Selain itu, Rabu (26/07/2017), Tim Penyidik KPK juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 5 (lima) anggota DPRD Kota Mojokerto (periode 2014—2019). Masing-masing dari mereka, yakni Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Mojokerto V. Darwanto (PDI-P), Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja (Partai Gerindra), Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto Sony Basoeki Rahardjo (Partai Golkar), Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Mokokerto Yuli Veronica Maschur (PAN) dan Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik (PKB).

Seperti dikatahui, kasus 'suap' ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febrianto bersama 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto pada Jum'at (16/06/2017) tengah malam — Sabtu (17/06/2017) dini hari silam. Ketiga Pimpinan DPRD itu masing-masing Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PDI-P), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (PAN) dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB).

Bersama dengan ditangkapnya ke-4 pejabat tersebut, Tim Penyidik Satgas OTT KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 470 juta yang diduga kuat digunakan oleh Wiwiet Febrianto untuk menyuap ke-3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu. Diduga kuat pula, dari uang Rp. 470 juta itu, Rp. 300 juta diantaranya merupakan pembayaran kekurangan total 'komitmen fee' (suap) sebesar Rp. 500 juta, sedangkqn untuk 'komitmen fee' sebesar Rp. 200 juta, telah disuapkan sepekan sebelumnya (Sabtu, 10/06/2017). Sementara selebihnya, yakni Rp. 170 juta, diduga kuat digunakan untuk memenuhi jatah rutin triwulanan dewan.

Dengan terungkapnya kasus suap bersama barang bukti uang suap tersebut, sangkaan telah melakulan tindak pidana 'suap' terhadap 3 (tiga) pimpinan DPRD Kota Mojokerto pun langsung saja disandangkan kepada Kadis PUPR Pemkot Wiwiet Febrianto. Yang mana, pemberian uang 'suap' tersebut dimaksudkan agar kalangan DPRD setempat memuluskan pengalihan anggaran program Proyek Pembangunan PENS Tahun 2017 pada DPUPR Pemkot Mojokerto senilai Rp. 13 miliar menjadi anggaran program Proyek Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp. 13 miliar.

Tak ayal lagi, atas tindak pidana yang disangkakan kepadanya, Wiwiet Febrianto selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang Undang Repulik Indonesia (UU-RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan bagi penerima suap, yang dalam hal ini disangkakan kepada 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yakni Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
★10 Anggota DPRD Dan 2 Petinggi Pemkot Mojokerto Diperiksa Di Gedung KPK
★Diperiksa KPK, Sekretaris DPRD Serahkan Dokumen RDP Dan Kepala BPPKA Kota Mojokerto Serahkan Surat Kuasa
★Diperiksa Penyidik KPK, Orip Supangkat Bongkar Kasus-kasus Di Kota Mojokerto...?
★Diperiksa KPK, Anggota DPRD Kota Mojokerto Ramai-ramai Kembalikan Bukti Uang Suap Rp. 5 Juta Per-Dewan
★KPK Lanjutkan Pemeriksaan Terhadap 10 Anggota DPRD Kota Mojokerto Lainnya
★Seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto Diperiksa KPK Terkait Anggaran PENS
★Sepuluh Saksi Anggota Dewan Diperiksa KPK Untuk Tersangka Wakil Ketua DPRD kota Mojokerto Umar Faruq
★Tujuh Pejabat Pemkot Dan Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Diperiksa KPK
★Seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto Bakal Diperiksa KPK Secara Maraton Mulai Selasa Besok
★Tersangka OTT KPK, Mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Bakal Bongkar Satu Peristiwa Korupsi...?
★Pasca OTT KPK Sejumlah Agenda DPRD Dan Pemkot Mojokerto Rawan Mandeg
★Belasan Proyek Pemkot Mojokerto Bernilai Miliaran Rupiah Rawan Retender
★Pasca OTT KPK Kadis PUPR Dan 3 Pimpinan Dewan, Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto Berlangsung Tegang
★Geledah Kantor DPUPR Dan DPRD Kota Mojokerto, KPK Sita Dokumen Dan CCTV
★Kadis PUPR Tersangka OTT KPK, Pemkot Mojokerto Bakal Tunjuk Plt
★Wali Kota Mojokerto Benarkan Adanya OTT KPK Terhadap 4 Pejabat
★KPK Tangkap Kadis PUPR Dan 3 Pimpinan DPRD Kota Mojokerto